Apakah Bisa Membuat CV Perusahaan Secara Online?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Pertanyaan
Apakah pendirian CV tetap memerlukan notaris meskipun dilakukan secara online?
Apakah pendirian CV dapat dilakukan secara online di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Modernisasi Perizinan Usaha di Indonesia
Dahulu, mendirikan persekutuan komanditer atau CV dianggap sebagai proses yang memakan waktu lama karena harus melewati tahap pendaftaran di pengadilan negeri secara manual. Namun, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan sistem administrasi hukum yang terintegrasi, proses ini telah mengalami transformasi besar ke arah digital.
Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki legalitas bisnis dengan struktur kepengurusan yang terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif, pembuatan CV kini jauh lebih mudah dan transparan melalui koordinasi sistem elektronik pemerintah.
Mekanisme Pendirian CV Secara Online
Jawaban Hukumnya: Bisa, melalui integrasi SABH dan OSS RBA
Meskipun disebut sebagai proses online, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran CV melibatkan dua kementerian utama yang sistemnya sudah saling terhubung:
1. Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH)
Proses pertama adalah pengesahan nama dan pendaftaran akta pendirian CV pada Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini memang dilakukan secara elektronik, namun akses ke sistem ini hanya dimiliki oleh Notaris. Artinya, dokumen akta harus tetap dibuat di hadapan notaris, kemudian notaris tersebut yang mendaftarkannya secara online ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
2. Sistem OSS RBA
Setelah SKT dari Kemenkumham terbit, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan izin usaha melalui portal Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Di tahap inilah pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya sesuai tingkat risiko bisnisnya.
Syarat yang Harus Disiapkan untuk Pendirian CV Online
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:
Data KTP dan NPWP dari minimal dua orang pendiri (Pesero Aktif dan Pesero Pasif);
Nama CV yang akan digunakan (pastikan belum dipakai oleh pihak lain);
Penentuan maksud dan tujuan usaha yang disesuaikan dengan kode KBLI terbaru;
Besaran modal usaha (tidak ada batas minimal modal dalam pendirian CV);
Alamat kedudukan usaha yang jelas.
Tanya Jawab seputar Pendirian CV Online
Q: Mengapa saya tetap membutuhkan notaris jika pendaftaran sudah sistem online?
Sesuai ketentuan hukum, CV didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih. Notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang memberikan kepastian hukum pada akta otentik tersebut. Tanpa akta notaris, pendaftaran pada sistem Kemenkumham tidak dapat diproses karena notaris bertindak sebagai verifikator keabsahan data para pendiri.
Q: Apakah pembuatan CV online lebih murah dibandingkan sistem manual dahulu?
Secara administratif, sistem online mengurangi biaya-biaya tidak terduga dan mempercepat durasi pendaftaran yang sebelumnya bisa berbulan-bulan menjadi hitungan hari. Biaya resmi (PNBP) pendaftaran CV di Kemenkumham sudah ditetapkan secara transparan, sementara biaya jasa notaris bersifat fleksibel tergantung pada kesepakatan dan kompleksitas akta yang dibuat.
Kesimpulan: Kemudahan dalam Genggaman
Membuat CV saat ini dapat dilakukan secara online, namun tetap melibatkan peran notaris sebagai pihak yang mengesahkan dokumen legalitas awal. Setelah akta terdaftar secara elektronik di Kemenkumham, pelaku usaha memiliki akses penuh untuk mengelola izin usahanya melalui sistem OSS RBA. Dengan legalitas yang lengkap, bisnis CV Anda akan lebih mudah dalam mengakses perbankan dan menjalin kerja sama profesional dengan mitra bisnis.
Mulai Pendirian CV Anda dengan Mudah Bersama Waktunyalegal
Masih bingung mencari notaris untuk proses pendaftaran online? Waktunyalegal siap mendampingi Anda mulai dari pengecekan nama CV, penyusunan akta pendirian, hingga pengurusan NIB di portal OSS RBA sampai tuntas. Kami memastikan proses legalitas bisnis Anda berjalan cepat, aman, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kunjungi sekarang: www.waktunyalegal.com
Solusi Legalitas Terpercaya untuk Bisnis Anda.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.