Cara Lapor WLKP Perusahaan Sebagai Kewajiban Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam konteks bisnis, kepatuhan terhadap kewajiban administratif menjadi persoalan penting karena apabila diabaikan reputasi perusahaan akan buruk di hadapan investor. Salah satu kewajiban administratif ketenagakerjaan di Indonesia yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Hal ini sangat penting dilakukan perusahaan sebba menjamin transparansi bagi pelaku usaha dalam memenuhi hak ketenagakerjaan.
WLKP bertujuan untuk informasi bagi pemerintah memiliki data terkini mengenai ketenagakerjaan nasional agar dapat menjadi sarana pengawasan ketenagakerjaan, perumusan program pelatihan dan perlindungan sosial maupun sebagai dasar membuat kebijakan ketenagakerjaan.
Pelaku usaha seringkali mengabaikan untuk melakukan WLKP padahal terdapat sanksi administratif bahkan pidana kurungan bagi pelaku usaha yang lalai dalam melakukan WLKP,tentunya hal itu dapat menurunkan reputasi perusahaan dalam dunia bisnis. Artikel ini akan membahas mengenai mekanisme pelaporan WLKP sebagai kewajiban ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertanyaan
- Apa fungsi dan kedudukan WLKP dalam Ketenagakerjaan di Indonesia?
- Bagaimana prosedur dan syarat pelaporan WLKP di Indonesia?
Apa itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
WLKP adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan laporan perusahaan terkait kondisi tenaga kerja, hubungan industrial serta pelaksanaan ketenagakerjaan lain kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal yang telah disediakan dan di akses secara langsung ke melalui website https://wajiblapor.kemnaker.go.id
Laporan WLKP mencakup informasi tentang jumlah karyawan, struktur jabatan, sistem upah, hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan melakukan pelaporan WLKP, pelaku usaha telah membantu pemerintah dalam pengawasan ketenagakerjaan, penyusunan kebijakan maupun perlindungan hak karyawan.
Alasan Pentingnya Pelaporan WLKP bagi Perusahaan
Pelaporan WLKP bukan sekedar kewajiban administratif belaka dikarenakan perusahaan dapat terhambat kegiatan usahanya apabila tidak patuh dalam melakukan WLKP. Terdapat beberapa alasan penting bagi perusahaan agar patuh dan wajib melaporkan WLKP yaitu:
- Syarat Mempekerjakan TKA
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan jasa atau tenaga kerja asing maka perusahaan wajib melakukan WLKP. Ketidakpatuhan perusahaan dapat berakibat perizinan bisa tertunda bahkan ditolak
- Menjaga Reputasi Perusahaan
Kepatuhan terhadap WLKP akan menjaga reputasi perusahaan sehingga dipandang sebagai perusahaan kredibel dan memiliki tata kelola kepatuhan ketenagakerjaan baik sehingga investor tidak ragu untuk menanamkan modal pada perusahaan.
- Mempermudah Audit Ketenagakerjaan
WLKP membuat semua data tercatat, dari jumlah tenaga kerja, status hubungan kerja, hingga program jaminan sosial. Jadi, jika ada audit dari pihak pemerintah, perusahaan jadi lebih siap.
Dasar Hukum Pelaporan WLKP dalam Hukum Ketenagakerjaan
Sejauh ini kewajiban untuk melakukan pelaporan WLKP diatur tersebar di beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
- Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1981 Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
Regulasi ini mengatur secara tegas kewajiban perusahaan untuk melakukan WLKP baik pada saat perusahaan didirikan, dihentikan, dijalankan kembali, dipindahkan, atau dibubarkan. Selanjutnya, perusahaan wajib melapor setiap 1 tahun sekali.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Regulasi yang mengatur prosedur pelaporan WLKP secara online, dari tata cara registrasi akun melalui Sisnaker, sinkronisasi data dengan OSS/NIB, dan panduan pengisian data lengkap.
- Permenaker No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Regulasi yang mengatur bagi perusahaan yang memiliki NIB dari OSS otomatis bisa mendaftar di WLKP Online tanpa memasukkan data berulang.
Pihak yang Melakukan Pelaporan WLKP
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dijelaskan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada pejabat yang ditunjuk.
Kapan Harus Melaporkan WLKP
Mekanisme waktu pelaporan WLKP telah diatur secara jelas dalam UU No 7 Tahun 1981, terdapat tiga keadaan bagi perusahaan wajib melaporkan WLKP yaitu:
- Pasca pendirian perusahaan
Paling lambat 30 hari sejak perusahaan berdiri atau memulai kegiatan operasionalnya maka laporan pertama harus disampaikan berlaku juga bagi perusahaan yang berhenti sementara atau perusahaan dipindahkan lokasinya.
- Pelaporan rutin tahunan
Pengusaha harus melaporkan WLKP setiap satu tahun sekali, dalam UU tidak ditentukan waktu yang tepat untuk melaporkan WLKP, namun satu hal yang pasti menjadi kewajiban mutlak bagi perusahaan untuk melaporkan setiap tahun keadaan ketenagakerjaan perusahaannya
- Perusahaan berhenti atau bubar
Paling lambat 30 hari sebelum perusahaan ingin menghentikan sementara, bubar permanen atau memindahkan lokasi ke tempat lain, perusahaan wajib melaporkan rencana tersebut ke Kemenaker.
Prosedur Pelaporan WLKP Secara Online
Mekanisme pelaporan WLKP secara online dapat dilakukan melalui Sisnaker dan OSS. Bagi perusahaan yang telah mendaftar di OSS dan memiliki NIB maka secara otomatis perusahaan telah terdaftar di WLKP Online, perusahaan tinggal aktivasi akun lewat klik tautan yang dikirimkan ke email. Sedangkan perusahaan belum mendaftar di OSS terlebih dahulu untuk membuat akun dulu di portal WLKP Online lewat sisnaker.kemnaker.go.id.
Pendaftaran Melalui Sisnaker
- Akses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui https://www.kemnaker.go.id/.
- Pilih opsi belum memiliki akun, kemudian klik Registrasi untuk membuat akun baru.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, meliputi identitas diri seperti nama, NIK/KTP, alamat email, kata sandi, dan data lainnya yang diminta.
- Setelah berhasil masuk ke sistem Sisnaker, pilih menu Daftar/Tambah Perusahaan.
- Lengkapi seluruh data perusahaan yang diperlukan, antara lain profil perusahaan, legalitas usaha, status perusahaan, serta informasi tenaga kerja.
- Setelah seluruh data terisi, simpan dan lakukan pelaporan WLKP.
- Proses selesai, bukti pelaporan WLKP dapat disimpan dan digunakan sebagai persyaratan perpanjangan di kemudian hari
Pendaftaran Melalui OSS
- Akses laman resmi OSS melalui https://oss.go.id/ .
- Pilih menu Register apabila belum memiliki akun OSS.
- Isi data yang diperlukan sebagai penanggung jawab perusahaan sesuai identitas dan informasi yang diminta.
- Periksa email yang terdaftar untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem.
- Setelah aktivasi berhasil, Anda akan diarahkan ke dashboard akun perusahaan di OSS.
- Lengkapi seluruh data perusahaan sesuai kolom yang tersedia.
- Terakhir, simpan data dan masuk ke menu Pelaporan untuk melakukan pelaporan WLKP.
Akibat Hukum Pelaku Usaha Tidak Lapor WLKP
Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan WLKP dapat dikenakan sanksi adminisratif bahkan pidana kurungan. Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 UU No 7/1981 Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).
Kesimpulan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui WLKP, pemerintah memperoleh data ketenagakerjaan yang akurat untuk kepentingan pengawasan, perumusan kebijakan, serta perlindungan hak tenaga kerja. Pelaporan WLKP kini dilakukan secara online melalui Sisnaker atau terintegrasi dengan OSS bagi perusahaan yang telah memiliki NIB. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berdampak serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sekaligus berpotensi menurunkan reputasi perusahaan dalam dunia usaha.
Q & A
- Mengapa WLKP penting bagi perusahaan?
WLKP penting karena menjadi bukti kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, membantu kelancaran perizinan tertentu seperti penggunaan TKA, mempermudah audit ketenagakerjaan, serta menjaga reputasi dan kredibilitas perusahaan.
- Apa risiko hukum jika perusahaan tidak melaporkan WLKP?
Perusahaan yang tidak melaporkan WLKP dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan sebagaimana diubah oleh Permenaker No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan”
- Permenaker No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Website
Syarat dan Cara Lapor WLKP secara Online Agar Tidak Disanksi!, https://kantorku.id/blog/wlkp-adalah/, Diakses pada 24 Januari 2026
Aulina Nadhira Mirranti, Jangan Abaikan! Begini Cara Melaporkan WLKP agar Terhindar dari Sanksi, https://golaw.id/blog/jangan-abaikan-begini-cara-melaporkan-wlkp-agar-terhindar-dari-sanksi/, Diakses pada 24 Januari 2026