Perubahan Status Perseroan Terbatas dari Terbuka ke Tertutup, Apakah Boleh?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka kerap dipilih perusahaan untuk memperoleh pendanaan besar melalui pasar modal. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang justru ingin kembali menjadi PT Tertutup demi fleksibilitas dan kendali yang lebih besar.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: apakah perubahan status PT Terbuka menjadi PT Tertutup diperbolehkan secara hukum? Dan jika boleh, bagaimana mekanisme hukumnya?
PERTANYAAN
- Apakah bisa mengubah status PT terbuka menjadi PT Tertutup?
- Bagaimana mekanisme hukum yang dapat ditempuh dalam perubahan status PT Terbuka menjadi PT Tertutup (go private)?
Memahami Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perseroan Terbatas adalah badan hukum persekutuan modal yang modal dasarnya terbagi dalam saham.
PT Terbuka didefinisikan sebagai perseroan publik yang melakukan penawaran umum saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ciri khasnya adalah penggunaan tambahan singkatan “Tbk” di belakang nama perseroan.
Sebaliknya, PT Tertutup tidak dikenal secara eksplisit dalam definisi undang-undang. Namun, dari sistematika UU PT dapat dipahami bahwa PT yang tidak mencantumkan singkatan “Tbk” dan tidak melakukan penawaran umum saham kepada publik adalah PT Tertutup.
Apakah PT Terbuka Bisa Diubah Menjadi PT Tertutup?
Jawabannya: bisa.
Perubahan status PT Terbuka menjadi PT Tertutup dikenal sebagai go private. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk corporate action yang diatur secara khusus dalam peraturan pasar modal, terutama dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Meski memiliki pengaturan khusus, perubahan status ini tetap harus tunduk pada ketentuan UU PT, karena perubahan status berdampak langsung pada anggaran dasar perseroan. Artinya, keputusan RUPS dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM tetap menjadi syarat utama.
Mekanisme Perubahan Status PT Terbuka Menjadi PT Tertutup (Go Private)
Secara umum, terdapat tiga kondisi hukum yang memungkinkan perubahan status PT Terbuka menjadi PT Tertutup.
Atas Dasar Sukarela (Voluntary Delisting)
Perusahaan Terbuka dapat secara sukarela mengajukan perubahan status dengan ketentuan utama antara lain:
- memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS;
- melakukan pembelian kembali seluruh saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan OJK;
- melakukan keterbukaan informasi kepada OJK dan publik;
- mengajukan pencabutan efektif pernyataan pendaftaran kepada OJK.
Setelah OJK menyetujui pencabutan tersebut, bursa efek dan lembaga penyimpanan wajib membatalkan pencatatan dan penitipan efek dalam jangka waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka untuk mengubah status menjadi PT Tertutup.
Perusahaan wajib:
- menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan OJK;
- mengumumkan perubahan status kepada publik;
- melakukan buyback seluruh saham publik;
- memenuhi seluruh kewajiban kepada OJK, bursa efek, dan lembaga penyimpanan;
- meminta persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan HAM.
Proses perubahan status wajib dimulai paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya perintah OJK.
Akibat Pembatalan Pencatatan Saham oleh Bursa Efek
Bursa efek dapat membatalkan pencatatan saham apabila perusahaan:
- mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan.
Dalam kondisi ini, perusahaan wajib mengubah status menjadi PT Tertutup dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak pembatalan pencatatan efektif berlaku, dengan tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024.
Buyback Saham dalam Proses Go Private
Salah satu aspek krusial dalam perubahan status PT Terbuka menjadi PT Tertutup adalah kewajiban pembelian kembali (buyback) saham publik.
Buyback wajib dilakukan dalam:
- voluntary delisting;
- perubahan status atas perintah OJK; dan
- perubahan status akibat pembatalan pencatatan saham oleh bursa efek.
Untuk perubahan status secara sukarela dan atas perintah OJK, pelaksanaan buyback mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023, kecuali ditentukan lain dalam POJK 45/2024. Buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan dapat melebihi 10% modal disetor demi menurunkan jumlah pemegang saham publik.
Q&A
- Apakah bisa mengubah status PT Terbuka menjadi PT Tertutup?
Bisa. Secara hukum PT Terbuka boleh berubah menjadi PT Tertutup (go private) selama memenuhi ketentuan UU PT dan aturan OJK.
- Bagaimana mekanisme hukum perubahan status PT Terbuka menjadi PT Tertutup?
Lewat RUPS, buyback saham publik, perubahan anggaran dasar, dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, baik atas inisiatif sendiri, perintah OJK, atau akibat delisting bursa.
Konsultasikan sekarang bersama WaktunyaLegal sebelum proses go private menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik