Bagaimana jika KBLI Tidak Sesuai realita Usaha? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) merupakan mekanisme perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan tingkat risiko sebagai dasar penentuan legalitas usaha.
Melalui sistem ini, pemerintah tidak lagi menyamaratakan seluruh jenis usaha dalam satu pola perizinan, melainkan menyesuaikan persyaratan berdasarkan potensi risiko dari masing-masing kegiatan usaha.
Memasuki tahun 2026, terdapat perubahan penting, khususnya terkait penggunaan KBLI 2025 sebagai acuan baru dalam menentukan klasifikasi kegiatan usaha dan tingkat risikonya.
Penyesuaian ini berdampak langsung terhadap proses penerbitan NIB OSS serta jenis perizinan berusaha berbasis risiko yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Lalu, apa saja yang perlu dipahami? Simak pembahasannya berikut ini.
PERTANYAAN:
- Bagaimana OSS mengklasifikasikan tingkat risiko usaha?
- Apa implikasi hukum apabila data KBLI tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya?
Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)?
Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2025, perizinan berusaha berbasis risiko adalah pemberian legalitas usaha yang ditentukan berdasarkan hasil analisis risiko atas suatu kegiatan usaha.
Risiko dalam konteks ini dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya kerugian atau bahaya yang dapat berdampak pada:
- Kesehatan;
- Keselamatan;
- Lingkungan;
- Pengelolaan sumber daya;
- Aspek lain sesuai karakteristik usaha.
Penerapan sistem ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penyederhanaan perizinan dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko guna meningkatkan ekosistem investasi.
Bagaimana OSS Mengklasifikasikan Tingkat Risiko Usaha?
Penetapan klasifikasi risiko usaha dilakukan melalui analisis risiko oleh Pemerintah Pusat dengan tahapan sebagai berikut:
- Identifikasi kegiatan usaha berdasarkan KBLI
- Identifikasi skala usaha
- Penilaian tingkat bahaya
- Penilaian potensi terjadinya bahaya
Hasil analisis tersebut menghasilkan empat klasifikasi risiko usaha:
-
Risiko Rendah
Untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas sekaligus legalitas usaha.
-
Risiko Menengah Rendah
Kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah ini memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (berupa pernyataan pemenuhan standar usaha. Sertifikat standar ini diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi dasar persiapan operasional.
-
Risiko Menengah Tinggi
Kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko menengah tinggi ini memerlukan adanya NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi
Pada tingkat ini, pelaku usaha wajib mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan), termasuk komitmen pengelolaan lingkungan hidup. Legalitas operasional baru berlaku setelah sertifikat standar terverifikasi.
-
Risiko Tinggi
Klasifikasi usaha risiko tinggi sangat memerlukan adanya NIB dan perizinan. Izin diberikan setelah seluruh persyaratan diverifikasi dan disetujui oleh instansi berwenang melalui sistem OSS.
Dengan demikian, jenis perizinan berusaha berbasis risiko sepenuhnya ditentukan oleh klasifikasi risiko usaha yang bersumber dari KBLI yang dipilih.
Peran KBLI 2025 dalam OSS RBA
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan kode resmi yang menggambarkan jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha. Dalam sistem OSS RBA, KBLI memiliki fungsi sentral karena menjadi dasar:
- Penentuan tingkat risiko usaha;
- Penetapan jenis perizinan;
- Penentuan kewajiban pemenuhan standar;
- Penentuan skala usaha.
Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan KBLI 2025 sebagai pengganti KBLI 2020. Pembaruan ini mencakup:
- Perubahan struktur kategori usaha;
- Penyesuaian jumlah golongan dan subgolongan;
- Penambahan aktivitas ekonomi baru.
Beberapa sektor baru yang diakomodasi dalam KBLI 2025 antara lain:
- Aktivitas konten digital (podcast, streaming on demand);
- Perdagangan aset kripto;
- Unit karbon dan perdagangan karbon;
- Factoryless Goods Producer (FGP);
- Penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS);
- Industri drone dan pesawat tanpa awak.
Perubahan ini berdampak langsung terhadap legalitas usaha yang terdaftar dalam sistem OSS.
Implikasi Hukum Jika KBLI Tidak Sesuai dengan Kegiatan Nyata
Ketidaksesuaian antara KBLI yang didaftarkan dengan aktivitas usaha yang dijalankan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:
- Perizinan dianggap tidak sesuai peruntukan
- Hambatan dalam proses verifikasi atau pengawasan
- Pembatalan atau penangguhan izin usaha
- Potensi sanksi administratif
- Risiko gugatan atau masalah kepatuhan di kemudian hari
Karena tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan KBLI, maka kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan pelaku usaha memperoleh jenis izin yang tidak tepat.
Dalam praktiknya, ketidaksesuaian ini juga dapat berdampak pada akses pembiayaan, kerja sama bisnis, hingga audit kepatuhan.
Ruang Lingkup Perizinan Berbasis Risiko
Sistem OSS mencakup berbagai sektor, antara lain:
- Perdagangan;
- Perindustrian;
- Pertanian;
- Kelautan dan Perikanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kesehatan;
- Transportasi;
- Pendidikan;
- Pariwisata;
- Ekonomi Kreatif;
- Penanaman Modal;
- Lingkungan Hidup.
Setiap sektor memiliki parameter risiko, standar kegiatan usaha, serta mekanisme pengawasan tersendiri sebagaimana diatur dalam lampiran PP Nomor 28 Tahun 2025.
Kesimpulan
Sistem OSS RBA merupakan reformasi perizinan usaha yang menempatkan risiko sebagai dasar penentuan legalitas. Dalam sistem ini, KBLI 2025 menjadi fondasi utama dalam menentukan klasifikasi risiko usaha serta jenis perizinan yang wajib dipenuhi.
Ketepatan memilih KBLI bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum, kelangsungan operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa data KBLI dalam OSS telah sesuai dengan kegiatan usaha aktual guna menghindari hambatan hukum di kemudian hari.
Q&A
- Bagaimana OSS mengklasifikasikan tingkat risiko usaha?
OSS menentukan tingkat risiko berdasarkan analisis kegiatan usaha yang mengacu pada KBLI, penilaian tingkat bahaya, serta potensi terjadinya bahaya. Hasilnya diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi. - Apa implikasi hukum jika data KBLI tidak sesuai dengan kondisi nyata?
Ketidaksesuaian KBLI dapat menyebabkan izin usaha tidak valid secara substantif, berpotensi dikenai sanksi administratif, serta menghambat operasional dan pengawasan usaha.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS