Apakah Perubahan Domisili PT Selalu Mengharuskan Perubahan Anggaran Dasar?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Perubahan alamat kantor sering dianggap sepele oleh banyak pelaku usaha. Padahal, dalam konteks Perseroan Terbatas (PT), perubahan alamat bisa berimplikasi hukum yang berbeda tergantung apakah perubahan tersebut menyentuh domisili perseroan atau hanya alamat kantor.
Lalu, apakah setiap perubahan domisili PT selalu mengharuskan perubahan anggaran dasar? Jawabannya tidak selalu. Untuk memahaminya, penting mengetahui perbedaan konsep alamat dan domisili perseroan menurut hukum.
Perbedaan Alamat dan Domisili Perseroan
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap perseroan wajib memiliki tempat kedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia yang dicantumkan dalam anggaran dasar. Tempat kedudukan inilah yang disebut sebagai domisili perseroan, sekaligus merupakan kantor pusat PT.
Sementara itu, Pasal 5 UU PT membedakan secara tegas antara:
- Domisili perseroan: kota atau kabupaten yang tercantum dalam anggaran dasar.
- Alamat perseroan: alamat lengkap kantor yang berada di dalam wilayah domisili tersebut dan tidak wajib dicantumkan dalam anggaran dasar.
Artinya, perubahan alamat belum tentu berarti perubahan domisili.
Konsekuensi Perubahan Alamat dan Domisili PT
Perubahan Alamat dalam Satu Kota/Kabupaten
Apabila PT hanya berpindah alamat masih dalam kota atau kabupaten yang sama, maka:
- Tidak diperlukan perubahan anggaran dasar
- Cukup dilakukan pembaruan data administratif, seperti:
- Pembaruan NIB di OSS
- Pembaruan data pajak bila relevan
Perubahan ini tergolong administratif dan tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan Domisili ke Kota/Kabupaten Berbeda
Berbeda halnya jika PT berpindah alamat ke kota atau kabupaten lain yang tidak sesuai dengan domisili dalam anggaran dasar.
Dalam kondisi ini:
- Wajib dilakukan perubahan anggaran dasar
- Harus dibuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia
- Memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM
Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf a UU PT, yang menyatakan bahwa perubahan tempat kedudukan perseroan termasuk perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan menteri. Perubahan tersebut baru berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PT.
Dampak Lanjutan Perubahan Domisili PT
Perpindahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika perubahan domisili menyebabkan perpindahan wilayah kerja KPP, maka PT wajib mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
Berdasarkan Pasal 17 Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020:
- Pemindahan dapat dilakukan atas permohonan WP atau secara jabatan
- Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau tertulis
- Wajib melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan perpindahan domisili
- Pemindahan hanya berlaku untuk NPWP pusat
Untuk WP cabang, mekanismenya berbeda dan harus dilakukan melalui penghapusan NPWP cabang lama dan pendaftaran cabang baru.
Pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Oleh karena itu:
- Setiap perubahan alamat atau domisili PT wajib diperbarui melalui OSS
- Data NIB yang tidak diperbarui berisiko menimbulkan masalah dalam perizinan usaha, tender, maupun pengawasan
Q&A
- Apakah setiap perubahan domisili PT mengharuskan perubahan anggaran dasar?
Tidak. Perubahan anggaran dasar hanya wajib dilakukan apabila perubahan alamat menyebabkan perubahan kota atau kabupaten yang tercantum sebagai domisili dalam anggaran dasar. - Dalam kondisi apa perubahan domisili PT wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM?
Apabila perubahan tersebut menyangkut tempat kedudukan perseroan (domisili) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, maka perubahan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Masih ragu apakah perubahan alamat PT Anda hanya bersifat administratif atau sudah wajib perubahan anggaran dasar?
WaktunyaLegal siap membantu Anda mengurus perubahan domisili PT secara aman, tepat, dan sesuai ketentuan hukum, mulai dari akta notaris, persetujuan Kemenkumham, hingga pembaruan OSS dan pajak.
Konsultasikan sekarang bersama WaktunyaLegal sebelum muncul risiko hukum di kemudian hari.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak