IPO Perusahaan di Indonesia: Proses, Syarat, dan Mekanisme Go Public
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Di media sosial, istilah perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) kerap kali terdengar dan diperbincangkan. IPO adalah salah satu aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan yang umumnya bertujuan untuk mendapatkan tambahan modal baru dari masyarakat umum untuk melakukan ekspansi usahanya. IPO juga sering dikenal dengan penawaran umum perdana oleh suatu perusahaan.
IPO dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka. Dikarenakan sahamnya akan dibeli oleh publik atau masyarakat luas dan menjadi instrumen investasi sehingga terdapat berbagai aturan yang sangat ketat dan harus dipatuhi oleh perusahaan yang hendak melakukan IPO. Oleh karena itu artikel ini akan membahas mengenai IPO perusahaan di Indonesia.
Pertanyaan
- Apa itu IPO dan Manfaatnya bagi perusahaan maupun masyarakat?
- Bagaimana mekanisme IPO perusahaan yang ada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Apa itu IPO?
IPO atau Initial Public Offering dapat diartikan sebagai penawaran saham perdana yang dilakukan oleh suatu perusahaan tertutup agar menjadi perusahaan terbuka dengan perantara Bursa Efek Indonesia. Perusahaan yang melakukan IPO umumnya bertujuan untuk mendapatkan tambahan modal dari masyarakat untuk kegiatan operasionalnya dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Terdapat perbedaan mendasar tentang IPO dan penawaran saham lainnya, perbedaan nya terletak pada IPO merupakan penawaran saham perdana dan menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedangkan penawaran saham lainnya dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar di BEI.
IPO juga menjadi pertanda bahwa perusahaan tersebut telah bertransformasi menjadi perusahaan terbuka yang menyebabkan seluruh laporan atau data keuangannya dapat diakses oleh publik. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa go public atau Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam UU dan aturan pelaksanaannya.
Manfaat IPO bagi Perusahaan
Tujuan utama perusahaan melakukan IPO sudah tentu untuk menambah modal dari masyarakat. Sehingga perusahaan memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya di masa depan, baik untuk ekspansi usaha, membayar utang, penambahan modal kerja hingga melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha. Adapun manfaat dari IPO bagi perusahaan antara lain:
- Menghimpun Pendanaan dari Publik
IPO merupakan langkah praktis bagi perusahaan untuk mendapatkan akses pendanaan dari publik secara mudah dibandingkan harus melakukan perjanjian utang dengan pihak ketiga. Perusahaan yang telah melakukan IPO umumnya lebih dilirik oleh investor untuk berinvestasi pada sahamnya atau membeli surat utang yang diterbitkan.
- Meningkatkan Value Perusahaan
IPO juga akan membuka peluang perusahaan untuk naik kelas bahkan dilirik oleh investor asing. Selain itu juga perusahaan terbuka akan dinilai dari kapitalisasi pasarnya yang merupakan hasil dari perkalian harga saham saat ini dengan jumlah saham yang beredar. Dalam hal kinerja perusahaan menunjukkan nilai yang baik akan berdampak pada naiknya harga saham di pasar.
- Meningkatkan Branding Perusahaan
Pasca IPO, perusahaan tersebut akan lebih sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Tentunya hal ini akan meningkatkan branding perusahaan terutama pengenalan dan pemasaran produk-produk yang dihasilkan perusahaan di masyarakat.
Manfaat IPO bagi Masyarakat
Disamping mendatangkan manfaat bagi perusahaan, IPO juga berdampak positif bagi masyarakat. Beberapa manfaat IPO bagi masyarakat antara lain:
- Keuntungan Jangka Panjang
IPO nya perusahaan mendatangkan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi di perusahaan tersebut dikarenakan umumnya perusahaan yang melakukan IPO memiliki kinerja yang baik sehingga nilai sahamnya berpotensi memberikan keuntungan. Tidak hanya itu, mempunyai saham IPO memungkinkan investor menerima return maksimal karena harganya cenderung konstan, bahkan bisa mencapai auto reject atas (ARA).
- Potensi Keuntungan Berlipat Ganda
Umumnya saham yang pertama kali IPO akan bergerak naik secara signifikan di hari awal pencatatan perdana. Tentunya hal demikian berpotensi membuat investor atau masyarakat mendapatkan profit sampai dua kali lipat ketika saham tersebut telah listing di Bursa Efek Indonesia.
- Diversifikasi Portofolio
Manfaat yang tak kalah penting masyarakat mendapatkan instrumen investasi lain sehingga menciptakan portofolio baru sehingga masyarakat mempunyai strategi investasi menyebar dana ke berbagai jenis aset atau sektor.
Tahapan dan Prosedur Perusahaan Dalam Melakukan IPO
Bagi perusahaan yang berencana untuk melakukan IPO maka harus memahami dan mematuhi serangkaian tahapan yang cukup panjang untuk dapat melakukan IPO yang akan dijelaskan di bawah ini
- Persiapan Internal
Tahap awal yang harus dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan IPO dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk meminta persetujuan dari pemegang saham dalam rangka IPO yang sekaligus juga mengubah anggaran dasar perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka.
Persiapan awal ini juga harus mengubah struktur organisasi dan tata kelola perusahaan sesuai dengan regulasi yang mengatur organ perseroan perusahaan terbuka. Selain itu perusahaan juga perlu menyiapkan laporan keuangan yang jelas dan transparan.
- Penunjukkan Lembaga dan Profesi Penunjang
Setelah dilaksanakan RUPS dan memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham maka perusahaan harus menunjuk berbagai lembaga dan profesi penunjang. Terdapat beberapa pihak yang harus ditunjuk yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
- Penjamin Emisi merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu perusahaan dalam rangka penerbitan saham. Terdapat beberapa kegiatan yang harus dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten (sebutan untuk perusahaan yang hendak melakukan IPO)
- Konsultan Hukum yang bertugas memberikan pendapat dari segi hukum, mengurus legalitas maupun melakukan riset hukum
- Penilai yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap.
- Notaris yang bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian, notulen
Selain dari beberapa pihak yang telah ditunjuk diatas calon emiten juga memerlukan lembaga penunjang penunjang, yakni: Wali Amanat, Biro Administrasi Efek (PT KPEI), dan Lembaga Kustodian (PT KSEI).
- Penyusunan Prospektus
Calon emiten juga harus melakukan penyusunan prospektus yang didalamnya memuat segala sesuatu informasi dan selengkap mungkin mengenai perusahaan dan rencana penawaran saham kepada publik hal ini telah diatur dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
- Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Setelah prospektus selesai, perusahaan harus mengajukan pernyataan pendaftaran beserta dokumen pendukung ke OJK. OJK akan memeriksa pendaftaran perusahaan apakah telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses IPO. Dalam hal terdapat kekurangan atau kesalahan, OJK akan meminta klarifikasi atau perbaikan dari perusahaan. Calon emiten juga harus siap memberikan tanggapan dan melakukan revisi dokumen sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh OJK.
- Masa Penawaran Awal
Pada tahap ini perusahaan akan memasuki masa penawaran awal yaitu tahap penentuan harga saham yang akan ditawarkan, proses ini akan dilakukan oleh calon emiten dan penjamin emisi.
- Pernyataan Efektif dari OJK
Dalam hal OJK telah menganggap calon emiten telah memenuhi persyaratan, maka OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif yang menyatakan bahwa perusahaan telah resmi dapat menawarkan sahamnya kepada publik. Pernyataan efektif ini biasanya diberikan dalam waktu maksimal 45 hari setelah dokumen pendaftaran diajukan.
- Penawaran Umum
Setelah memperoleh pernyataan efektif perusahaan dapat melakukan penawaran perdana sahamnya kepada publik dalam jangka waktu 1 hingga 3 hari kerja.
- Penjatahan Saham
Setelah jangka waktu untuk penawaran saham perdana telah berakhir selanjutnya emiten akan melakukan penjatahan saham kepada investor. Umumnya tahap ini dilakukan paling lambat 2 hari kerja setelah masa penawaran umum berakhir. Penjatahan bertujuan untuk mendistribusikan saham kepada calon pemegang saham sesuai dengan permintaan dan alokasi yang telah ditentukan.
- Pencatatan dan Perdagangan Saham di Bursa Efek
Tahap terakhir ini adalah pencatatan saham di bursa efek, sehingga saham dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sehingga perusahaan telah resmi menjadi perusahaan terbuka dan memperoleh pendanaan dari publik lewat pembelian saham oleh masyarakat.
Kesimpulan
IPO merupakan langkah strategis bagi perusahaan untuk memperoleh pendanaan dari publik sekaligus bertransformasi menjadi perusahaan terbuka yang transparan dan akuntabel. Melalui IPO, perusahaan tidak hanya mendapatkan tambahan modal untuk ekspansi dan penguatan usaha, tetapi juga meningkatkan nilai, kredibilitas, serta kepercayaan publik. Proses IPO di Indonesia dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna melindungi kepentingan perusahaan, investor, dan menjaga stabilitas pasar modal.
Q & A
- Apakah semua perusahaan dapat melakukan IPO di Indonesia?
Tidak. Hanya perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administratif, keuangan, dan tata kelola sesuai ketentuan OJK dan Bursa Efek Indonesia yang dapat melakukan IPO.
- Apa peran OJK dalam proses IPO?
OJK berperan sebagai regulator yang menilai kelengkapan dan kepatuhan dokumen IPO serta menerbitkan pernyataan efektif sebelum saham dapat ditawarkan kepada publik.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang Undangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Jurnal
Agus Salim Harahap, Proses Initial Public Offering (IPO) Di Pasar Modal Indonesia, Forum Ilmiah Volume 8 Nomor 2, Mei 2011.
Website
Alldila Arzetiani Devi Fortuna Weolyrra, Tahapan Perusahaan Melakukan Initial Public Offering, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tahapan-perusahaan-melakukan-iinitial-public-offering–i-cl6057/, Diakses pada 20 Januari 2026