Mekanisme Pengalihan IUP dari CV ke PT yang Perlu Kamu Tahu
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha di sektor pertambangan memulai bisnisnya menggunakan bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) karena lebih mudah didirikan dan fleksibel dalam pengelolaan. Namun, seiring berkembangnya usaha, tidak sedikit yang kemudian melakukan perubahan menjadi Perseroan Terbatas (PT) untuk memperkuat struktur bisnis, meningkatkan kredibilitas, serta memperluas peluang kerja sama.
Dalam proses perubahan ini, sering muncul satu pertanyaan penting: bagaimana status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dimiliki oleh CV? Apakah otomatis ikut beralih ke PT?
PERTANYAAN:
- Bagaimana mekanisme hukum pengalihan IUP dari CV ke PT?
- Apa syarat hukum agar IUP dapat dialihkan secara sah kepada PT baru?
Apa Itu IUP?
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Berdasarkan ketentuan UU Minerba (UU 2/2025), IUP mencakup dua tahapan utama, yaitu:
- Tahap eksplorasi, yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
- Tahap operasi produksi, yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan
IUP dapat diberikan kepada:
- Badan usaha (BUMN, BUMD, dan swasta)
- Koperasi
- Perusahaan perseorangan termasuk CV
Namun sebelum memperoleh IUP, pelaku usaha wajib memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) terlebih dahulu.
Mekanisme Hukum Pengalihan IUP dari CV ke PT
Pengalihan IUP dari CV ke PT tidak terjadi otomatis, tetapi harus melalui prosedur resmi karena perubahan ini melibatkan perbedaan subjek hukum.
Secara umum mekanismenya adalah:
-
CV sebagai pemegang IUP mengajukan permohonan pemindahtanganan IUP
-
Permohonan disampaikan kepada Menteri ESDM melalui sistem perizinan yang berlaku
-
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
-
Jika disetujui, Menteri ESDM menerbitkan persetujuan pengalihan IUP
-
IUP kemudian secara sah dapat digunakan oleh PT sebagai pemegang baru
Syarat Hukum Pengalihan IUP
Pengalihan IUP tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kegiatan eksplorasi telah diselesaikan dengan baik
- Pemegang izin memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
- Adanya dokumen lengkap mengenai pihak penerima pengalihan (dalam hal ini PT yang baru dibentuk)
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pengalihan IUP tidak dapat disetujui oleh pemerintah.
Kesimpulan
Perubahan bentuk badan usaha dari CV menjadi PT dalam sektor pertambangan tidak menyebabkan IUP otomatis berpindah. Secara hukum, IUP tetap melekat pada subjek hukum yang tercantum dalam izin tersebut, bukan pada bentuk usaha yang baru.
Oleh karena itu, agar PT dapat melanjutkan kegiatan pertambangan, diperlukan mekanisme pengalihan IUP yang sah dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Q&A
- Bagaimana mekanisme hukum pengalihan IUP dari CV ke PT?
Pengalihan IUP dari CV ke PT dilakukan melalui permohonan pemindahtanganan izin oleh CV sebagai pemegang IUP kepada Menteri ESDM. Permohonan tersebut kemudian dievaluasi oleh pemerintah berdasarkan kelengkapan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Menteri ESDM akan memberikan persetujuan pengalihan sehingga IUP dapat secara sah digunakan oleh PT sebagai penerima.
- Apa syarat hukum agar IUP dapat dialihkan secara sah kepada PT baru?
Syarat pengalihan IUP meliputi telah selesainya tahap eksplorasi, terpenuhinya persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial oleh pemegang IUP, serta adanya dokumen lengkap terkait PT sebagai pihak penerima pengalihan. Selain itu, pengalihan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri ESDM.
REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Regulasi di Bidang Pertambangan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara