Apa Itu KBLI Single Purpose? Aturan Usaha dengan Satu KBLI
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam dunia bisnis di Indonesia, salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI akan sangat diperlukan baik saat membuat akta pendirian, mendaftar OSS hingga apabila ingin mengurus perizinan usaha. KBLI digunakan pemerintah untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Melalui sistem OSS dan KBLI yang saling terintegrasi menjadi platform utama dalam proses perizinan usaha.
Perlu diketahui satu kode KBLI dapat digabung dengan kode KBLI lain sehingga pelaku usaha dapat menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha. Meskipun begitu tidak semua kode KBLI dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya, bahkan terdapat KBLI khusus yang hanya dapat menjalankan satu kegiatan usaha saja atau dikenal dengan istilah KBLI Single Purpose
Tujuan dari pemerintah menetapkan aturan demikian untuk memastikan badan usaha yang bergerak di bidang tersebut lebih fokus, terkontrol dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Tak jarang banyak pelaku usaha yang kurang memahami tentang KBLI Single Purpose, oleh karena itu artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai KBLI Single Purpose
Pertanyaan
- Apa itu KBLI Single Purpose dan Ruang Lingkupnya?
- Bagaimana akibat hukum terhadap pelanggaran KBLI Single Purpose?
Apa itu KBLI Single Purpose?
KBLI Single Purpose adalah klasifikasi bidang usaha tertentu yang hanya boleh melakukan kegiatan usaha dalam satu sektor tertentu dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lainnya. Dalam artian suatu perusahaan yang telah memilih KBLI tersebut sebagai kegiatan usahanya tidak diperbolehkan untuk menambah kegiatan usahanya atau KBLI lain dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sama.
Daftar KBLI Single Purpose
Kegiatan usaha yang termasuk ke dalam KBLI Single Purpose memiliki aturan yang sangat ketat sehingga pemerintah memberikan aturan secara terpisah dan pengawasan cukup ketat. Dibawah ini akan diuraikan beberapa KBLI Single Purpose yaitu:
- KBLI 52225 : Kegiatan in mencakup jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
- KBLI 52298 : Kegiatan usaha ini mencakup usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut. Termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
- KBLI 52291 : Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
- KBLI 86103 : Kegiatan rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan (limited purpose), sehingga badan hukum dimaksud hanya dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit) bersamaan dengan kegiatan usaha lainnya dengan KBLI. Kegiatan rumah sakit bersifat limited purpose namun dapat dijalankan bersamaan dengan kegiatan usaha lainnya yang spesifik.
Alasan KBLI Single Purpose Tidak Boleh Digabung
Terdapat beberapa alasan utama yang mendasari KBLI Single Purpose tidak boleh digabung dengan kegiatan usaha lain meliputi:
- Perbedaan Regulasi
Beberapa kegiatan usaha memiliki regulasi yang sangat jauh berbeda dengan bidang usaha tertentu. Sebagai contoh kegiatan usaha rumah sakit tentu sangat jauh berbeda dengan kegiatan usaha di bidang perkapalan. Keduanya memiliki standar operasional dan izin khusus yang berbeda.
Penggabungan kegiatan usaha yang berbeda dapat menimbulkan konflik aturan dan permasalahan dalam perizinan. Terlebih ada baiknya setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu memang sebaiknya hanya menjalankan kegiatan usaha tersebut sehingga lebih berfokus, berdampak dan professional.
- Pengawasan Efektif
Kegiatan usaha tertentu seperti pertambangan minerba, jasa keuangan atau rumah sakit memerlukan pengawasan yang ketat dari otoritas terkait. Sehingga apabila digabungkan dengan kegiatan usaha lain, pengawasan dapat menjadi tidak efektif.
- Risiko dan Sifat Kegiatan Usaha
Setiap kegiatan usaha memiliki tingkat risiko yang berbeda, sebagaimana diketahui dalam OSS menggunakan perizinan berbasis risiko dari mulai rendah, menengah dan tinggi. Apabila setiap KBLI dapat digabungkan akan menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan risiko
Akibat Hukum Pelanggaran KBLI Single Purpose
Ketentuan tentang KBLI Single Purpose diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang mensyaratkan terdapat jenis bidang usaha yang bersifat khusus. Oleh karena itu hal demikian sangatlah bersifat mutlak, pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha lain selain KBLI Single Purpose maka harus perlu memiliki izin usaha yang terpisah dan NIB yang berbeda pula.
Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat menghambat proses perizinan Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan memilih KBLI yang tepat agar sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan. Dengan memahami KBLI Single Purpose, pelaku usaha dapat memastikan bahwa perusahaan mereka beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dapat terhindar dikenakan sanksi administratif misalnya berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
KBLI Single Purpose merupakan klasifikasi usaha khusus yang hanya memperbolehkan satu jenis kegiatan usaha dalam satu NIB dan tidak dapat digabung dengan KBLI lain. Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pengawasan, pengelolaan risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi sektoral yang ketat. Kesalahan dalam memilih atau menggabungkan KBLI Single Purpose dapat berakibat pada hambatan perizinan hingga sanksi administratif, sehingga pemahaman yang tepat menjadi krusial bagi pelaku usaha.
Q&A
- Apakah perusahaan dengan KBLI Single Purpose boleh menambah bidang usaha lain di kemudian hari?
Tidak. Jika ingin menjalankan kegiatan usaha lain, perusahaan wajib mendirikan badan usaha terpisah dengan NIB dan perizinan tersendiri.
- Apa risiko hukum jika KBLI Single Purpose digabung dengan KBLI lain dalam satu NIB?
Risiko utamanya adalah penolakan atau pembatalan perizinan serta sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang Undangan
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Website
Prisca Kesuma Wardhani, KBLI Single Purpose: Kenapa Tak Bisa Digabung?, https://izinkilat.id/KBLI-single-purpose:-kenapa-tak-bisa-digabung Diakses pada 20 Januari 2026.