Izin Importir di OSS RBA: Mengenal API-U dan API-P untuk Kegiatan Impor
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam menjalankan kegiatan usaha impor, pelaku usaha harus memahami aspek perizinan. Pentingnya memahami perizinan bagi pelaku usaha menjadi sangat penting karena akan menentukan kegiatan importir yang dilakukan apakah sah berdasarkan hukum di Indonesia. Regulasi di Indonesia menentukan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) sebagai landasan hukum untuk menjalankan aktivitas impornya secara sah.
Apalagi semenjak diberlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach maka para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan impor dapat menggunakan NIB sebagai Angka Pengenal Importir. Namun dalam praktiknya banyak pelaku usaha terutama UMKM yang belum memahami API, kendala yang sering dihadapi pelaku usaha ketika memilih jenis API yang cocok dengan KBLI yang dipilih.
Kesalahan demikian dapat berakibat kegiatan impor terhambat dan menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Sehingga penting bagi pelaku usaha untuk memahami lebih lanjut mengenai API. Artikel ini akan membahas mengenai izin importir di OSS RBA : mengenal API-U dan API-P untuk kegiatan impor.
Pertanyaan
- Apa itu Angka Pengenal Impor (API) dan ruang lingkupnya.?
- Bagaimana menentukan jenis API dengan KBLI dan mekanisme mendapatkan API melalui OSS?
Mengenal Apa itu Angka Pengenal Impor (API)
Angka Pengenal Importir atau disingkat API merupakan identitas bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan importir, API berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki oleh para pihak yang hendak melakukan kegiatan Impor. Baik individu maupun badan hukum yang menjalankan kegiatan impor harus memiliki API
API nantinya akan digunakan pada proses kepabeanan, setiap barang yang diimpor harus dinyatakan dengan menggunakan API. Oleh karena itu kegiatan importir dianggap resmi apabila dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki nomor API sebagaimana ditentukan oleh peraturan kementerian perdagangan
Salah satu tujuan adanya API nantinya akan dijadikan rujukan dalam proses perhitungan bea masuk, perhitungan pajak dan perhitungan tarif lainnya yang nantinya akan dikenakan pada barang yang diimpor. Regulasi di Indonesia menentukan dua penggolongan jenis API yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Apa itu API-Umum (API -U)
Angka Pengenal Importir Umum (API-U) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor dengan tujuan melakukan kegiatan perdagangan barang impor. Tujuan pelaku usaha melakukan impor untuk menjual kembali barang impor dalam pasar domestik. Regulasi terbaru memperbolehkan individu maupun perusahaan importir kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.
Umumnya API-U banyak dimiliki oleh perusahaan distributor, pedagang besar atau perusahaan dagang yang menjadikan barang impor sebagai komoditas utama dalam kegiatan bisnisnya. Pemegang API-U memiliki ruang gerak yang relatif lebih luas dalam hal jenis barang yang dapat diimpor selama masih sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam perizinan berusahanya.
Apa itu API-Produsen (API-P)
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor dengan tujuan kebutuhan kegiatan produksi bukan untuk dijual kembali. Barang yang diimpor biasanya berupa bahan baku, bahan penolong, komponen atau barang modal yang akan diproses lebih lanjut di fasilitas produksi perusahaan
Pelaku usaha yang memegang API-P tidak boleh memperjualbelikan, mengalihkan atau memindahtangankan kepada pihak lain barang yang telah di impor kepada pihak lain. Sanksi administratif bahkan pencabutan izin impor dapat diberikan kepada pelaku usaha jika tidak patuh terkait hal itu.
Jenis API ini umumnya dimiliki oleh perusahaan manufaktur, industri pengolahan, atau perusahaan yang menjalankan kegiatan industri berbasis produksi di dalam negeri.
API Pasca Diberlakukannya OSS RBA
Semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA pelaku usaha yang telah memperoleh NIB maka secara otomatis juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, API atau Angka Pengenal Impor sekaligus Akses Kepabeanan.
Sehingga pelaku usaha yang ingin menjalan kegiatan di bidang impor sudah tidak perlu lagi mengurus API karena NIB telah mencakup didalamnya. Meskipun begitu untuk keamanan kegiatan impor, pelaku usaha juga harus memastikan memenuhi persyaratan secara teknis dari otoritas berwenang dalam pelaksanaan kegiatan impor.
Pengintegrasian API dengan Kode KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah suatu kode yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS untuk menggolongkan jenis kegiatan usaha pada suatu perusahaan. KBLI otomatis akan didapatkan ketika pelaku usaha mendapatkan NIB di sistem OSS.
Kaitannya dengan API, KBLI sangatlah penting karena menentukan jenis API-P atau API-U yang dapat diajukan oleh pelaku usaha, sehingga pelaku usaha harus memilih jenis API yang sesuai dengan kode KBLI yang dimilikinya. Sebagaimana pembahasan sebelumnya API-U dan API-P memiliki perbedaan mendasar terletak pada tujuan penggunaan barang impor.
Sayangnya pemerintah belum mengatur secara resmi mengenai KBLI yang wajib menggunakan API-U atau API-P, namun pelaku usaha dapat menentukan jenis API dari karakter kegiatan usaha yang dimilikinya dalam KBLI.
KBLI yang Cocok untuk API-U
Dari sektor perdagangan besar maupun perdagangan eceran dapat dikategorikan cocok untuk memperoleh API-U. Jenis API ini memungkinkan untuk mengimpor barang jadi untuk dijual kembali tanpa perlu melakukan proses produksi kembali, seperti:
- KBLI 46411 – Perdagangan Besar Tekstil;
- KBLI 46313 – Perdagangan Besar Beras;
- KBLI 47249 – Perdagangan Eceran Makanan Lainnya;
- KBLI 47222 – Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.
KBLI yang Cocok untuk API-P
Jenis KBLI yang cocok untuk API-P adalah perusahaan yang bergerak pada bidang manufaktur atau produsen yang membutuhkan bahan baku untuk mendukung kegiatan produksinya. Biasanya, KBLI usaha mereka termasuk dalam kategori industri pengolahan (Kode C), seperti:
- KBLI 10721 – Industri Gula Pasir;
- KBLI 21011 – Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
- KBLI 22291 – Industri Barang Plastik Lembaran;
- KBLI 24102 – Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling).
Pemilihan API yang Tidak Sesuai dengan KBLI
Pemilihan API yang tidak sesuai dengan KBLI dapat menimbulkan konsekuensi hukum misalnya penolakan izin impor oleh sistem OSS atau Bea Cukai maupun sanksi administratif, termasuk dengan pencabutan API. Oleh karena itu pelaku usaha tidak boleh mengabaikan hal demikian hanya karena sekedar urusan administratif. Dibawah ini sebagai panduan sederhana bagi pelaku usaha dalam mencocokkan KBLI dan API yaitu:
- Pilih API-P, jika Anda memproduksi barang dan mengimpor bahan baku, mesin, atau komponen produksi.
- Pilih API-U, jika Anda memperdagangkan barang jadi atau menjadi distributor produk impor.
Cara Mendapatkan API Melalui OSS
Untuk bisa mendapatkan API maka importir dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di laman https://oss.go.id/.
- Setelah akun terdaftar dan diaktivasi, masuk ke portal OSS menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
- Lengkapi data dan identitas usaha, kemudian tentukan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Selanjutnya, ajukan permohonan Angka Pengenal Importir (API) dengan memilih jenis API yang sesuai, yaitu API-U atau API-P, lalu lanjutkan proses pengajuan hingga selesai.
Kesimpulan
Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas legal yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan impor di Indonesia. Dalam sistem OSS RBA, NIB berfungsi sekaligus sebagai API dan akses kepabeanan, namun pelaku usaha tetap harus memahami perbedaan API-U dan API-P agar kegiatan impor sesuai dengan karakter usaha dan KBLI yang dipilih. Kesalahan dalam menentukan jenis API dapat menimbulkan hambatan perizinan hingga sanksi administratif. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mencocokkan tujuan impor dengan KBLI, apakah untuk perdagangan barang jadi (API-U) atau untuk kebutuhan produksi (API-P), guna memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran kegiatan impor.
Q & A
- Apa perbedaan utama API-U dan API-P?
API-U digunakan untuk mengimpor barang jadi yang akan diperdagangkan kembali, sedangkan API-P digunakan untuk mengimpor bahan baku, komponen, atau barang modal yang dipakai sendiri dalam proses produksi dan tidak boleh diperjualbelikan.
- Bagaimana cara mendapatkan API melalui OSS?
Pelaku usaha cukup mendaftarkan NIB melalui OSS, melengkapi data usaha dan KBLI, lalu mengajukan jenis API yang sesuai (API-U atau API-P) melalui sistem OSS hingga proses pengajuan selesai dan terverifikasi.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Natali Tan. “Mengenal Tentang Angka Pengenal Importir (API-U/P) di OSS RBA”. Jakarta, 10 November 2025, https://legalitas.org/api-angka-pengenal-importir-apiu-apip. Diakses pada 24 January 2026.
API-U atau API-P? Begini Cara Menentukan Izin Impor yang Sesuai KBLI, https://golaw.id/blog/api-u-atau-api-p-begini-cara-menentukan-izin-impor-yang-sesuai-kbli/, Diakses pada 24 Januari 2026
Sabilla Salsabilla, API-P atau API-U? Pilih Jenis API yang Sesuai Kebutuhan Perusahaan, https://prolegal.id/api-p-atau-api-u-pilih-jenis-api-yang-sesuai-kebutuhan-perusahaan/, Diakses pada 24 Januari 2026