Kapan Perlu Mendirikan Holding Company atau Subsidiary? Ini Pertimbangan Hukumnya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha mengira bahwa satu Perseroan Terbatas (PT) sudah cukup untuk menjalankan seluruh kegiatan bisnis. Padahal, ketika usaha mulai berkembang, memiliki banyak lini bisnis, atau ingin membatasi risiko, struktur Holding Company dan Subsidiary Company bisa menjadi pilihan strategis.
Namun, kapan sebenarnya perusahaan perlu membentuk sistem holding? Dan bagaimana dampaknya terhadap tanggung jawab hukum serta risiko usaha?
PERTANYAAN:
- Dalam kondisi apa suatu perusahaan perlu mendirikan Holding Company dalam struktur bisnisnya?
- Bagaimana pembentukan Holding dan Subsidiary memengaruhi pembatasan tanggung jawab hukum dan risiko usaha?
Apa Itu Holding Company dan Subsidiary Company?
Holding Company (Induk Perusahaan) adalah perseroan yang memiliki saham pada satu atau lebih perusahaan lain dan memiliki kendali atas kebijakan strategisnya.
Subsidiary Company (Anak Perusahaan) adalah perseroan yang sebagian besar atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh induk perusahaan.
Meski tidak diatur secara khusus dalam satu bab tersendiri, konsep ini berjalan berdasarkan prinsip kepemilikan saham dan badan hukum terpisah dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Kapan Perlu Mendirikan Holding Company?
Beberapa kondisi yang biasanya mendorong pembentukan sistem holding:
-
Ekspansi Multi-Lini Usaha
Jika satu perusahaan memiliki beberapa bidang usaha berbeda (misalnya properti, F&B, dan teknologi), pemisahan ke anak perusahaan membantu pengelolaan lebih fokus.
-
Pembatasan Risiko Usaha
Kerugian pada satu anak perusahaan tidak otomatis membebani entitas lain dalam grup.
-
Kebutuhan Investor atau Joint Venture
Investor dapat masuk pada level anak perusahaan tanpa memengaruhi struktur kepemilikan bisnis lainnya.
-
Strategi Akuisisi
Holding memudahkan pengambilalihan perusahaan lain tanpa mencampurkan risiko langsung ke entitas operasional utama.
-
Perencanaan Jangka Panjang Grup Usaha
Struktur holding memungkinkan pengembangan bisnis yang lebih terorganisir dan sistematis.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Tanggung Jawab Hukum?
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan melebihi saham yang dimilikinya.
Artinya, induk perusahaan pada prinsipnya tidak bertanggung jawab atas utang anak perusahaan melebihi nilai sahamnya.
Namun, Ada Pengecualian
Tanggung jawab terbatas dapat dikesampingkan apabila:
- Perseroan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,
- Terjadi perbuatan melawan hukum,
- Anak perusahaan tidak independen dan hanya menjadi alat induk perusahaan,
- Terjadi penyalahgunaan kekayaan perseroan.
Jika kondisi tersebut terbukti, induk perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bentuk Holding dalam Praktik
Dalam praktik bisnis, pembentukan holding dapat dilakukan melalui:
- Pemisahan usaha (residu),
- Pendirian perusahaan baru sebagai holding,
- Perencanaan sejak awal (holding dibentuk saat grup usaha mulai berdiri).
Prosedurnya tetap mengikuti tata cara pendirian PT sebagaimana diatur dalam UU PT dan sistem administrasi badan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Mendirikan Holding Company bukan sekadar strategi bisnis, tetapi juga strategi hukum untuk:
- Mengelola risiko,
- Memisahkan tanggung jawab,
- Mempermudah ekspansi,
- Menata struktur grup usaha secara profesional.
Namun, struktur ini tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar ketentuan hukum dan berujung pada penerobosan tanggung jawab terbatas.
Q&A
- Dalam kondisi apa perusahaan perlu mendirikan Holding Company?
Holding Company diperlukan ketika bisnis berkembang ke berbagai lini usaha, membutuhkan pembatasan risiko, membuka peluang investasi, atau melakukan akuisisi perusahaan lain. - Apakah holding otomatis bertanggung jawab atas utang anak perusahaan?
Tidak. Pada prinsipnya tanggung jawab terbatas berlaku. Namun, jika terjadi penyalahgunaan struktur atau perbuatan melawan hukum, tanggung jawab dapat diperluas kepada induk perusahaan.
Jika Anda sedang merencanakan restrukturisasi bisnis atau ingin membentuk Holding Company dan Subsidiary secara tepat dan aman secara hukum, konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang juga di WaktunyaLegal!
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang