Yayasan Sudah Berdiri? Jangan Lupa Urus Tanda Daftar Yayasan
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Mendirikan yayasan seringkali dipahami selesai ketika akta pendirian sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, dalam praktiknya, pengesahan badan hukum saja belum cukup untuk membuat yayasan dapat beroperasi secara penuh di lapangan.
Masih banyak yayasan yang sudah berdiri secara hukum, tetapi belum bisa membuka rekening atas nama yayasan, menggalang donasi, atau menjalankan kegiatan sosial karena belum memiliki Tanda Daftar Yayasan (TDY).
Di sinilah pentingnya memahami bahwa TDY bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari legalitas operasional yayasan.
Tanpa TDY, aktivitas yayasan berpotensi dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
PERTANYAAN
- Apa itu Tanda Daftar Yayasan dan mengapa penting bagi yayasan yang sudah berdiri?
- Kapan yayasan wajib mengurus Tanda Daftar Yayasan?
Apa Itu Tanda Daftar Yayasan (TDY)?
Tanda Daftar Yayasan (TDY) adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa suatu yayasan telah terdaftar pada Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat sesuai dengan domisilinya.
Dalam praktik, TDY sering disebut juga sebagai izin operasional yayasan, karena dokumen inilah yang menjadi dasar bagi yayasan untuk mulai menjalankan kegiatan secara nyata, seperti:
- melakukan kegiatan sosial atau keagamaan,
- membuka rekening bank atas nama yayasan,
- menggalang dana atau menerima donasi,
- menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Artinya, meskipun yayasan sudah sah sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Yayasan, tanpa TDY yayasan belum sepenuhnya diakui untuk beroperasi di tingkat daerah.
Mengapa TDY Penting bagi Yayasan?
TDY memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan yayasan, antara lain:
- Menjadi bukti legalitas operasional yayasan di hadapan pemerintah daerah.
- Syarat administratif untuk membuka rekening bank atas nama yayasan.
- Dasar pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait.
- Meningkatkan kepercayaan publik dan donatur, karena yayasan dinilai tertib dan patuh hukum.
Tanpa TDY, yayasan berisiko dianggap sebagai organisasi informal yang kegiatannya tidak tercatat secara resmi.
Kapan Yayasan Wajib Mengurus Tanda Daftar Yayasan?
Pada prinsipnya, TDY wajib diurus setelah yayasan berdiri dan memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Artinya, urutannya adalah:
- Akta pendirian yayasan dibuat di hadapan notaris.
- Akta pendirian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Setelah sah sebagai badan hukum, yayasan wajib mengurus TDY sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Semakin cepat TDY diurus, semakin aman pula posisi hukum yayasan dalam menjalankan aktivitasnya.
Di Mana dan Bagaimana TDY Diurus?
Pengurusan TDY dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan sesuai domisili yayasan.
Khusus untuk yayasan yang berdomisili di Jakarta, pengajuan TDY dilakukan secara daring melalui situs resmi:
pelayanan.jakarta.go.id
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa yayasan benar-benar eksis, memiliki alamat jelas, dan program kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat Pengurusan Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Untuk mengurus TDY, yayasan harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat Permohonan
Berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen, di atas materai Rp10.000.
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
- WNI: fotokopi KTP dan KK
- WNA: fotokopi KITAS atau visa/paspor
- Dokumen Badan Hukum Yayasan
- Akta pendirian dan perubahan yayasan
- SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- NPWP Yayasan
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Dilengkapi KTP penerima kuasa.
- Persetujuan Tetangga
Disertai fotokopi KTP tetangga sekitar (kiri, kanan, depan, belakang).
- AD dan ART Yayasan
- Proposal Teknis, yang memuat:
- profil yayasan,
- program kerja tahunan,
- susunan pengurus dan uraian tugas,
- unit pelayanan sosial dan rencana warga binaan,
- pasfoto pimpinan yayasan,
- daftar pekerja sosial,
- fotokopi KTP pengurus.
- Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Alamat
Jika sewa, dilengkapi perjanjian sewa, surat pernyataan pemilik, dan KTP pemilik bangunan.
TDY dan Izin Operasional Yayasan
Dalam praktik, TDY sering berjalan beriringan dengan izin operasional yayasan.
Dokumen izin operasional pada dasarnya memiliki fungsi yang serupa, yakni sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan yayasan.
Pada beberapa daerah, pengurusan izin operasional dapat lebih cepat karena:
- tidak memerlukan survei ulang,
- atau survei telah dilakukan saat pengajuan TDY.
Jika yayasan telah memiliki TDY dan izin operasional, maka secara administratif yayasan sudah siap menjalankan seluruh kegiatannya.
Q&A
- Apa itu Tanda Daftar Yayasan dan mengapa penting?
TDY adalah bukti bahwa yayasan telah terdaftar secara resmi di pemerintah daerah dan memiliki izin untuk beroperasi. Tanpa TDY, yayasan belum dapat menjalankan kegiatan secara sah. - Kapan yayasan wajib mengurus TDY?
TDY wajib diurus setelah yayasan memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan sebelum menjalankan aktivitas operasional.
Kesimpulan
Pengesahan yayasan sebagai badan hukum bukanlah akhir dari proses legalitas. Agar yayasan dapat menjalankan kegiatan secara sah, tertib, dan dipercaya publik, pengurusan Tanda Daftar Yayasan (TDY) menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan.
TDY berfungsi sebagai izin operasional yayasan dan menjadi dasar hukum penting dalam aktivitas sehari-hari yayasan, mulai dari membuka rekening hingga menggalang dana. Dengan mengurus TDY sejak awal, yayasan dapat meminimalkan risiko hukum dan memastikan kegiatan sosialnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.