Aturan Baru Pajak Marketplace: Penjual Online Wajib Tahu
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dunia bisnis online semakin memudahkan bagi para pelaku usaha UMKM maupun konsumen, dengan adanya transaksi berbasis digital memberikan banyak kemudahan misalnya biaya operasional relatif rendah, hemat waktu dan tenaga, jangkauan pasar yang lebih luas, harga barang relatif lebih murah.
Melihat peningkatan transaksi e-commerce di masyarakat membuat Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Tentunya akan banyak pelaku bisnis online terutama yang baru merintis usahanya merasa bingung terkait penerapan PMK-37/2025. Oleh karena itu artikel ini akan membahas mengenai aturan baru pajak marketplace setelah terbitnya PMK-37/2025
Pertanyaan
- Apa substansi yang diatur dalam PMK-37/2025?
- Bagaimana mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku bisnis online sebagaimana telah diatur dalam PMK-37/2025?
Apa substansi yang diatur dalam PMK-37/2025?
PMK-37/2025 merupakan regulasi yang mewajibkan platform e-commerce memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari omset kotor penjual, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pada prinsipnya bukan merupakan jenis pajak baru melainkan perubahan cara pemungutan dan pelaporan, sebelumnya dilaksanakan secara manual oleh pelaku usaha namun sekarang prosesnya terotomatisasi di sistem marketplace
Tujuan Adanya PMK-37/2025?
Regulasi ini ditujukan untuk menghindari adanya penerimaan negara yang signifikan, sebagaimana diketahui dalam praktiknya banyak transaksi di e-commerce tidak tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan. Selain itu peraturan ini juga memberikan keseimbangan bagi pelaku usaha, sebelumnya pelaku usaha konvensional yang memiliki toko fisik selama ini dikenakan pajak secara rutin.
Dengan mengenakan pajak pada transaksi e-commerce pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan perlakuan pajak antara bisnis online dan offline. Apalagi pemungutan ini dilakukan secara otomatis oleh pihak platform ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Siapa Saja Pihak yang Terlibat?
Terdapat dua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak PPh yang dilakukan melalui marketplace yaitu pihak lain dan pelaku usaha. Sederhananya pihak lain yang dimaksud disini adalah marketplace yang memungut PPh, sedangkan pelaku usaha adalah pihak yang menjual barang atau jasa melalui marketplace tersebut. Untuk sejauh ini penunjukkan marketplace ditujukan pada Empat platform pasar daring yaitu Blibli, Lazada, Shopee dan Tokopedia, selanjutnya akan terdapat daftar pasar daring yang berpotensi menjadi Operator Sistem Perdagangan Elektronik (PPMSE) telah disiapkan oleh DJP.
Jenis Pajak Apa dan Dasar Pemungutannya
Jenis pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun tidak semua pelaku usaha bisnis online dikenakan pemungutan pajak tersebut, pemungutan pajak tidak dilakukan atas transaksi yang berkaitan dengan:
- Wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai lampiran PMK-37/2025;
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP OP dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
- Penjualan pulsa dan kartu perdana; Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan;
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Perlu dipertegas bagi pelaku usaha online yang menghasilkan omset dibawah Rp500 juta harus menyerahkan surat pernyataan, apabila pelaku usaha tidak menyerahkan surat pernyataan maka marketplace akan menganggap omzet kamu diatas Rp500 juta dan langsung memotong pajak dari transaksi.
Mekanisme Pemungutan Pajak terkait PMK-37/2025
Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-37/2025 hanya sebatas pada transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui marketplace atau platform transaksi elektronik lain. Terutangnya pajak PPh Pasal 22 dimulai saat pembayaran diterima oleh pihak lain. Pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.
Mekanisme pemungutan pajak tersebut dilakukan secara otomatis, ketika konsumen melakukan pembayaran atas pembelian barang dan/atau jasa yang dijual pedagang dalam negeri melalui marketplace, pada saat itu pula terutang PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh marketplace tersebut sebagai pihak lain.
Pelaku usaha harus membuat dokumen yang diterbitkan secara elektronik, nantinya dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga harus mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat :
- nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- nama Pihak Lain;
- nama akun Pedagang Dalam Negeri;
- identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
- jenis barang dan/atau jasa, jumlah, harga jual, dan potongan harga; dan
- nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi masing-masing Pedagang Dalam Negeri.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace wajib disetor ke kas negara dan dilaporkan melalui SPT masa PPh unifikasi pada setiap masa pajak dengan cara mengunggah dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait pemungutan modul e-Bupot.
Kesimpulan
PMK Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace. Regulasi ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengalihkan peran pemungutan PPh Pasal 22 kepada platform e-commerce secara otomatis melalui sistem. Dengan ketentuan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak digital, serta menciptakan keadilan perlakuan pajak antara pelaku usaha online dan offline. Oleh karena itu, pelaku usaha online perlu memahami kewajiban administrasi yang diatur agar terhindar dari pemotongan pajak yang tidak semestinya.
Q & A
- Apakah pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan pajak baru bagi penjual online?
Tidak. Pemungutan PPh Pasal 22 dalam PMK-37/2025 bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha, kini dipungut dan dilaporkan secara otomatis oleh marketplace.
- Apakah semua penjual online pasti dipotong PPh Pasal 22 oleh marketplace?
Tidak. Penjual dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Jika surat pernyataan tidak disampaikan, maka marketplace dapat melakukan pemungutan pajak atas transaksi yang terjadi.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Website
- Sri Marwati, Jual Barang Lewat Marketplace Kena Pajak, https://www.pajak.go.id/id/artikel/jual-barang-lewat-marketplace-kena-pajak, Diakses pada 22 Januari 2026
- Nadiyah Rahmalia, Penjual Online, Siap-Siap! Ini Cara Hadapi Aturan Pajak Marketplace Terbaru, https://www.paper.id/blog/pajak-usaha/pajak-ecommerce-2025/, Diakses pada 22 Januari 2026