Kolaborasi Cloud GoTo, Tencent, dan Alibaba: Bagaimana Aspek Perizinannya di Indonesia?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Salah satu pendorong utamanya adalah pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud computing) yang memungkinkan efisiensi operasional dan skalabilitas bisnis secara cepat.
Kolaborasi antara GoTo Group, Tencent Group, dan Alibaba Cloud menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur digital nasional. Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada pembangunan pusat data serta peningkatan kapasitas talenta digital di Indonesia.
Namun demikian, di balik peluang besar tersebut, terdapat aspek hukum dan perizinan yang harus dipenuhi, khususnya karena layanan cloud computing termasuk dalam kategori aktivitas digital yang diatur secara ketat dalam sistem hukum Indonesia.
PERTANYAAN
- Bagaimana pengaturan hukum dan perizinan cloud computing di Indonesia dalam konteks kerja sama GoTo, Tencent, dan Alibaba?
- Apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan cloud computing sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?
Cloud Computing dalam Perspektif Hukum Indonesia
Cloud computing pada dasarnya merupakan teknologi yang memungkinkan penyimpanan, pengolahan, dan pengelolaan data secara daring tanpa memerlukan infrastruktur fisik di sisi pengguna.
Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas ini dikategorikan sebagai bagian dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Artinya, setiap perusahaan yang menyediakan layanan cloud wajib tunduk pada regulasi terkait sistem elektronik dan transaksi digital.
PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
- PSE Lingkup Publik, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah;
- PSE Lingkup Privat, yang dijalankan oleh badan usaha atau entitas swasta.
Dalam konteks kolaborasi GoTo, Tencent, dan Alibaba, layanan cloud yang diberikan termasuk dalam kategori PSE lingkup privat.
Perizinan Cloud Computing di Indonesia
Setiap penyelenggara layanan cloud wajib melakukan pendaftaran sebagai PSE. Proses ini dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
Dalam proses pendaftaran tersebut, perusahaan wajib menyampaikan beberapa informasi penting, antara lain:
- gambaran umum sistem elektronik yang digunakan;
- komitmen menjaga keamanan sistem dan informasi;
- perlindungan terhadap data pribadi pengguna;
- kesiapan menjalani uji kelayakan sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari perizinan, PSE lingkup privat juga diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa sistem yang digunakan telah memenuhi standar operasional dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian akses (access blocking) terhadap layanan tersebut.
PSE Domestik dan PSE Asing dalam Layanan Cloud
Dalam praktiknya, penyelenggara cloud computing dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, dengan karakteristik sebagai berikut:
- PSE Domestik
Merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Perusahaan jenis ini wajib mencantumkan kegiatan usahanya dalam Anggaran Dasar sesuai dengan klasifikasi KBLI, khususnya untuk aktivitas hosting dan penyediaan jaringan.
Selain itu, karena tingkat risikonya tergolong tinggi, perusahaan juga harus melalui proses verifikasi teknis dari kementerian terkait.
- PSE Asing
Merupakan perusahaan luar negeri yang menyediakan layanan digital kepada pengguna di Indonesia.
Meskipun tidak diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dengan KBLI Indonesia, PSE asing tetap wajib mendaftarkan diri dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dalam konteks kerja sama ini, Tencent dan Alibaba telah terdaftar sebagai PSE asing lingkup privat, sehingga secara hukum telah memenuhi kewajiban dasar untuk menyediakan layanan digital di Indonesia.
Implikasi Hukum dari Kolaborasi Cloud
Kerja sama antara GoTo, Tencent, dan Alibaba pada dasarnya diperbolehkan selama seluruh pihak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Namun, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan, antara lain:
- kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi;
- keamanan sistem elektronik;
- kewajiban pendaftaran dan pelaporan sebagai PSE;
- kesesuaian kegiatan usaha dengan klasifikasi KBLI (untuk entitas domestik).
Kepatuhan terhadap aspek-aspek tersebut menjadi kunci agar kolaborasi lintas negara ini dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Kolaborasi cloud antara GoTo, Tencent, dan Alibaba merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem digital Indonesia. Namun, dari sisi hukum, kegiatan ini tetap berada dalam kerangka regulasi yang ketat.
Setiap penyelenggara layanan cloud wajib terdaftar sebagai PSE dan memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari keamanan sistem hingga perlindungan data pengguna.
Dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Q&A
- Bagaimana pengaturan hukum dan perizinan cloud computing di Indonesia dalam konteks kerja sama GoTo, Tencent, dan Alibaba?
Layanan cloud computing dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga wajib terdaftar melalui OSS-RBA, memenuhi kewajiban administratif, serta memiliki Sertifikat Elektronik sebagai bentuk legalitas operasional. - Apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan cloud computing sebagai PSE?
Perusahaan wajib menjaga keamanan sistem, melindungi data pribadi, menyediakan informasi operasional sistem elektronik, serta mengikuti uji kelayakan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Masih bingung soal perizinan digital, PSE, atau legalitas bisnis berbasis teknologi?
Jangan sampai bisnis Anda terkendala karena salah memahami regulasi.
WaktunyaLegal siap membantu Anda memastikan seluruh aspek hukum bisnis berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Konsultasikan sekarang dan lindungi bisnis digital Anda dari risiko hukum di kemudian hari.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.