ESG 2025 Jadi Wajib? Ini Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan Terbuka
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Isu Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan lagi sekadar tren global. Di Indonesia, pelaporan keberlanjutan telah menjadi bagian dari kewajiban tata kelola bagi perusahaan terbuka. Memasuki 2025, penguatan sistem pelaporan ESG melalui regulasi OJK dan Bursa Efek Indonesia menimbulkan pertanyaan: apakah ESG benar-benar sudah menjadi kewajiban hukum, dan apa konsekuensinya jika tidak dipenuhi?
Lebih jauh, bagaimana kewajiban pelaporan ESG ini berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009?
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas permasalahan sebagai berikut:
Apakah laporan ESG menjadi kewajiban bagi perusahaan terbuka pada 2025?
Apa konsekuensi hukum bagi emiten yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ESG?
Bagaimana kaitan kewajiban ESG dengan tanggung jawab lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan
Apakah Laporan ESG Menjadi Kewajiban pada 2025?
Secara normatif, kewajiban pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan terbuka telah berlaku sejak diberlakukannya POJK No. 51/2017. Regulasi ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun laporan keberlanjutan secara berkala.
Memasuki 2025, penguatan implementasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan ESG pada platform Bursa Efek Indonesia. Artinya, ESG bukan lagi sekadar voluntary disclosure, melainkan bagian dari kewajiban tata kelola perusahaan publik.
Namun perlu ditegaskan, kewajiban ini secara spesifik berlaku bagi emiten dan perusahaan publik. Perusahaan tertutup (PT biasa) belum memiliki kewajiban pelaporan ESG secara umum, kecuali ditentukan oleh regulasi sektoral tertentu.
Konsekuensi Hukum bagi Emiten yang Tidak Memenuhi Kewajiban ESG
Konsekuensi utama bersifat administratif.
OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada emiten yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, berupa:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Pembatasan kegiatan usaha
Sanksi lain sesuai ketentuan pasar modal
Selain sanksi administratif, terdapat risiko reputasional yang signifikan. Dalam konteks pasar modal modern, ESG menjadi salah satu indikator penilaian investor. Ketidakpatuhan dapat memengaruhi persepsi tata kelola dan transparansi perusahaan.
Dalam kondisi tertentu, apabila ketidakpatuhan ESG berkaitan dengan informasi material yang tidak diungkapkan secara benar, hal tersebut juga dapat bersinggungan dengan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.
Kaitan ESG dengan Tanggung Jawab Lingkungan Berdasarkan UU 32/2009
UU No. 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban substantif perusahaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kewajiban perizinan lingkungan, pengelolaan limbah, dan tanggung jawab atas kerugian lingkungan.
ESG, khususnya aspek “E” (Environmental), merupakan bentuk pelaporan mengenai bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban tersebut.
Dengan kata lain:
UU 32/2009 mengatur kewajiban nyata dalam pengelolaan lingkungan.
ESG mengatur kewajiban transparansi dan pengungkapan atas pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
Apabila perusahaan melanggar kewajiban lingkungan, maka konsekuensinya tetap mengacu pada rezim UU 32/2009 (administratif, perdata, atau pidana). Namun pelanggaran tersebut dapat tercermin dalam laporan ESG dan berdampak pada kepatuhan pasar modal.
Kesimpulan
Laporan ESG bagi perusahaan terbuka di Indonesia bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian dari kewajiban tata kelola berdasarkan regulasi OJK dan ketentuan pasar modal. Memasuki 2025, penguatan sistem pelaporan semakin mempertegas sifat wajibnya bagi emiten.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ESG dapat menimbulkan sanksi administratif dan risiko reputasi di pasar modal. Sementara itu, kewajiban ESG tidak menggantikan kewajiban lingkungan substantif sebagaimana diatur dalam UU 32/2009, melainkan berfungsi sebagai instrumen transparansi atas pelaksanaannya.
Dengan demikian, bagi perusahaan terbuka, ESG bukan hanya isu kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari manajemen risiko hukum dan tata kelola korporasi modern.
Dalam lanskap regulasi investasi yang semakin dinamis, kepatuhan hukum menjadi elemen krusial bagi keberlanjutan usaha. PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendirian PT, PT PMA, CV, dan Yayasan, pengurusan OSS RBA dan NIB, perubahan anggaran dasar, hingga pendampingan LKPM dan audit kepatuhan investasi, guna memastikan struktur usaha Anda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terlindungi secara strategis.
Q&A
1. Apakah ESG wajib bagi semua perusahaan?
Tidak. Kewajiban secara eksplisit berlaku bagi perusahaan terbuka (emiten) dan lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
2. Apa konsekuensi jika tidak melaporkan ESG?
Dapat dikenakan sanksi administratif dari OJK serta berpotensi menimbulkan risiko reputasi dan kepercayaan investor.
3. Apakah ESG sama dengan kewajiban lingkungan?
Tidak sama, tetapi berkaitan erat. ESG adalah mekanisme pelaporan dan transparansi, sedangkan kewajiban lingkungan bersifat substantif dan diatur dalam UU 32/2009.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan