Modal Minimum PT PMA Turun? Ini Perbandingan Aturan Lama dan Regulasi BKPM 2025
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul informasi bahwa modal minimum PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) mengalami penurunan berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Investasi/BKPM. Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama bagi calon investor maupun perusahaan yang telah berdiri sebelumnya.
Apakah benar modal minimum PT PMA kini menjadi lebih rendah? Apakah perubahan tersebut mempengaruhi legalitas perusahaan yang sudah berdiri? Dan bagaimana dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia?
Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini membahas beberapa permasalahan sebagai berikut:
Apakah ketentuan modal minimum dan modal disetor PT PMA sebelum BKPM No. 5 Tahun 2025?
Apakah BKPM No. 5 Tahun 2025 benar menurunkan modal minimum PT PMA?
Apa dampak perubahan tersebut terhadap kepastian hukum dan strategi pendirian PT PMA di Indonesia?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ketentuan Modal PT PMA Sebelum BKPM No. 5 Tahun 2025
Sebelum berlakunya BKPM No. 5 Tahun 2025, praktik yang berlaku dalam pendirian PT PMA mensyaratkan total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI per lokasi usaha. Selain itu, modal disetor yang lazim diberlakukan adalah sebesar Rp10 miliar.
Ketentuan ini membuat PT PMA dikategorikan sebagai usaha skala besar. Modal disetor tersebut dicantumkan dalam akta pendirian dan menjadi bagian dari komitmen investasi yang dilaporkan dalam sistem OSS serta melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dengan demikian, sebelum 2025, investor asing harus menyiapkan struktur modal yang relatif tinggi sejak awal pendirian perusahaan.
Perubahan Modal Disetor dalam BKPM No. 5 Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat perubahan signifikan pada ketentuan modal disetor PT PMA.
Modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar. Modal tersebut wajib benar-benar ditempatkan dan dapat diverifikasi secara administratif maupun melalui sistem OSS.
Namun demikian, ketentuan mengenai total nilai investasi tidak berubah. Nilai investasi tetap lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI per lokasi usaha.
Hal ini berarti yang diturunkan adalah batas modal disetor awal, bukan total komitmen investasi. Perbedaan ini penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan regulasi.
Dampak Perubahan terhadap Kepastian Hukum dan Strategi Pendirian
Perubahan ini tidak bersifat retroaktif. PT PMA yang telah berdiri dengan modal disetor Rp10 miliar tetap sah dan tidak diwajibkan menyesuaikan struktur modalnya, kecuali apabila melakukan perubahan anggaran dasar atau restrukturisasi permodalan.
Dari sisi investasi, penurunan modal disetor memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memulai usaha dengan beban modal awal yang lebih ringan. Namun, komitmen investasi tetap harus dipenuhi dan dilaporkan melalui LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap realisasi investasi tetap berada dalam kewenangan BKPM. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara komitmen dan realisasi, perusahaan tetap dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perubahan ini bukan bentuk deregulasi penuh, melainkan penyesuaian kebijakan untuk mendorong kemudahan berusaha tanpa menghapus standar investasi.
Kesimpulan
BKPM No. 5 Tahun 2025 memang menurunkan modal disetor minimum PT PMA menjadi Rp2,5 miliar. Namun, total nilai investasi tetap lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI per lokasi usaha.
Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi investor baru tanpa mengganggu legalitas perusahaan yang telah berdiri sebelumnya. Meskipun demikian, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara modal disetor dan total investasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan pendirian maupun pengelolaan PT PMA.
Perubahan regulasi investasi dan perizinan usaha menuntut pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada pendirian badan hukum, tetapi juga memastikan seluruh aspek kepatuhan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. PT Waktunya Legal Indonesia hadir memberikan layanan pendirian PT, PT PMA, CV, dan Yayasan, pengurusan serta pembaruan OSS RBA dan NIB, perubahan anggaran dasar dan restrukturisasi modal, hingga pendampingan LKPM dan audit kepatuhan investasi. Dengan pendekatan yang berorientasi pada mitigasi risiko, kami membantu memastikan bisnis Anda berdiri dengan struktur hukum yang tepat dan terlindungi dari potensi permasalahan regulasi di kemudian hari.
Q&A
Apakah benar modal minimum PT PMA turun?
Ya, tetapi yang diturunkan adalah modal disetor minimum, bukan total nilai investasi.
Berapa modal disetor minimum sekarang?
Rp2,5 miliar berdasarkan BKPM No. 5 Tahun 2025.
Apakah total investasi minimum ikut turun?
Tidak. Total investasi tetap lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) per KBLI per lokasi usaha.
Referensi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko