Logo SNI di Produk Anda Sudah Aman? Ini Aturan, Masa Berlaku, dan Risikonya Jika Kedaluwarsa
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha merasa aman ketika sudah mencantumkan logo SNI pada produknya. Padahal, penggunaan logo tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan dan memiliki masa berlaku tertentu.
Jika Sertifikat SNI kedaluwarsa atau tidak sesuai ketentuan, produk bisa ditarik dari peredaran bahkan berujung sanksi pidana.
PERTANYAAN:
- Apa perbedaan antara SNI wajib dan SNI sukarela menurut peraturan perundang-undangan?
- Berapa lama masa berlaku Sertifikat SNI dan bagaimana mekanisme perpanjangannya?
- Apa sanksi hukum bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa Sertifikat SNI yang masih berlaku?
Permasalahan yang sering terlewat dalam penggunaan logo SNI
Banyak Business Owner belum memahami bahwa logo SNI hanya dapat dicantumkan setelah melalui proses penilaian kesesuaian oleh lembaga yang terakreditasi. Selain itu, masa berlaku Sertifikat SNI berbeda-beda tergantung objek sertifikasinya. Ketidaktahuan ini berisiko menyebabkan pelanggaran hukum, terutama bagi produk yang termasuk kategori SNI wajib.
Apa itu SNI?
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Penerapan SNI dapat bersifat sukarela maupun wajib.
Penggunaan tanda SNI tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha. Produk harus melalui proses penilaian kesesuaian berupa pengujian, inspeksi, dan/atau sertifikasi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Jika dinyatakan memenuhi standar, maka akan diterbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
SNI Wajib dan SNI Sukarela
- SNI Wajib
SNI wajib diberlakukan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang berkaitan dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup. Pemberlakuannya ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait melalui peraturan menteri. Contohnya pengaturan SNI air mineral dalam:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019
- SNI Sukarela
SNI sukarela diterapkan atas inisiatif pelaku usaha untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk. Meski tidak diwajibkan, jika sudah bersertifikat, pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan penggunaan tanda SNI dan menjaga masa berlakunya.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat SNI?
- Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM): Umumnya berlaku 3 tahun dengan audit pengawasan tahunan.
- SPPT SNI (Produk): Umumnya berlaku 3–5 tahun tergantung skema sertifikasi dan ketentuan LSPro.
- Sertifikasi Personel: Rata-rata berlaku 3 tahun dan memerlukan perpanjangan.
Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan ulang kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, audit surveilans, dan pengujian ulang sampel produk. Jika memenuhi standar, sertifikat diperpanjang dengan masa berlaku baru.
Bagaimana Jika Sertifikat SNI Kedaluwarsa?
Jika Sertifikat SNI wajib telah habis masa berlakunya, pelaku usaha dilarang:
- Memperdagangkan atau mengedarkan barang
- Memberikan jasa
- Menjalankan proses atau sistem
Berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 67 UU 20/2014, pelanggaran terhadap ketentuan SNI wajib dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp35 miliar.
Untuk SNI sukarela, jika masa berlaku habis, pelaku usaha wajib menghentikan penggunaan tanda SNI pada produk. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif seperti penarikan barang dari peredaran.
Ketentuan hukum terkait SNI
Ketentuan hukum yang relevan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan tanda SNI hanya sah apabila didasarkan pada sertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Tahapan mendapatkan dan memperpanjang SPPT SNI
- Ajukan permohonan sertifikasi ke LSPro terakreditasi.
- Lakukan audit dan pengujian produk di laboratorium terakreditasi.
- Evaluasi hasil uji oleh panel sertifikasi.
- Jika lulus, terbit SPPT SNI dan izin penggunaan tanda SNI.
- Pantau masa berlaku dan ajukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa.
Mengabaikan tahapan ini dapat berakibat pada pencabutan izin edar, sanksi administratif, hingga pidana.
Kesimpulan
Logo SNI bukan sekadar simbol kualitas, tetapi bukti kepatuhan hukum. Memahami perbedaan SNI wajib dan sukarela, masa berlaku sertifikat, serta mekanisme perpanjangannya sangat penting agar produk tetap legal dan aman dipasarkan. Jangan sampai sertifikat kedaluwarsa membuat usaha Anda terhenti atau terkena sanksi berat.
Q&A
- Apa perbedaan antara SNI wajib dan SNI sukarela?
SNI wajib ditetapkan pemerintah untuk produk yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta wajib dipatuhi. SNI sukarela diterapkan atas inisiatif pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing. - Berapa lama masa berlaku Sertifikat SNI dan bagaimana cara memperpanjangnya?
Masa berlaku umumnya 3–5 tahun tergantung jenis sertifikasi. Perpanjangan dilakukan melalui pengajuan ulang ke LSPro dengan audit dan pengujian ulang produk.
Apa sanksi jika memperdagangkan produk tanpa Sertifikat SNI yang masih berlaku?
Untuk SNI wajib, dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar. Untuk SNI sukarela, dikenai sanksi administratif dan penarikan produk dari peredaran.
Jika Anda ingin memastikan produk Anda aman secara hukum dan Sertifikat SNI selalu aktif, konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang juga di WaktunyaLegal!
REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 (Perubahan atas Permenperin 78/2016)
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral Secara Wajib