Masih Pakai SIUP? Saatnya Beralih ke NIB Sesuai Aturan Terbaru
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam dunia usaha di Indonesia, perizinan merupakan aspek fundamental yang menentukan legalitas suatu kegiatan bisnis. Selama bertahun-tahun, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi dokumen utama yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Namun, seiring dengan reformasi regulasi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, muncul perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha.
Masih banyak yang belum menyadari bahwa SIUP kini sudah tidak lagi berlaku dan telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi sistem perizinan agar lebih efisien, terintegrasi, dan berbasis risiko.
PERTANYAAN:
- Apakah SIUP masih berlaku setelah diberlakukannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko?
- Mengapa pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Dasar Hukum SIUP
Secara historis, SIUP diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan. SIUP dahulu menjadi dokumen wajib yang berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
Namun, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan. Regulasi yang menjadi dasar SIUP telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Artinya, secara hukum, SIUP tidak lagi menjadi dasar legalitas usaha di Indonesia saat ini.
Perubahan ini menandai berakhirnya era SIUP sebagai izin utama dalam kegiatan usaha perdagangan.
SIUP Digantikan oleh NIB dalam Sistem Berbasis Risiko
Pasca diberlakukannya kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR), sistem perizinan di Indonesia mengalami transformasi besar. Melalui pendekatan ini, perizinan usaha tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.
Dalam sistem ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas utama sekaligus legalitas dasar bagi pelaku usaha.
Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:
- Risiko rendah: cukup memiliki NIB
- Risiko menengah: NIB dan sertifikat standar
- Risiko tinggi: NIB dan izin tambahan
Dengan demikian, NIB menjadi fondasi utama dalam seluruh kegiatan usaha, terlepas dari skala dan jenis bisnis yang dijalankan.
Apa Itu NIB?
NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha yang berfungsi sebagai:
- identitas resmi pelaku usaha;
- legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha;
- akses ke berbagai layanan perizinan dan fasilitas usaha.
NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yaitu sistem elektronik terintegrasi yang memungkinkan proses perizinan dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Sistem OSS
Pelaku usaha yang telah memiliki izin sebelum sistem OSS berbasis risiko tetap dapat menggunakan izinnya sepanjang masih berlaku. Namun, terdapat kewajiban penting yang harus diperhatikan, yaitu:
- tetap melakukan pendaftaran dalam sistem OSS;
- memastikan data dan dokumen diverifikasi sesuai ketentuan;
- melakukan penyesuaian izin jika izin lama sudah tidak berlaku.
Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penyesuaian atau tidak mendaftarkan ulang perizinannya, terdapat risiko dikenai sanksi administratif, antara lain:
- peringatan;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- denda administratif;
- pencabutan izin usaha;
- hingga pembatasan kegiatan usaha.
Mengapa Pelaku Usaha Wajib Memiliki NIB?
Kewajiban memiliki NIB bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku.
NIB menjadi syarat utama karena:
- merupakan legalitas dasar untuk menjalankan usaha;
- menjadi pintu masuk seluruh perizinan berbasis risiko;
- memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha;
- mempermudah akses terhadap pembiayaan, kerja sama, dan fasilitas pemerintah.
Tanpa NIB, suatu usaha dapat dianggap tidak memiliki legalitas yang sah dan berpotensi menghadapi hambatan dalam operasional maupun risiko sanksi hukum.
Kesimpulan
SIUP yang sebelumnya menjadi dasar legalitas usaha kini sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh NIB dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas utama dalam menjalankan kegiatan usaha. Kegagalan untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini dapat berujung pada sanksi administratif dan hambatan dalam operasional bisnis.
Dengan demikian, beralih dari SIUP ke NIB bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.
Q&A
- Apakah SIUP masih berlaku setelah adanya sistem perizinan berbasis risiko?
Tidak. SIUP sudah dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai dasar legalitas usaha, sehingga telah digantikan oleh NIB. - Mengapa pelaku usaha wajib memiliki NIB?
Karena NIB merupakan identitas sekaligus legalitas utama dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, yang menjadi syarat dasar untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah.
Jika Anda masih menggunakan SIUP dan belum memiliki NIB, penting untuk segera melakukan penyesuaian melalui sistem OSS agar usaha tetap berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama WaktunyaLegal.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri