PT Dibubarkan, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pajaknya?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa setelah pembubaran Perseroan Terbatas (PT), seluruh kewajiban perusahaan otomatis berakhir, termasuk kewajiban pajaknya. Padahal secara hukum, pembubaran PT tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak badan hukum.
Dalam praktiknya, masih sering muncul pertanyaan, siapa penanggung pajak PT bubar? Apakah direksi masih bertanggung jawab? Atau justru likuidator?
Memahami pajak setelah pembubaran PT sangat penting agar proses likuidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Berikut pembahasannya.
PERTANYAAN:
- Siapa yang mewakili dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan PT dalam proses likuidasi?
- Apakah direksi atau pemegang saham tetap bertanggung jawab atas pajak setelah PT dibubarkan?
Sekilas tentang PT dan Tanggung Jawab Organ Perseroan
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal terbagi dalam saham.
Dalam struktur PT:
- Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan perwakilan PT di dalam maupun di luar pengadilan.
- Pemegang saham pada prinsipnya memiliki tanggung jawab terbatas (limited liability).
Pasal 3 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian melebihi nilai saham yang dimilikinya.
Namun, prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dapat gugur apabila:
- Persyaratan badan hukum tidak terpenuhi;
- Pemegang saham bertindak dengan itikad buruk;
- Terlibat dalam perbuatan melawan hukum;
- Secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT sehingga tidak cukup membayar utang.
Pembubaran Perseroan Terbatas Tidak Menghapus Status Hukum
Pembubaran Perseroan Terbatas diatur dalam UU PT. Alasan pembubaran antara lain:
- Keputusan RUPS;
- Berakhirnya jangka waktu berdiri;
- Putusan pengadilan;
- Kepailitan dan kondisi insolvensi;
- Dicabutnya izin usaha.
Namun penting dipahami: pembubaran hanya menghentikan kegiatan usaha, bukan langsung menghapus status badan hukum. Status PT tetap ada sampai proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima.
Artinya, selama proses likuidasi berjalan, kewajiban pajak badan hukum tetap ada.
Jika pembubaran terjadi karena pailit, maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan pengurusan dilakukan oleh kurator.
Pajak dalam Proses Likuidasi, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam likuidasi, likuidator memiliki kewajiban:
- Mencatat dan mengumpulkan seluruh aset dan utang;
- Mengumumkan rencana pembagian harta;
- Membayar para kreditur;
- Membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham.
Negara sebagai pemungut pajak adalah kreditur. Artinya, pajak termasuk dalam daftar kewajiban yang harus diselesaikan sebelum sisa kekayaan dibagikan kepada pemegang saham.
Definisi pajak dan badan sebagai subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, ditegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan:
- Badan diwakili oleh pengurus;
- Badan pailit diwakili kurator;
- Badan dalam pembubaran diwakili pihak yang melakukan pemberesan;
- Badan dalam likuidasi diwakili likuidator.
Dengan demikian, dalam konteks pajak dalam proses likuidasi, yang menjadi penanggung jawab adalah likuidator atau kurator (jika pailit).
Apakah Direksi atau Pemegang Saham Masih Bertanggung Jawab?
Setelah pembubaran dan penunjukan likuidator, tanggung jawab perpajakan beralih kepada likuidator. Jika dalam kepailitan, tanggung jawab berada pada kurator.
Namun, direksi atau pemegang saham tetap dapat dimintai tanggung jawab apabila:
- Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bertindak dengan itikad buruk;
- Menggunakan kekayaan PT secara melawan hukum;
- Menyebabkan PT tidak mampu melunasi kewajiban pajak.
Dengan kata lain, selama tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, prinsip tanggung jawab terbatas tetap berlaku.
Kesimpulan
Pembubaran Perseroan Terbatas tidak otomatis menghapus kewajiban pajak. Selama proses likuidasi berlangsung, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi.
Penanggung pajak PT bubar adalah likuidator atau kurator, tergantung pada apakah pembubaran terjadi melalui likuidasi biasa atau kepailitan.
Direksi dan pemegang saham pada prinsipnya tidak lagi bertanggung jawab setelah penunjukan likuidator, kecuali terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Q&A
- Siapa yang mewakili dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan PT dalam proses likuidasi?
Likuidator (atau kurator dalam kepailitan) yang mewakili dan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pajak PT selama proses likuidasi. - Apakah direksi atau pemegang saham tetap bertanggung jawab atas pajak setelah PT dibubarkan?
Secara umum tidak, karena tanggung jawab beralih kepada likuidator. Namun, tanggung jawab pribadi dapat timbul apabila terdapat itikad buruk atau perbuatan melawan hukum.
Masih ragu mengenai kewajiban pajak dalam proses likuidasi perusahaan Anda?
Jangan sampai pembubaran PT menimbulkan risiko pajak di kemudian hari.
Konsultasikan proses pembubaran dan penyelesaian kewajiban pajak perusahaan Anda bersama tim ahli WaktunyaLegal sekarang juga.
Kami siap membantu memastikan proses likuidasi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.
Referensi
- Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana telah dicabut sebagian oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan