Legalitas dan Izin Badan Usaha E-Commerce di Indonesia Berdasarkan Regulasi Terkini
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Perkembangan perdagangan digital di Indonesia mendorong semakin banyak pelaku usaha menjalankan kegiatan jual beli secara online, baik melalui marketplace, media sosial, maupun website sendiri.
Namun, masih banyak pelaku usaha e-commerce yang memulai bisnis tanpa memahami kewajiban hukum dan perizinan yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, ketidaktahuan terhadap aspek legalitas dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari pemblokiran platform, sanksi administratif, hingga kesulitan menjalin kerja sama dengan mitra bisnis atau investor.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai bentuk badan usaha dan izin yang wajib dimiliki menjadi hal yang sangat penting bagi penyelenggara e-commerce.
PERTANYAAN:
- Bagaimana ketentuan hukum mengenai legalitas dan izin badan usaha e-commerce di Indonesia?
- Izin apa saja yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha e-commerce agar dapat beroperasi secara sah?
Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Usaha E-Commerce
Dalam praktik, terdapat beberapa permasalahan yang kerap ditemui dalam penyelenggaraan usaha e-commerce, antara lain:
- Pelaku usaha menjalankan toko online tanpa badan usaha dan tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Usaha e-commerce telah berjalan, tetapi belum menyesuaikan KBLI yang tepat;
- Platform digital tidak didaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik;
- Pelaku usaha tidak memahami kewajiban perizinan tambahan untuk produk tertentu, seperti pangan olahan atau alat kesehatan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya ketika usaha mulai berkembang dan diawasi oleh instansi terkait.
E-Commerce sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
Usaha e-commerce pada dasarnya termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam ketentuan tersebut, PSE adalah setiap orang atau badan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk kepentingan sendiri maupun pihak lain. Artinya, kepemilikan website toko online, aplikasi belanja, atau platform digital komersial sudah cukup untuk dikategorikan sebagai PSE.
Dengan status tersebut, pelaku usaha e-commerce wajib memenuhi ketentuan legalitas dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk Badan Usaha bagi Pelaku E-Commerce
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha e-commerce dapat dijalankan oleh orang perseorangan maupun badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Bentuk badan usaha yang dapat dipilih antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT), termasuk perseroan perorangan;
- Persekutuan Komanditer (CV) atau firma;
- Usaha perseorangan, untuk skala usaha mikro dan kecil.
Pemilihan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan skala usaha, kebutuhan pendanaan, serta rencana pengembangan bisnis. Apabila pelaku usaha menginginkan pemisahan harta pribadi dengan harta usaha serta meningkatkan kredibilitas bisnis, maka PT menjadi pilihan yang paling umum digunakan.
Izin Usaha E-Commerce Berbasis OSS
Sistem perizinan usaha di Indonesia saat ini menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Melalui sistem ini, pelaku usaha e-commerce wajib memiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar usaha;
- Penyesuaian Kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Beberapa KBLI yang lazim digunakan dalam usaha e-commerce antara lain:
- 47914 – Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran;
- 47919 – Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;
- 63122 – Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
- 62012 – Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet.
Untuk kategori risiko rendah, kepemilikan NIB pada umumnya sudah cukup sebagai izin usaha.
Perizinan Tambahan untuk Produk Tertentu
Selain izin usaha dasar, pelaku e-commerce juga perlu memperhatikan jenis produk yang diperdagangkan. Beberapa produk mensyaratkan izin tambahan, antara lain:
- PIRT untuk produk pangan olahan skala rumah tangga;
- Izin edar BPOM untuk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan;
- PKRT untuk perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Sertifikasi halal, apabila produk diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tanpa izin tambahan tersebut, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
Kesimpulan
Usaha e-commerce di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan teknologi dan pemasaran digital, tetapi juga wajib memenuhi aspek legalitas dan perizinan. Pelaku usaha e-commerce harus memastikan bentuk badan usaha yang digunakan sesuai kebutuhan, memiliki NIB melalui OSS, serta menyesuaikan KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, izin tambahan untuk produk tertentu juga tidak boleh diabaikan agar usaha dapat berjalan secara aman, profesional, dan berkelanjutan.
Q&A
- Apakah usaha e-commerce wajib memiliki badan usaha?
Tidak selalu. Usaha e-commerce dapat dijalankan oleh perseorangan, namun untuk pengembangan usaha dan perlindungan hukum, badan usaha seperti PT sangat disarankan. - Apakah NIB sudah cukup sebagai izin usaha e-commerce?
Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB pada umumnya sudah cukup. Namun, produk tertentu tetap memerlukan izin tambahan. - Apa risiko jika e-commerce tidak memiliki izin?
Pelaku usaha berisiko dikenai sanksi administratif, pemblokiran sistem, hingga kesulitan dalam kerja sama bisnis.
Masih bingung menentukan izin dan legalitas usaha e-commerce Anda?
Konsultasikan bersama WaktunyaLegal agar bisnis online Anda berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dalam PMSE