Pajak Yayasan di Indonesia: Kewajiban dan Ketentuan Perpajakannya
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Membayar pajak menjadi kewajiban semua warga negara saat mendirikan suatu badan usaha maupun memperoleh penghasilan dari usaha yang dilakukannya. Namun apakah suatu badan usaha yang didirikan dan menjalankan kegiatan bersifat non profit tetap dapat dikenakan wajib pajak oleh Pemerintah misalnya Yayasan.
Meskipun pendirian yayasan tidak berorientasi mencari laba melainkan bertujuan untuk melaksanakan kegiatan di bidang sosial, pendidikan maupun keagamaan, Yayasan tetap dikenakan pajak karena terdapat berbagai aktivitas yayasan bisa menghasilkan pendapatan yang dikenai pajak.
Bagi pengurus Yayasan sangat penting untuk mengetahui perlakuan pajak yang diterapkan untuk yayasan di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai perlakuan pajak bagi Yayasan di Indonesia.
Pertanyaan
- Apakah Yayasan wajib membayar pajak?
- Bagaimana perlakuan pajak bagi Yayasan sesuai ketentuan hukum di Indonesia?
Apakah Yayasan Wajib Membayar Pajak?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Meskipun yayasan bersifat non-profit tetapi untuk keberlangsungan yayasan dapat menjalankan usaha dan mencari keuntungan, oleh karena itu yayasan tetap dianggap sebagai wajib pajak. Yayasan menjadi wajib pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.
Namun apabila yayasan tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, yayasan tetap menjadi wajib pajak karena memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak. Sebagai contoh, yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan/peserta kegiatan/pihak lain.
Kewajiban Memiliki NPWP bagi Yayasan
Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yayasan dikategorikan sebagai wajib pajak badan, oleh karena itu timbul kewajiban Yayasan untuk mendaftarkan NPWP menghitung, membayar, serta melaporkan pajak penghasilan yang timbul dari aktivitasnya.
NPWP menjadi identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai status bagi Yayasan agar dapat menjalankan kewajiban administratif perpajakannya. Pendaftaran sebagai wajib pajak dilakukan secara self assessment oleh Yayasan ke DJP. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Jenis Pajak yang Dibebankan Kepada Yayasan
Salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada Yayasan dikategorikan sebagai objek pajak, penghasilan tertentu yang diterima oleh Yayasan hasil dari aktivitas komersial, maka hal itu menjadi objek pajak diantaranya:
- Menjalankan kegiatan operasional atau usaha komersial yang dijalankan Yayasan meliputi: menyewakan gedung, mendirikan sekolah berbayar, klinik atau layanan kesehatan berbayar atau penjualan produk atau jasa;
- Pendapatan pasif seperti bunga deposito, obligasi, atau Surat Berharga Indonesia (SBI);
- Keuntungan dari pengalihan kepemilikan aset;
- Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
Pengecualian Penghasilan Yayasan yang Tidak Menjadi Objek Pajak
Disamping itu, terdapat beberapa penghasilan yang tidak dikenai objek pajak bagi yayasan diantaranya:
- Bantuan atau sumbangan atau bantuan dari lembaga zakat resmi, termasuk zakat, infak dan sedekah yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah;
- Hibah atau warisan;
- Dividen atau pembagian laba dari perusahaan lain yang berdomisili di Indonesia
- Bantuan atau hibah yang bersumber dari Pemerintah;
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba
Hal ini telah diatur dalam perubahan keempat UU PPh sebagaimana juga telah terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu umumnya jasa atau layanan yang disediakan Yayasan tergolong sebagai Jasa Kena Pajak namun mendapat fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya tidak dipungut sebagaimana diatur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat beberapa Jasa Kena Pajak yang dibebaskan PPN. Ketentuan tersebut mengatur JKP yang dibebaskan PPN beberapa diantaranya sering dilakukan oleh Yayasan misalnya jasa di bidang pendidikan, kesehatan ataupun kegiatan sosial lain.
Kewajiban Pembukuan dan Penyampaian SPT
Yayasan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan yang tertib, benar, dan sistematis sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Pembukuan tersebut harus mencerminkan kondisi keuangan yayasan secara akurat sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, yayasan juga diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Meskipun Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak berorientasi pada laba, dalam praktiknya Yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Setiap penghasilan yang diterima Yayasan dan termasuk sebagai objek pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Yayasan juga berkewajiban memenuhi aspek administratif perpajakan, mulai dari kepemilikan NPWP, pemotongan dan pemungutan pajak, pembukuan, hingga pelaporan SPT. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan perpajakan menjadi hal yang penting bagi pengurus Yayasan guna memastikan kepatuhan hukum dan keberlangsungan kegiatan Yayasan secara berkelanjutan.
Q&A
- Apakah seluruh penghasilan Yayasan selalu dikenakan pajak?
Tidak. Tidak semua penghasilan Yayasan menjadi objek pajak. Beberapa jenis penghasilan tertentu, seperti sumbangan, hibah, zakat, bantuan dari pemerintah, serta sisa lebih badan nirlaba yang memenuhi ketentuan, dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksananya.
- Apakah Yayasan tetap wajib melapor pajak meskipun tidak memperoleh penghasilan kena pajak?
Ya. Yayasan tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT, meskipun tidak memperoleh penghasilan kena pajak. Hal ini karena Yayasan dapat berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak, misalnya atas pembayaran gaji, honorarium, atau imbalan lainnya kepada pihak terkait.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Website
- Apakah Yayasan Wajib Membayar Pajak?Ini Aturannya, https://www.easybiz.id/wajibkah-yayasan-membayar-pajak, Diakses pada 23 Januari 2026.
- Yayasan, Organisasi Nirlaba yang Tak Luput dari Urusan Pajak, https://muc.co.id/id/article/yayasan-organisasi-nirlaba-yang-tak-luput-dari-urusan-pajak, Diakses pada 23 Januari 2026.
- Natali Tan. “Perlakuan Perpajakan Atas Yayasan Atau Organisasi Sejenis”. Jakarta, 10 November 2025, https://legalitas.org/perlakuan-perpajakan-atas-yayasan-atau-organisasi-sejenis. Diakses pada 23 January 2026.
- Fitriya, Panduan Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan, https://klikpajak.id/blog/perpajakan-dalam-laporan-keuangan-yayasan/, Diakses pada 23 Januari 2026