Selebrasi “Cold Palmer” Didaftarkan Paten, Apakah Secara Hukum Diperbolehkan?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Fenomena baru dalam dunia sepak bola muncul setelah Cole Palmer, pemain muda dari Chelsea FC, mengajukan perlindungan hukum atas selebrasi khasnya yang dikenal dengan istilah “Cold Palmer”.
Selebrasi tersebut dilakukan dengan gestur sederhana yang menggambarkan rasa dingin, namun justru menjadi viral dan memiliki nilai komersial tersendiri. Langkah Palmer untuk mendaftarkan selebrasinya sebagai hak paten pun memicu diskusi luas, khususnya terkait bagaimana hukum Indonesia memandang perlindungan terhadap kreativitas di dunia olahraga.
Sekilas, langkah ini terlihat sebagai bentuk perlindungan inovasi. Namun, apakah benar selebrasi seperti ini bisa dipatenkan menurut hukum Indonesia?
PERTANYAAN:
- Apakah selebrasi dalam olahraga dapat dilindungi melalui hak paten menurut hukum Indonesia?
- Apa perbedaan perlindungan antara hak paten, hak cipta, dan merek dagang dalam konteks olahraga?
- Bagaimana mekanisme pengajuan dan syarat memperoleh hak paten?
Apa Itu Hak Paten dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Dalam sistem hukum Indonesia, hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuan di bidang teknologi, baik berupa produk maupun proses, yang memiliki unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Tujuan utama dari paten adalah untuk mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan hukum agar penemu dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya.
Proses pengajuan paten dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan paten
- Menyertakan deskripsi teknis penemuan
- Melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif
- Penilaian terhadap unsur kebaruan, inventif, dan aplikatif
- Penerbitan paten jika memenuhi syarat
Jika disetujui, hak paten berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua hal dapat dipatenkan. Paten hanya diberikan untuk penemuan yang bersifat teknis. Ide, konsep abstrak, maupun ekspresi artistik tidak termasuk dalam kategori yang dapat dipatenkan.
Apakah Selebrasi Bisa Dipatenkan?
Dalam konteks selebrasi seperti yang dilakukan oleh Cole Palmer, terdapat persoalan mendasar dari sisi hukum.
Selebrasi merupakan bentuk ekspresi atau gerakan tubuh yang bersifat kreatif, namun tidak memiliki unsur teknis yang menjadi syarat utama dalam hak paten.
Dengan demikian, secara hukum di Indonesia, selebrasi sepak bola pada umumnya tidak dapat dipatenkan karena:
- Tidak merupakan penemuan di bidang teknologi
- Tidak memiliki unsur teknis yang aplikatif dalam industri
- Lebih bersifat ekspresi artistik daripada inovasi teknis
Oleh karena itu, meskipun selebrasi tersebut unik dan memiliki nilai komersial, perlindungan melalui hak paten tidak menjadi pilihan yang tepat.
Perbedaan Paten, Hak Cipta, dan Merek Dagang dalam Olahraga
Untuk memahami perlindungan hukum yang tepat, penting membedakan tiga rezim utama dalam kekayaan intelektual:
- Hak Paten
Digunakan untuk melindungi penemuan teknis, seperti teknologi olahraga, alat latihan, atau inovasi performa atlet. - Hak Cipta
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta melindungi karya yang bersifat ekspresi kreatif, seperti seni, musik, dan koreografi.
Dalam konteks olahraga, selebrasi bisa saja dilindungi hak cipta jika memenuhi unsur:
- Orisinalitas
- Memiliki nilai estetika
- Dapat dikategorikan sebagai karya seni (misalnya koreografi)
- Merek Dagang
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek digunakan untuk melindungi identitas komersial, seperti nama, logo, atau simbol.
Dalam kasus “Cold Palmer”, istilah tersebut berpotensi dilindungi sebagai merek dagang jika digunakan secara konsisten dalam aktivitas komersial.
Mekanisme dan Syarat Pengajuan Hak Paten
Agar suatu penemuan dapat memperoleh paten, harus memenuhi tiga syarat utama:
- Kebaruan (novelty) → belum pernah dipublikasikan sebelumnya
- Langkah inventif (inventive step) → tidak mudah ditemukan oleh ahli di bidangnya
- Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability)
Selain itu, pemohon harus menyampaikan dokumen teknis secara rinci dan melalui proses pemeriksaan oleh DJKI.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan paten dapat ditolak.
Kesimpulan
Fenomena selebrasi “Cold Palmer” menunjukkan bahwa kreativitas dalam dunia olahraga kini mulai dikaitkan dengan perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Namun, dalam konteks hukum Indonesia, selebrasi sepak bola tidak dapat dipatenkan karena tidak memenuhi unsur teknis yang menjadi syarat utama hak paten.
Perlindungan yang lebih tepat justru berada pada ranah hak cipta atau merek dagang, tergantung pada karakter dan pemanfaatan selebrasi tersebut.
Dengan demikian, penting bagi pelaku industri olahraga untuk memahami jenis perlindungan hukum yang sesuai agar tidak salah dalam memilih instrumen hukum.
Q&A
- Apakah selebrasi olahraga bisa dipatenkan di Indonesia?
Tidak. Karena selebrasi bukan penemuan teknis, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai objek paten. - Apa perbedaan paten, hak cipta, dan merek dagang dalam olahraga?
Paten melindungi inovasi teknis, hak cipta melindungi ekspresi kreatif, dan merek dagang melindungi identitas komersial. - Bagaimana syarat mendapatkan hak paten?
Harus memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta