Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sah atau Tidak? Ini Syarat, Batasan, dan Kekuatan Hukumnya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum utama untuk mengambil keputusan strategis perusahaan. Namun, tidak semua kondisi memungkinkan penyelenggaraan RUPS secara fisik atau elektronik.
Dalam situasi tertentu, Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan alternatif pengambilan keputusan melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution). Meski terlihat praktis, mekanisme ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah keputusan sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS? Dan apa saja syarat agar keputusan tersebut tidak batal demi hukum?
PERTANYAAN
- Apakah keputusan sirkuler pemegang saham memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS?
- Apa saja syarat sah keputusan sirkuler agar tidak batal demi hukum?
Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Keputusan Sirkuler
Dalam praktik, penggunaan keputusan sirkuler kerap menimbulkan persoalan hukum, antara lain:
- Tidak semua pemegang saham memberikan persetujuan tertulis;
- Usulan keputusan tidak disampaikan secara lengkap kepada seluruh pemegang saham;
- Keputusan sirkuler digunakan untuk menggantikan RUPS formal yang seharusnya tetap dilaksanakan;
- Keputusan perubahan anggaran dasar tidak dituangkan dalam akta notaris.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar pemegang saham dan membuka peluang batalnya keputusan secara hukum.
Apa Itu Keputusan Sirkuler Pemegang Saham?
Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, sepanjang seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis.
Dalam praktik, mekanisme ini dikenal sebagai circular resolution, yaitu:
- Usulan keputusan diedarkan secara tertulis kepada seluruh pemegang saham; dan
- Keputusan dinyatakan sah apabila seluruh pemegang saham menyatakan persetujuan tertulis tanpa pengecualian.
Keputusan sirkuler bukanlah jenis RUPS tersendiri, melainkan cara pengambilan keputusan RUPS tanpa pertemuan fisik.
Apakah Keputusan Sirkuler Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama dengan RUPS?
Ya.
Sepanjang memenuhi ketentuan UUPT, keputusan sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 91 UUPT yang menyatakan bahwa keputusan tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan sebagaimana keputusan RUPS pada umumnya.
Namun, perbedaan mendasar antara RUPS dan keputusan sirkuler terletak pada mekanisme persetujuan:
- RUPS: keputusan dapat diambil berdasarkan suara mayoritas;
- Keputusan sirkuler: harus disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham.
Syarat Sah dan Batasan Keputusan Sirkuler
Agar keputusan sirkuler sah dan tidak menimbulkan masalah hukum, terdapat beberapa syarat dan batasan penting yang harus diperhatikan.
Persetujuan Seluruh Pemegang Saham
Persetujuan bulat merupakan syarat mutlak.
Apabila terdapat satu saja pemegang saham yang tidak menyetujui atau tidak menandatangani, maka keputusan sirkuler batal demi hukum.
Tidak Menggantikan RUPS yang Wajib Dilaksanakan
Keputusan sirkuler bukan pengganti agenda RUPS yang secara hukum atau anggaran dasar wajib diselenggarakan melalui RUPS formal.
Usulan Disampaikan Secara Jelas dan Tertulis
Usulan keputusan harus memuat alasan, tujuan, dan implikasi hukum secara lengkap agar pemegang saham dapat memberikan persetujuan berdasarkan informasi yang memadai.
Bersifat Mengikat dan Wajib Dilaksanakan
Keputusan sirkuler yang sah memiliki kekuatan mengikat penuh dan wajib dilaksanakan oleh direksi maupun organ perseroan lainnya.
Apakah Semua Keputusan Sirkuler Harus Dibuat dalam Akta Notaris?
Tidak semua keputusan sirkuler wajib dituangkan dalam akta notaris.
Namun, keputusan sirkuler yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUPT.
Tanpa akta notaris dan pelaporan kepada Menteri Hukum dan HAM, perubahan anggaran dasar tersebut tidak memiliki kekuatan hukum penuh.
Batas Waktu Pengaktakan Keputusan Sirkuler
Untuk keputusan sirkuler yang mengatur perubahan anggaran dasar, Pasal 21 UUPT mengatur bahwa:
- Akta notaris harus dibuat; dan
- Permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak keputusan diambil.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk semua jenis keputusan sirkuler, melainkan hanya untuk keputusan yang menyangkut anggaran dasar.
Keunggulan Keputusan Sirkuler dalam Praktik Perseroan
Keputusan sirkuler menawarkan sejumlah keunggulan, antara lain:
- Efisiensi waktu, karena tidak perlu mengatur jadwal rapat;
- Fleksibilitas lokasi, pemegang saham tetap dapat berpartisipasi dari mana saja;
- Penghematan biaya, tanpa kebutuhan penyelenggaraan rapat fisik;
- Kepastian hukum, selama memenuhi ketentuan UUPT.
Tips Agar Keputusan Sirkuler Aman Secara Hukum
Agar keputusan sirkuler tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan usulan keputusan disusun secara rinci dan transparan;
- Kirimkan usulan kepada seluruh pemegang saham dengan metode yang dapat dibuktikan;
- Kumpulkan persetujuan tertulis dari seluruh pemegang saham;
- Simpan seluruh dokumen keputusan sirkuler sebagai arsip hukum perseroan;
- Libatkan notaris apabila keputusan menyangkut perubahan anggaran dasar.
Kesimpulan
Keputusan sirkuler merupakan mekanisme sah dalam pengambilan keputusan perseroan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Namun, mekanisme ini memiliki batasan ketat, terutama kewajiban persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham dan kewajiban pembuatan akta notaris untuk perubahan anggaran dasar.
Kesalahan dalam prosedur keputusan sirkuler dapat berakibat batalnya keputusan secara hukum dan menimbulkan risiko sengketa di kemudian hari.
Q&A
- Apakah keputusan sirkuler pemegang saham sah secara hukum?
Ya, sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis dan prosedurnya sesuai UUPT. - Apakah keputusan sirkuler bisa menggantikan RUPS?
Tidak. Keputusan sirkuler hanyalah cara pengambilan keputusan RUPS, bukan pengganti kewajiban RUPS formal.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang