Cara Daftar Mitra Program MBG dengan Yayasan Sesuai Aturan Hukum
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Sejak diluncurkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), banyak yayasan tertarik untuk terlibat sebagai mitra pelaksana, khususnya dalam pengelolaan dapur umum. Skema ini dianggap sejalan dengan tujuan sosial yayasan di bidang kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, dalam praktiknya muncul pertanyaan penting: apakah yayasan bebas mengelola dana MBG layaknya usaha biasa? Dan sejauh mana batas aman yayasan dalam menjalankan dapur MBG agar tidak bermasalah secara hukum, mengingat dana MBG bersumber dari keuangan negara?
Kasus pelaporan yayasan mitra MBG ke aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa kesalahan tata kelola yayasan dapat berujung pidana, bukan sekadar sengketa bisnis.
PERTANYAAN
- Bagaimana cara mendaftarkan yayasan sebagai mitra Program MBG sesuai aturan hukum?
- Bagaimana langkah aman membuka dan menjalankan dapur MBG agar tidak berisiko hukum?
Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Pelaksanaan MBG oleh Yayasan
Dalam praktik pelaksanaan MBG, beberapa persoalan yang kerap muncul antara lain:
- Yayasan mengambil keuntungan per porsi tanpa dasar hukum yang jelas;
- Tidak adanya perjanjian tertulis yang tegas antara yayasan dan mitra dapur;
- Dana MBG tidak dibayarkan kepada pihak dapur meskipun kegiatan telah berjalan;
- Pengelolaan keuangan tidak transparan, padahal sumber dana berasal dari negara;
- Yayasan menjalankan kegiatan di luar maksud dan tujuan anggaran dasarnya.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan konflik internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Legalitas Yayasan dalam Program MBG
Secara hukum, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba, sehingga tidak diperbolehkan membagikan keuntungan kepada pendiri, pengurus, atau pihak tertentu.
Dalam konteks MBG, dana yang digunakan berasal dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Artinya, yayasan:
- Tidak boleh menjadikan MBG sebagai proyek komersial;
- Hanya boleh menggunakan dana sesuai peruntukannya;
- Wajib menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Apabila yayasan mengambil keuntungan yang melampaui ketentuan atau menahan dana mitra dapur, maka perbuatannya berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk:
- Tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara;
- Penggelapan (Pasal 486 UU 1/2023 KUHP Nasional);
- Penipuan (Pasal 492 UU 1/2023 KUHP Nasional).
Langkah Aman Membuka dan Menjalankan Dapur MBG melalui Yayasan
Agar yayasan dan mitra dapur tidak terjebak masalah hukum, beberapa langkah aman yang perlu diperhatikan antara lain:
Kesesuaian Anggaran Dasar Yayasan
Pastikan kegiatan MBG tercantum atau selaras dengan tujuan yayasan di bidang sosial, kemanusiaan, atau pendidikan.
Perjanjian Kerja Sama yang Jelas
Buat perjanjian tertulis yang mengatur:
- Hak dan kewajiban yayasan dan mitra dapur;
- Skema pembayaran;
- Batas biaya operasional dan keuntungan yang diperbolehkan;
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Transparansi dan Pembatasan Keuntungan
Yayasan tidak boleh mengambil keuntungan secara bebas. Jika terdapat ketentuan batas maksimal keuntungan, maka ketentuan tersebut wajib dipatuhi.
Pemisahan Pengelolaan Dana
Dana MBG harus dikelola secara terpisah dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat sifatnya sebagai dana negara.
Kesimpulan
Yayasan dapat menjadi mitra Program MBG, namun tidak boleh menjalankannya seperti usaha komersial biasa. Status yayasan sebagai badan hukum nirlaba dan sumber dana MBG dari keuangan negara membuat kegiatan ini memiliki risiko hukum yang tinggi jika tidak dikelola dengan benar.
Kasus pelaporan yayasan mitra MBG menunjukkan bahwa kesalahan pengelolaan dapat berujung pada pidana korupsi, penipuan, atau penggelapan. Oleh karena itu, pemahaman legalitas yayasan dan tata kelola MBG menjadi hal yang mutlak.
Q&A
- Bagaimana cara mendaftarkan yayasan sebagai mitra Program MBG?
Yayasan harus berbadan hukum sah, memiliki tujuan sosial yang sesuai, dan memenuhi ketentuan kerja sama yang ditetapkan oleh instansi terkait, termasuk Badan Gizi Nasional. - Apakah yayasan boleh mengambil keuntungan dari MBG?
Yayasan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan secara bebas. Pengambilan dana harus sesuai ketentuan dan tidak boleh merugikan keuangan negara.
Masih Bingung Mengelola MBG Lewat Yayasan agar Aman Secara Hukum?
Pengelolaan MBG bukan hanya soal operasional dapur, tetapi juga soal kepatuhan hukum. Salah langkah sedikit saja, risikonya bisa pidana.
Konsultasikan pengelolaan yayasan dan kerja sama MBG Anda bersama WaktunyaLegal.
Kami siap membantu memastikan yayasan Anda berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 486 dan Pasal 492
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang