Perjanjian Lisensi Merek Dan Royalti, Apakah Perlu Izin? Bagaimana Ketentuan Hukumnya Di Indonesia
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha ingin mengembangkan bisnisnya dengan menggunakan merek yang sudah dikenal pasar. Cara yang paling umum dilakukan adalah melalui perjanjian lisensi merek.
Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana aturan lisensi merek di Indonesia, bagaimana mekanisme pembayaran royalti, serta apa saja hak dan kewajiban para pihak.
Kesalahan dalam menyusun perjanjian lisensi dapat menimbulkan sengketa, kerugian finansial, bahkan potensi pelanggaran hukum. Karena itu, memahami aspek hukum lisensi merek menjadi sangat penting sebelum kerja sama dijalankan.
PERTANYAAN:
1. Bagaimana ketentuan hukum mengenai pemberian lisensi merek kepada pihak lain?
2. Apakah setiap penggunaan merek oleh penerima lisensi wajib disertai pembayaran royalti?
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 42 UU 20/2016:
- Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa.
- Lisensi berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali diperjanjikan lain.
- Perjanjian tidak boleh memuat klausula yang merugikan perekonomian nasional atau menghambat penguasaan teknologi.
- Penggunaan oleh penerima lisensi dianggap sebagai penggunaan oleh pemilik merek.
- Ketentuan lisensi tidak berlaku bagi merek kolektif.
Lisensi ini harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Pengertian Royalti Merek
Royalti merek adalah imbalan yang dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemilik merek atas penggunaan hak eksklusif tersebut.
Secara sederhana, lisensi adalah “izin menggunakan”, sedangkan royalti adalah “harga atas izin tersebut”.
Besaran royalti, metode pembayaran, jangka waktu, dan mekanismenya tidak ditentukan secara rinci dalam undang-undang, melainkan disepakati dalam perjanjian lisensi antara para pihak.
Royalti dapat dihitung berdasarkan:
- Persentase penjualan;
- Nilai tetap per periode;
- Jumlah produksi;
- Skema kombinasi tertentu.
Ketentuan yang Wajib Dimuat dalam Perjanjian Lisensi
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018, perjanjian lisensi paling sedikit harus memuat:
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan;
- Identitas lengkap pemberi dan penerima lisensi;
- Objek lisensi (merek yang dilisensikan);
- Sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif);
- Ketentuan mengenai sublisensi;
- Jangka waktu lisensi;
- Wilayah berlakunya lisensi.
Sublisensi adalah lisensi lanjutan yang diberikan penerima lisensi kepada pihak ketiga, yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemberi lisensi.
Selain itu, perjanjian biasanya juga mengatur:
- Mekanisme pembayaran royalti;
- Pengawasan kualitas produk;
- Larangan penggunaan di luar lingkup perjanjian;
- Penyelesaian sengketa;
- Pengakhiran perjanjian.
Apakah Setiap Penggunaan Merek Wajib Membayar Royalti?
Secara prinsip, penggunaan merek oleh penerima lisensi biasanya disertai kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk kompensasi ekonomi kepada pemilik hak.
Namun, kewajiban ini kembali pada isi perjanjian lisensi.
Jika dalam perjanjian ditegaskan bahwa penggunaan merek untuk kegiatan tertentu (misalnya produksi, distribusi, pemasaran) dikenakan royalti, maka penerima lisensi wajib membayar sesuai kesepakatan.
Apabila tidak diatur secara eksplisit, maka penafsiran akan kembali pada prinsip umum perjanjian dan maksud para pihak.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban royalti yang bersifat otomatis tanpa dasar perjanjian. Semua bergantung pada klausula kontraktual yang disepakati.
Hak dan Kewajiban Penerima Lisensi
Hak penerima lisensi:
- Menggunakan merek sesuai ruang lingkup yang disepakati;
- Memasarkan produk atau jasa dengan merek tersebut;
- Mendapat perlindungan hukum selama lisensi berlaku.
Kewajiban penerima lisensi:
- Membayar royalti sesuai perjanjian;
- Menjaga reputasi dan kualitas merek;
- Tidak menggunakan merek di luar lingkup lisensi;
- Tidak memberikan sublisensi tanpa izin.
Apakah Lisensi Merek Memerlukan Izin Pemerintah?
Pemberian lisensi merek tidak memerlukan izin khusus dari pemerintah. Artinya, pemilik merek tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada instansi tertentu untuk memberikan lisensi kepada pihak lain.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, perjanjian lisensi wajib dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pencatatan ini bukan bentuk izin, melainkan kewajiban administratif agar:
- Perjanjian memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga;
- Lisensi diakui secara resmi dalam sistem hukum Indonesia;
- Memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi tetap sah secara perdata antar para pihak, namun tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Kesimpulan
Perjanjian lisensi merek adalah instrumen hukum yang memungkinkan pemilik merek memperoleh manfaat ekonomi melalui pemberian izin penggunaan kepada pihak lain. Royalti merupakan kompensasi yang umumnya melekat dalam perjanjian lisensi, namun besarannya dan kewajibannya sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis, memuat ketentuan minimal sesuai PP 36/2018, dan sebaiknya dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Perjanjian lisensi merek tidak memerlukan izin pemerintah, tetapi wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan kepada DJKI agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Royalti merupakan kompensasi yang umumnya melekat dalam perjanjian lisensi, namun besarannya sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Q&A
- Bagaimana ketentuan hukum mengenai pemberian lisensi merek kepada pihak lain?
Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis sesuai UU 20/2016. Perjanjian tersebut harus memuat ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam PP 36/2018 dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. - Apakah setiap penggunaan merek oleh penerima lisensi wajib disertai pembayaran royalti?
Pada umumnya, penggunaan merek melalui lisensi disertai kewajiban pembayaran royalti. Namun, besaran dan kewajiban royalti sepenuhnya bergantung pada isi perjanjian lisensi yang disepakati para pihak.
Jika Anda ingin menyusun perjanjian lisensi merek yang aman, jelas, dan sesuai hukum agar hak dan kewajiban terlindungi secara optimal, konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang juga bersama WaktunyaLegal.
REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual