Apa Itu Sertifikasi SNI dan Mengapa Penting bagi Kegiatan Usaha?
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dunia usaha semakin berkembang pesat dan kreatif dalam menciptakan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat. Semakin maraknya produk-produk yang beredar di pasar juga menimbulkan tantangan tertentu mengenai jaminan mutu atau kualitas produk tersebut. Standar jaminan yang baik suatu produk, ketika produk yang beredar di pasar tidak membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian lingkungan hidup.
Untuk mencegah produk berbahaya beredar di masyarakat Pemerintah menetapkan suatu standar untuk jaminan dan kualitas suatu produk harus memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen.
Sesuai namanya, SNI berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, namun tidak jarang banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya SNI bagi produk yang diproduksinya dalam menjalankan kegiatan usaha. Artikel ini akan membahas mengenai sertifikasi SNI dan mengapa sangat penting bagi kegiatan usaha
Pertanyaan
- Apakah seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia wajib memperoleh sertifikat SNI?
- Bagaimana mekanisme yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melakukan mengurus sertifikat SNI?
Apa yang dimaksud sebagai SNI?
Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar untuk menjamin mutu produk atau layanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Sertifikasi Produk telah terakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional. Menurut Pasal 1 Ayat 7 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SNI bertujuan untuk memastikan kualitas, keselamatan dan kepatuhan proses suatu produk yang dihasilkan dan akan diedarkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu SNI menjadi panduan kualitas, keamanan dan konsistensi produk, sistem dan proses di Indonesia
Apakah Seluruh Produk Wajib Memiliki SNI?
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan dua jenis SNI yaitu SNI Wajib dan SNI Sukarela. Hal ini sering salah kaprah di kalangan pelaku usaha karena sebagian menganggap semua produk yang beredar di pasar dan masyarakat wajib memiliki SNI. Namun Pemerintah menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib yang dilaksanakan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian dengan mempertimbangkan:
- keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan infrastruktur LPK;
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
- kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila suatu barang, jasa, sistem telah diwajibkan untuk memiliki sertifikat SNI maka pelaku usaha wajib memiliki sertifikat untuk barang, jasa, sistem tersebut. Sertifikat ini diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN. Selanjutnya pelaku usaha tersebut harus membubuhkan tanda tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.
Namun SNI juga dapat dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan pelaku usaha, dalam artian barang, jasa, atau sistem yang dihasilkan oleh pelaku usaha tidak diwajibkan untuk memiliki SNI namun dapat saja pelaku usaha mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (“LPK”) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (“KAN”).
Barang-Barang Wajib Memiliki SNI
Di bawah ini beberapa contoh barang wajib memiliki SNI yang telah ditetapkan oleh Pemerintah meliputi:
- Ban menjadi barang yang wajib untuk memiliki SNI, SNI Ban akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dari produsen yang mampu memproduksi ban sesuai dengan persyaratan SNI Ban.
- Helm juga wajib untuk memiliki sertifikat SNI untuk memastikan kualitas helm tersebut mencegah adanya cedera apabila terjadi kecelakaan yang dialami pengguna motor. SNI Ban akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dari produsen yang mampu memproduksi ban sesuai dengan persyaratan SNI Ban.
- Semen juga diwajibkan untuk memiliki SNI, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Semen adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi semen sesuai dengan persyaratan SNI
- Air mineral, bagi pelaku usaha yang menghasilkan produk air mineral juga wajib memiliki sertifikat SNI sertifikat juga dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun sesuai persyaratan SNI.
Prosedur Pengurusan Sertifikat SNI
Dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan daya saing produk yang beredar di pasar, pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perolehan Sertifikat SNI dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah memperoleh akreditasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemenuhan Persyaratan Administratif dan Teknis
Pelaku usaha wajib mempersiapkan dokumen administratif dan teknis sebagai prasyarat pengajuan sertifikasi, antara lain:
- Akta pendirian badan usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK);
- Dokumen spesifikasi teknis produk serta uraian proses produksi.
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi kepada LSPro
Permohonan Sertifikasi SNI diajukan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ruang lingkup sertifikasinya sesuai dengan jenis produk yang akan disertifikasi.
- Audit Sistem Manajemen Mutu dan Pengambilan Contoh Produk
LSPro melakukan audit terhadap penerapan sistem manajemen mutu pelaku usaha serta melakukan pengambilan sampel produk guna memastikan kesesuaian proses produksi dengan standar yang ditetapkan.
- Pengujian Produk Berdasarkan Standar SNI
Contoh produk yang telah diambil selanjutnya diuji di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia yang berlaku. Hasil pengujian menjadi dasar penilaian pemenuhan standar produk.
- Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Apabila seluruh tahapan dan persyaratan telah dipenuhi, LSPro menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, pelaku usaha berhak mencantumkan tanda SNI pada produk dan/atau kemasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan instrumen hukum yang berfungsi untuk menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang beredar di wilayah Indonesia. Pemberlakuan SNI tidak selalu bersifat wajib terhadap seluruh produk, melainkan ditentukan berdasarkan pertimbangan kepentingan publik, keselamatan, dan kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pelaku usaha, pemenuhan sertifikasi SNI baik wajib maupun sukarela tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi upaya strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar
Q&A
- Bagaimana cara mengetahui apakah suatu produk termasuk kategori wajib SNI atau tidak?
Untuk mengetahui apakah suatu produk termasuk kategori wajib SNI, pelaku usaha dapat merujuk pada peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga terkait yang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib untuk jenis produk tertentu. Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau instansi teknis yang berwenang sesuai sektor usaha masing-masing.
- Apakah sertifikasi SNI sukarela tetap memberikan manfaat bagi pelaku usaha?
Sertifikasi SNI sukarela tetap memberikan manfaat strategis bagi pelaku usaha, antara lain meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta menjadi nilai tambah dalam persaingan usaha, meskipun tidak diwajibkan secara hukum.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Website
- Eka, Apa Itu SNI dan Wajibkah Produk Bisnis Surabaya Memilikinya, https://kontrakhukum.com/article/apa-itu-sni-dan-wajibkah-produk-bisnis-surabaya-memilikinya/ Diakses pada 22 Januari 2026
- Bernadetha Aurelia Oktavira, Apakah SNI Wajib untuk Semua Produk?, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-sni-wajib-untuk-semua-produk-cl3855/#_ftn10, Diakses pada 22 Januari 2026
- Standar Nasional Indonesia (SNI): Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya, https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/sni.html#:~:text=SNI%20merupakan%20standar%20resmi%20yang,untuk%20bersaing%20di%20pasar%20internasional., Diakses pada 22 Januari 2026