Haruskah Direksi PT PMA Berkewarganegaraan Indonesia?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Pertanyaan
Apakah direksi PT PMA wajib berkewarganegaraan Indonesia?
Apakah warga negara asing (WNA) dapat menjabat sebagai direksi dalam PT PMA?
Dinamika Kepemimpinan dalam Investasi Asing
Mendirikan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia memberikan fleksibilitas dalam struktur manajemen. Banyak investor sering bertanya mengenai kewarganegaraan jajaran direksi, apakah harus melibatkan warga lokal atau diperbolehkan sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja asing guna menjaga kepentingan pemegang saham internasional.
Ketentuan mengenai ini diatur secara spesifik dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta aturan turunannya dalam UU Cipta Kerja dan regulasi mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Kewarganegaraan Direksi dalam PT PMA
Jawaban Hukumnya: Tidak Wajib, WNA Boleh Menjabat sebagai Direksi
Secara hukum, tidak ada keharusan bagi direksi PT PMA untuk berkewarganegaraan Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan menjabat sebagai direksi dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1. Jabatan Direksi sebagai Ekspatriat
WNA yang menjabat sebagai direksi dikategorikan sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021, perusahaan PMA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh kementerian terkait agar direktur asing tersebut dapat bekerja secara legal di Indonesia.
2. Kepemilikan KITAS/KITAP
WNA yang menjabat sebagai direksi dan bertempat tinggal di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) khusus orang asing untuk keperluan administrasi perpajakan dan perbankan perusahaan.
3. Jabatan yang Dilarang
Meskipun WNA boleh menjabat sebagai Direktur Utama atau Direktur, terdapat batasan tertentu. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, WNA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (HRD) di perusahaan manapun di Indonesia, termasuk PT PMA.
Tanya Jawab seputar Direksi WNA
Q: Apakah Direktur WNA wajib memiliki NPWP pribadi di Indonesia?
Ya. Jika WNA tersebut tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berniat tinggal di Indonesia, maka ia berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan wajib memiliki NPWP untuk melaporkan penghasilannya yang bersumber dari Indonesia.
Q: Bisakah PT PMA memiliki seluruh anggota direksi dari warga negara asing?
Secara administratif bisa, namun sangat disarankan untuk memiliki setidaknya satu representatif atau Direktur berkewarganegaraan Indonesia (lokal) atau setidaknya menunjuk kuasa hukum lokal. Hal ini penting untuk mempermudah koordinasi dengan instansi pemerintah, penandatanganan dokumen yang memerlukan kehadiran fisik, serta pemahaman terhadap budaya kerja lokal.
Kesimpulan :
Sebagai kesimpulan, berikut adalah poin-poin utama yang merangkum seluruh aspek legalitas direksi pada PT PMA di Indonesia:
Kewarganegaraan: Direksi PT PMA tidak wajib warga negara Indonesia; WNA memiliki hak hukum yang sama untuk menjabat sebagai pimpinan perusahaan;
Izin Kerja: Setiap direktur asing wajib memiliki RPTKA dan izin tinggal (KITAS) yang sesuai agar tidak melanggar aturan keimigrasian;
Larangan Jabatan: WNA tetap dilarang menjabat sebagai pengelola urusan personalia (HRD) untuk melindungi kedaulatan tenaga kerja lokal pada posisi strategis tertentu;
Fleksibilitas Struktur: Meskipun diperbolehkan sepenuhnya dipimpin asing, kepatuhan terhadap sistem perpajakan dan pelaporan investasi (LKPM) melalui portal OSS RBA tetap menjadi tanggung jawab mutlak jajaran direksi.
Permudah Legalitas Manajemen PT PMA Anda Bersama Waktunyalegal
Mengurus perizinan bagi direksi asing membutuhkan ketelitian, mulai dari sinkronisasi data di portal OSS hingga pengurusan dokumen ketenagakerjaan. Waktunyalegal siap membantu Anda memastikan struktur kepengurusan PT PMA Anda sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga operasional bisnis Anda di Indonesia berjalan tanpa hambatan hukum.
Kunjungi sekarang: www.waktunyalegal.com
Solusi Legalitas Profesional untuk Bisnis Global Anda.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.