Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Usaha Jasa Boga Melalui OSS
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam dunia usaha kuliner, kualitas suatu makanan atau minuman tidak hanya diukur pada rasa atau kenikmatan melainkan kualitas pangan yang disajikan harus bersih, higienis maupun sesuai dengan standar kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Pelaku Usaha bertanggung jawab untuk memastikan makanan/minuman yang disajikan kepada konsumen telah memenuhi standar demikian.
Apalagi sekarang terdapat program pemerintah berskala nasional yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak sekolah sehingga aspek keamanan pangan dan kebersihan lingkungan menjadi hal yang sangat penting disamping kandungan gizi dalam setiap pangan. Oleh karena itu terdapat salah satu bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang kuliner yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat ini menjadi bentuk pengawasan dari pemerintah untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar bagi pelaku usaha bahwa dapur dan proses produksi makanan telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ketat. Artikel ini akan membahas mengenai cara mengurus Sertifikat Laik Higine Sanitasi (SLHS) Usaha Jasa Boga melalui OSS
Pertanyaan:
- Apa itu SLHS dan bagaimana ruang lingkupnya?
- Bagaimana proses pengajuan SLHS melalui sistem OSS?
Apa itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?
SLHS adalah dokumen yang menjadi bukti pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di bidang pangan telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sertifikat ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari konsumsi makanan yang mengandung risiko bahaya atau penyakit disebabkan proses pengolahannya tidak bersih, higienis maupun lingkungan yang sehat.
Penerbitan SLHS mencakup berbagai jenis usaha misalnya restoran, rumah makan, catering, depot air minum, hingga fasilitas umum seperti hotel, tempat rekreasi, salon, dan fasilitas kesehatan. Bagi usaha jasa boga SLHS menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi, oleh karena itu SLHS telah menjadi sertifikat standar yang harus dimiliki dan diverifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Komponen Penting Dalam Pengajuan SLHS
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan SLHS, sebelumnya terlebih dahulu untuk memperhatikan komponen penting dalam pengajuan SLHS meliputi:
- Fasilitas Bangunan : Kondisi fisik bangunan secara interior maupun eksterior harus menunjukkan kualitas yang baik mulai dari ventilasi yang baik, pencahayaan yang bagus, ketersediaan air bersih, sistem pembuangan limbah yang baik dan toilet yang higienis;
- Peralatan : Peralatan yang digunakan harus layak untuk dipakai dalam produksi atau layanan;
- Pekerja: Pekerja yang melakukan kegiatan produksi harus terjamin kesehatan dan kebersihan pribadi dan alangkah lebih baiknya penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) atau fasilitas penunjang kebersihan lain;
- Bahan Baku: Bahan baku yang digunakan tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun, dipastikan juga kualitas dan penyimpanan bahan baku yang aman;
- Pengendalian Hama: Dalam melakukan kegiatan produksi harus dapat mencegah adanya gangguan atau kontaminasi dari serangga sehingga pelaku usaha juga berkewajiban untuk melakukan pencegahan dan pengendalian serangga atau hama lainnya.
Bidang Usaha yang Wajib Memiliki SLHS
Terdapat beberapa kode KBLI yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki SLHS dalam menjalankan usahanya meliputi:
- 56101 Restoran
- 56102 Rumah Makan
- 56103 Penyediaan Makanan
- 56210 Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
- 56290 Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
- 10391 Industri Tahu Kedelai
- 10392 Industri Tempe Kedelai
- 11052 Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)
Prosedur Mengurus SLHS Melalui OSS
Sebelum mengajukan SLHS melalui sistem OSS, perlu diketahui agar memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan SLHS terdapat sejumlah dokumen administratif yang harus disiapkan. Persyaratan administrasi wajib tersebut umumnya meliputi:
- Nomor Induk Berusaha : NIB adalah identitas usaha yang telah diperoleh sebelumnya melalui sistem OSS;
- Legalitas Usaha: Pelaku usaha juga harus menyiapkan akta pendirian, domisili usaha dan dokumen legal lain yang dibutuhkan;
- Sertifikat Ketenagaan : Dokumen yang menunjukkan telah terdapat pelatihan higiene sanitasi bagi penanggung jawab dapur sejenis sertifikat sehingga kompetensi SDM tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah atau tahapan selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat SLHS pada laman website OSS. Dibawah ini akan dijelaskan tahapan digital pengajuan SLHS pada OSS
- Pendaftaran Akun OSS
Pelaku usaha yang belum mendaftar pada website OSS, dapat terlebih dahulu untuk melakukan registrasi pendaftaran dan memperoleh NIB.
- Pemilihan KBLI
Pelaku usaha terlebih dahulu untuk melakukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk jasa boga/kuliner misalnya 56101 Restoran, 56102 Rumah Makan dan 56103 Penyediaan Makanan.
- Pengisian Data Risiko
Sistem ini akan menentukan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha tergolong kedalam risiko rendah, menengah dan tinggi.
- Permohonan SLHS
Setelah melengkapi semua dokumen administrasi yang disyaratkan maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SLHS
- Verifikasi Dokumen
Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi pada akun verifikator dinas kesehatan kabupaten/kota dan BKK tentang adanya pengajuan SLHS. Verifikator akan memastikan kelengkapan persyaratan yang sudah diupload pelaku usaha.
- Pemeriksaan Lapangan dan Perbaikan Dokumen
Dinas terkait akan melakukan validasi ke lokasi TPP, apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai maka akan dikembalikan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha juga dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperbaiki dokumen yang tidak sesuai.
- Penerbitan SLHS
Setelah semua tahapan verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, SLHS akan diterbitkan. Jika semua persyaratan teknis memenuhi syarat, pengajuan SLHS adalah 30 hari kerja. Nantinya pelaku usaha dapat mencetak SLHS secara mandiri si system OSS.
Kesimpulan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus jaminan keamanan pangan bagi pelaku usaha jasa boga dan kuliner. Melalui sistem OSS, proses pengajuan SLHS kini dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan berbasis risiko, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah. Kepemilikan SLHS tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan keberlanjutan usaha, terlebih dalam mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Q & A
- Apakah SLHS wajib dimiliki oleh seluruh usaha kuliner?
Pada prinsipnya, SLHS wajib dimiliki oleh usaha di bidang pangan tertentu yang kegiatannya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, khususnya usaha jasa boga, restoran, rumah makan, catering, dan depot air minum sebagaimana tercantum dalam KBLI yang dipersyaratkan melalui OSS.
- Berapa lama proses penerbitan SLHS melalui OSS?
Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap serta hasil pemeriksaan lapangan memenuhi standar, SLHS dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 30 hari kerja dan dapat dicetak secara mandiri melalui sistem OSS.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan sepanjang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
Website
Panduan Lengkap Mengurus SLHS untuk Jasa Boga (Catering MBG / SPPG): Syarat Terbaru dan Estimasi Biaya, https://www.ralali.com/blog/sop-mbg-sppg/panduan-lengkap-mengurus-slhs-untuk-jasa-boga-catering-mbg-syarat-terbaru-dan-estimasi-biaya/, Diakses pada 21 Januari 2026