Praktik Pinjam Nama untuk Hindari Pajak: Apakah Diperbolehkan?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik bisnis, masih ada orang yang menggunakan nama pihak lain untuk kepentingan kepemilikan saham atau jabatan di perusahaan. Pola ini dikenal sebagai praktik pinjam nama atau nominee. Salah satu motif yang sering muncul adalah untuk mengatur kepemilikan agar terlihat berbeda dengan kondisi sebenarnya, termasuk dalam konteks perpajakan.
Sekilas, cara ini terlihat seperti “strategi pengaturan kepemilikan”. Namun secara hukum, praktik ini tidak sesederhana itu dan justru berisiko menimbulkan masalah hukum maupun pajak di kemudian hari.
PERTANYAAN:
- Bagaimana pengaturan hukum mengenai praktik nominee agreement?
- Apakah praktik pinjam nama untuk tujuan penghindaran pajak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan?
Pengertian Praktik Nominee dalam Dunia Usaha
Dalam dunia bisnis, nominee agreement adalah bentuk kesepakatan antara dua pihak, di mana satu pihak tercatat secara hukum sebagai pemilik atau pengurus suatu aset atau perusahaan, tetapi sebenarnya bertindak untuk kepentingan pihak lain.
Dalam hubungan ini terdapat dua posisi:
Nominee, yaitu pihak yang namanya tercatat secara resmi sebagai pemilik atau pengurus.
Beneficial owner, yaitu pihak yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomi dan mengendalikan keputusan, meskipun tidak tercatat secara formal.
Dalam praktiknya, nominee sering digunakan dalam kepemilikan saham atau pengelolaan perusahaan agar kepemilikan tidak terlihat secara langsung atas nama pihak tertentu.
Namun, secara konsep hukum, pemisahan antara pemilik formal dan pemilik manfaat ini menjadi titik krusial dalam penilaian legalitasnya.
Permasalahan yang Sering Tidak Disadari dalam Praktik Nominee
Banyak pelaku usaha menganggap penggunaan nama orang lain dalam struktur kepemilikan perusahaan merupakan hal biasa atau sekadar strategi administratif. Padahal, secara hukum Indonesia, praktik tersebut memiliki batasan yang sangat ketat.
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa selama ada kesepakatan antar pihak, maka penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan saham dianggap sah. Padahal, dalam kondisi tertentu, praktik ini justru dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya atau menghindari kewajiban perpajakan.
Jika dilakukan tanpa dasar yang benar, praktik ini dapat berimplikasi pada batalnya perjanjian serta timbulnya konsekuensi hukum lain.
Apakah Praktik Nominee Diperbolehkan?
Pada prinsipnya, hukum di Indonesia melarang adanya perjanjian yang menjadikan kepemilikan saham dalam perseroan hanya sebagai formalitas atas nama orang lain.
Dalam ketentuan penanaman modal, ditegaskan bahwa investor tidak diperkenankan membuat kesepakatan yang menyatakan bahwa kepemilikan saham hanya bersifat formal dan dimiliki untuk kepentingan pihak lain.
Apabila perjanjian seperti itu dibuat, maka secara hukum perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan dianggap tidak berlaku sejak awal.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan transparansi kepemilikan perusahaan dan mencegah penyamaran struktur kepemilikan yang dapat merugikan kepentingan hukum, termasuk dalam aspek perpajakan.
Dampak Praktik Nominee terhadap Pajak
Dalam konteks perpajakan, negara menetapkan bahwa setiap penghasilan yang diterima wajib pajak harus dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Jika seseorang menggunakan skema nominee, maka secara administratif bisa saja muncul lebih dari satu aliran penghasilan, baik dari posisi formal maupun manfaat ekonomi yang diterima secara tidak langsung.
Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan pajak apabila tidak dilakukan dengan benar.
Selain itu, dalam pengawasan pajak, otoritas pajak berwenang untuk melihat substansi transaksi, bukan hanya bentuk formalnya. Artinya, siapa pun yang secara nyata menikmati manfaat ekonomi dapat tetap dianggap sebagai pihak yang memiliki kewajiban pajak.
Akibat Hukum Penggunaan Nominee
Penggunaan perjanjian nominee dapat menimbulkan beberapa risiko hukum, antara lain:
perjanjian dapat dianggap tidak sah secara hukum
tidak diakui dalam sistem hukum perusahaan
berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan
berisiko menimbulkan koreksi atau sengketa pajak jika tidak sesuai pelaporan sebenarnya
Dengan demikian, penggunaan nominee tidak bisa dijadikan alat untuk menyamarkan kewajiban hukum maupun perpajakan.
Kesimpulan
Praktik pinjam nama atau nominee dalam kepemilikan perusahaan pada dasarnya tidak diakui jika bertujuan untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya, termasuk untuk kepentingan penghindaran pajak.
Hukum di Indonesia menekankan transparansi kepemilikan dan tanggung jawab pajak berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan nama yang tercatat secara formal.
Oleh karena itu, penggunaan struktur nominee perlu dipahami secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan risiko hukum dan perpajakan yang serius.
Q&A
- Apakah praktik nominee untuk menghindari pajak diperbolehkan?
Tidak. Jika digunakan untuk menyamarkan kepemilikan atau menghindari pajak, praktik tersebut tidak diakui dan dapat batal demi hukum.
- Apa dampak hukum dari penggunaan nominee?
Perjanjian dapat dianggap tidak sah, tidak diakui secara hukum, serta berpotensi menimbulkan masalah pajak dan sengketa kepemilikan.
Jika Anda ingin menyusun struktur kepemilikan usaha yang aman dan sesuai hukum, penting untuk memastikan seluruh skema bisnis sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Konsultasikan kebutuhan hukum Anda bersama WaktunyaLegal
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu Nomor 5 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang (Perubahan atas UU KUP)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU KUP
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU KUP
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU KUP
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan