Apakah Laporan Tahunan Perseroan Wajib Diaudit? Begini Penjelasannya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Setiap Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS tahunan) dan menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham.
Namun, muncul pertanyaan penting “Apakah seluruh PT wajib mengaudit laporan tahunannya? Ataukah hanya dalam kondisi tertentu saja?” simak penjelasannya!
PERTANYAAN:
- Apakah seluruh Perseroan Terbatas wajib mengaudit laporan tahunan?
- Dalam kondisi apa laporan tahunan Perseroan wajib diaudit oleh akuntan publik?
Kewajiban Penyusunan Laporan Tahunan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi wajib menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Laporan tahunan ini sekurang-kurangnya memuat:
- Laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan)
- Laporan kegiatan usaha
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
- Laporan pengawasan dewan komisaris
- Data direksi dan komisaris
- Informasi mengenai gaji, honorarium, dan tunjangan
Laporan tersebut harus ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas isi laporan.
Dalam praktiknya, laporan ini menjadi dasar pengambilan keputusan dalam RUPS tahunan, termasuk pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada direksi dan komisaris.
Apakah Semua PT Wajib Audit?
Tidak semua PT wajib mengaudit laporan keuangannya.
Audit oleh akuntan publik hanya diwajibkan dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Artinya, kewajiban audit bukan berlaku otomatis bagi seluruh perseroan, melainkan bergantung pada karakter dan skala usaha perusahaan tersebut.
Kapan Laporan Tahunan Wajib Diaudit?
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perseroan memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Kegiatan usaha menghimpun atau mengelola dana masyarakat
- Menerbitkan surat pengakuan utang kepada publik
- Berstatus sebagai perseroan terbuka (Tbk)
- Merupakan Persero (BUMN berbentuk PT)
- Memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya
Apabila termasuk kategori tersebut, maka laporan tahunan yang disampaikan dalam RUPS harus memuat laporan keuangan yang telah diaudit.
Perusahaan Tertutup vs Perusahaan Terbuka
-
Perusahaan Tertutup
PT tertutup tetap wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Namun, tidak wajib mengumumkannya kepada publik.
Walaupun tidak selalu ada sanksi administratif langsung, direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi apabila laporan yang disampaikan menyesatkan atau menyebabkan kerugian bagi perseroan atau pemegang saham.
-
Perusahaan Terbuka (Tbk)
Selain tunduk pada UU PT, perusahaan terbuka juga wajib mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyampaian laporan keuangan berkala.
Laporan keuangan tahunan wajib:
- Diaudit
- Disampaikan kepada OJK
- Diumumkan kepada masyarakat
Apabila tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Peran Permenkum 49 Tahun 2025
Ketentuan administratif mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran PT kini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, termasuk sebagian ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 sepanjang yang dicabut.
Regulasi ini mengatur tata cara pelaporan dan administrasi badan hukum, termasuk kewajiban pembaruan data perseroan melalui sistem administrasi badan hukum.
Dalam praktiknya, apabila RUPS menghasilkan keputusan penting (misalnya perubahan anggaran dasar), maka perlu dituangkan dalam akta notaris RUPS dan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan?
Untuk PT tertutup, konsekuensinya lebih bersifat tanggung jawab perdata terhadap direksi apabila laporan keliru atau merugikan.
Untuk perusahaan terbuka, sanksinya lebih tegas karena menyangkut kepentingan publik dan investor.
Secara prinsip, penyampaian laporan tahunan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan
- Apakah seluruh Perseroan Terbatas wajib mengaudit laporan tahunan?
Tidak. Audit hanya wajib dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU PT dan peraturan terkait. - Dalam kondisi apa laporan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik?
Jika perseroan menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat utang publik, berstatus Tbk, merupakan Persero, memiliki aset/perputaran usaha minimal Rp50 miliar, atau diwajibkan oleh regulasi lain.
Memahami kewajiban audit ini penting agar RUPS tahunan berjalan sah dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi direksi maupun perseroan. Jangan sampai keliru memahami kewajiban hukum perusahaan Anda.
Dapatkan penjelasan dan solusi yang tepat bersama WaktunyaLegal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas