Begini Cara Pengalihan Hak Atas Saham PT yang Sah Menurut UUPT
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Pengalihan saham dalam Perseroan Terbatas (PT) sering dianggap cukup dengan kesepakatan antar pihak. Padahal, dalam hukum perseroan, pemindahan hak atas saham punya mekanisme dan syarat tertentu agar diakui sah secara hukum.
Jika prosedur pengalihan saham tidak dilakukan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), akibatnya bisa serius, mulai dari tidak diakuinya pemegang saham baru hingga potensi sengketa internal perusahaan.
Lalu, bagaimana cara pengalihan hak atas saham PT yang sah menurut hukum Indonesia?
PERTANYAAN:
- Apa yang dimaksud dengan pengalihan atau pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbatas?
- Bagaimana mekanisme dan prosedur pengalihan saham berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas?
Apa yang Dimaksud Pengalihan Hak Atas Saham dalam PT
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU PT), istilah yang digunakan adalah pemindahan hak atas saham.
Pemindahan hak atas saham adalah peralihan kepemilikan saham beserta seluruh hak yang melekat di dalamnya dari pemegang saham lama kepada pihak lain. Konsekuensinya, terjadi perubahan susunan pemegang saham dalam perseroan.
Pengalihan saham dapat terjadi melalui berbagai cara, antara lain:
- jual beli saham;
- hibah;
- pewarisan;
- restrukturisasi perusahaan seperti merger, akuisisi, atau konsolidasi.
Dasar Hukum Pengalihan Saham PT
Ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Pasal 55
- Pasal 56
- Pasal 57
- Pasal 58
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Pasal 1457 tentang jual beli
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas
Alasan dan Persyaratan Dasar Pengalihan Saham
Berdasarkan Pasal 55 UU PT, tata cara pemindahan hak atas saham pada prinsipnya diatur dalam anggaran dasar perseroan. Artinya, setiap PT dapat menetapkan mekanisme internal pengalihan sahamnya masing-masing.
Namun, Pasal 57 UU PT membuka kemungkinan adanya persyaratan tambahan, antara lain:
- kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lain;
- kewajiban memperoleh persetujuan organ perseroan (misalnya RUPS);
- kewajiban memperoleh persetujuan instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini umumnya berlaku pada PT tertutup, untuk menjaga stabilitas kepemilikan dan kepentingan perseroan.
Berbagai Mekanisme Pengalihan Saham
Pengalihan Saham Melalui Jual Beli
Jual beli saham merupakan mekanisme pengalihan saham yang paling umum. Setiap pemegang saham pada dasarnya dapat menjual sahamnya kepada:
- pemegang saham lain;
- pihak ketiga; atau
- perseroan sendiri melalui mekanisme buy back share.
Dalam PT tertutup, Pasal 58 UU PT mengatur bahwa pemegang saham penjual wajib menawarkan sahamnya terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lain. Apabila tidak ada yang membeli, barulah saham dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Sementara itu, pada Perseroan Terbuka (Tbk), pengalihan saham dilakukan melalui pasar perdana dan pasar sekunder sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pengalihan Saham Melalui Restrukturisasi Perusahaan
Pengalihan saham juga lazim terjadi dalam restrukturisasi perusahaan, seperti:
- akuisisi;
- merger;
- Konsolidasi.
Dalam akuisisi, perusahaan pengakuisisi membeli saham perusahaan target untuk memperoleh pengendalian. Dalam merger, pemegang saham menukarkan sahamnya dengan saham pada entitas hasil penggabungan.
Dalam konteks ini, pengalihan saham berfungsi sebagai sarana transfer kepemilikan dan penyesuaian struktur perseroan.
Pengalihan Saham Karena Pewarisan
Pengalihan saham karena pewarisan merupakan peralihan hak karena hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU PT.
Pengalihan saham karena waris:
- tidak memerlukan akta pemindahan hak;
- dilakukan dengan menyerahkan dokumen kematian, keterangan ahli waris, dan bukti pendukung lainnya.
Direksi wajib mencatat perubahan pemegang saham dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan.
Apabila perseroan menolak mengakui ahli waris sebagai pemegang saham, ahli waris berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Prosedur Pengalihan Hak Atas Saham PT
Meskipun mekanismenya beragam, secara umum prosedur pengalihan saham dalam PT tertutup meliputi tahapan berikut:
Pembuatan Akta Pemindahan Hak Atas Saham
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, yang dapat dibuat:
- dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris; atau
- di bawah tangan, sesuai kesepakatan para pihak.
Penyampaian Akta kepada Perseroan
Salinan akta pemindahan hak wajib disampaikan kepada perseroan untuk dicatat dalam:
- daftar pemegang saham; dan/atau
- daftar khusus.
Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi
Direksi wajib:
- mencatat pengalihan saham secara administratif; dan
- memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, pengalihan saham berpotensi tidak diakui secara hukum.
Q&A
- Apa yang dimaksud dengan pengalihan hak atas saham PT?
Pengalihan hak atas saham adalah pemindahan kepemilikan saham beserta hak-haknya dari pemegang saham lama kepada pihak lain, baik melalui jual beli, waris, maupun mekanisme lainnya. - Bagaimana mekanisme dan prosedur pengalihan saham berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas?
Pengalihan saham dilakukan melalui akta pemindahan hak (di bawah tangan atau akta notaris), dengan memperhatikan pembatasan dalam anggaran dasar seperti kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain atau persetujuan organ perseroan, kemudian dicatat dalam daftar pemegang saham oleh direksi dan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM agar memiliki akibat hukum terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Ingin Pengalihan Saham PT Anda Aman dan Sah Secara Hukum?
Kesalahan prosedur dalam pengalihan saham bisa berdampak pada keabsahan kepemilikan dan menimbulkan sengketa di kemudian hari.
WaktunyaLegal siap membantu Anda mengurus pengalihan saham PT secara tepat dan sesuai UUPT, mulai dari penyusunan akta, pencatatan pemegang saham, hingga pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Konsultasikan sekarang bersama WaktunyaLegal sebelum risiko hukum muncul di kemudian hari.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas