Apa Itu Joint Venture dan Batasannya dalam Pengaturan Hukum Indonesia
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Joint venture merupakan bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menggabungkan modal, keahlian, dan/atau sumber daya guna menjalankan kegiatan bisnis tertentu secara bersama-sama. Skema ini kerap dipilih sebagai strategi ekspansi usaha karena memungkinkan pembagian risiko, akses terhadap teknologi, serta perluasan jaringan pasar.
Dalam praktiknya, joint venture dapat dilakukan antara sesama pelaku usaha dalam negeri maupun antara penanam modal dalam negeri dengan penanam modal asing, baik melalui pembentukan badan hukum baru umumnya Perseroan Terbatas maupun berdasarkan perjanjian kerja sama tanpa membentuk entitas tersendiri.
Dalam konteks hukum Indonesia, pengaturan joint venture tidak diatur dalam satu regulasi khusus, melainkan tersebar dalam berbagai ketentuan. Artikel ini akan membahas mengenai joint venture dan batasannya dalam pengaturan hukum di Indonesia.
Pertanyaan
Bagaimana ketentuan hukum joint venture di Indonesia?
Apa saja batasan aktivitas joint venture sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia?
Apa itu Joint Venture
Joint Venture atau dikenal juga joint venture adalah kerjasama antara perusahaan dengan perusahaan lain untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu yang telah disepakati selama jangka waktu tertentu baik dengan membentuk perusahaan baru atau menggunakan perusahaan yang telah berdirinya.
Umumnya di Indonesia joint venture melibatkan kerjasama penanam modal dalam negeri dengan penanam modal asing. Tujuan diadakan joint venture sebagai salah satu langkah strategis untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.
Pelaksanaan joint venture didasari dengan pembuatan perjanjian joint venture terlebih dahulu (joint venture agreement) yang mengatur berbagai elemen krusial dalam pelaksanaan joint venture.
Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia
Sebagai salah satu skema kolaborasi usaha yang memiliki dasar legalitas, joint venture di Indonesia tunduk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Regulasi ini mengatur tentang pendirian badan hukum, serta hak dan kewajiban dalam suatu perseroan terbatas
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Mengatur tentang batas kepemilikan modal asing dan domestik dalam suatu pelaksanaan joint venture dan hak maupun perlindungan bagi Investor.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Mengatur tentang kepemilikan saham dalam perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Mengatur daftar sektor usaha yang terbuka dan tertutup bagi investasi asing, sehingga menjadi pertimbangan penting dalam membentuk joint venture di Indonesia.
Komponen-Komponen Penting dalam Perjanjian Joint Venture
Perjanjian joint venture adalah landasan utama yang mengatur hubungan hukum antara para pihak dalam kolaborasi bisnis. Untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi perselisihan, komponen-komponen berikut perlu dirumuskan secara jelas dan menyeluruh:
Struktur Kepemilikan dan Komposisi Saham
Mengatur jumlah partisipasi modal dan persentase kepemilikan masing-masing pihak dalam entitas joint venture, termasuk ketentuan mengenai transfer saham dan perubahan struktur kepemilikan di masa mendatang.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Merinci peran, tanggung jawab, dan batasan wewenang masing-masing mitra, termasuk kontribusi modal, teknologi, manajemen, dan sumber daya lainnya sebagaimana disepakati bersama.
Pembagian Keuntungan dan Mekanisme Penanggungan Risiko
Menetapkan prosedur untuk mendistribusikan keuntungan, dividen, atau hasil bisnis lainnya, sekaligus mengatur proporsi kerugian dan pembagian risiko keuangan sebagaimana disepakati oleh para pihak.
Ketentuan Penyelesaian Sengketa
Mencakup prosedur untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul, baik melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau litigasi di pengadilan yang berwenang.
Klausul Pengakhiran dan Pembubaran
Mengatur kondisi dan prosedur untuk mengakhiri kerja sama, termasuk mekanisme likuidasi, pembagian aset, dan penyelesaian kewajiban jika joint venture harus dibubarkan.
Batasan Aktivitas Joint Venture Berdasarkan Hukum Indonesia
Dalam praktiknya, joint venture tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah batasan normatif harus dipatuhi untuk memastikan bahwa kolaborasi tersebut sah dan tidak menimbulkan risiko hukum di masa mendatang.
Batasan Sektor Usaha
Tidak semua sektor usaha terbuka untuk skema joint venture, terutama yang melibatkan investasi asing. Pemerintah mengklasifikasikan sektor usaha sebagai terbuka, terbuka bersyarat, dan tertutup melalui kebijakan investasi berbasis risiko. Sektor usaha tertentu mungkin memerlukan pembatasan kepemilikan saham asing, kemitraan wajib dengan pelaku usaha lokal, atau persyaratan khusus lainnya sesuai dengan peraturan sektoral.
Batasan Kepemilikan Saham
Komposisi kepemilikan joint venture harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, terutama jika investor asing terlibat. Batasan persentase saham asing di sektor tertentu merupakan aspek penting yang harus dipertimbangkan sejak tahap perencanaan struktur perusahaan untuk menghindari konflik dengan kebijakan investasi nasional.
Batasan pada Persaingan Bisnis
Kegiatan joint venture tidak boleh menimbulkan praktik monopoli atau persaingan bisnis yang tidak adil. Jika kolaborasi tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap struktur pasar, aspek hukum persaingan harus dipertimbangkan untuk menghindari pelanggaran prinsip-prinsip persaingan yang adil.
Batasan Kontraktual dan Tanggung Jawab Hukum
Para pihak dalam joint venture juga terikat oleh batasan yang disepakati dalam perjanjian, termasuk ruang lingkup kegiatan bisnis, area operasional, dan durasi kemitraan. Di luar itu, tanggung jawab hukum tetap bergantung pada bentuk badan usaha yang dipilih, misalnya, tanggung jawab terbatas dalam Perseroan Terbatas atau tanggung jawab pribadi dalam bentuk kemitraan kontraktual tertentu.
Kesimpulan
Joint venture merupakan skema kerja sama strategis yang diakui dalam sistem hukum Indonesia dan banyak digunakan untuk memperluas pasar serta memperkuat daya saing usaha. Meskipun tidak diatur dalam satu regulasi khusus, keberadaannya tunduk pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan joint venture harus memperhatikan aspek struktur kepemilikan, perizinan berusaha, pembatasan sektor usaha, hingga prinsip persaingan usaha agar tetap selaras dengan kerangka hukum nasional.
Q&A
Apakah joint venture di Indonesia wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT)?
Tidak selalu. Joint venture dapat dilakukan dengan membentuk badan hukum baru seperti PT, khususnya jika melibatkan penanaman modal asing, namun juga dapat berbentuk kerja sama kontraktual tanpa mendirikan entitas baru, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah investor asing dapat memiliki 100% saham dalam joint venture di Indonesia?
Tergantung pada sektor usahanya. Beberapa bidang usaha terbuka sepenuhnya bagi kepemilikan asing, sementara sektor tertentu membatasi persentase saham asing atau mensyaratkan kemitraan dengan pelaku usaha dalam negeri sesuai kebijakan penanaman modal yang berlaku.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Website
Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia, https://www.hukumku.id/post/dasar-hukum-joint-venture-di-indonesia, Diakses pada 22 Februari 2026