Bolehkah Pertambangan di Kawasan Konservasi? Ini Batasan Hukum dan Risiko bagi Pelaku Usaha
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Aktivitas pertambangan kerap ditempatkan sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi nasional karena kontribusinya terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan hilirisasi industri. Namun, ketika kegiatan tersebut bersinggungan dengan kawasan konservasi, muncul ketegangan antara kepentingan eksploitasi sumber daya alam dan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Dalam rezim hukum Indonesia, peraturan mengenai konservasi tidak dapat dipisahkan dari kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas membatasi penetapan dan pemanfaatan area tertentu untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologisnya. Artikel ini secara khusus akan membahas apakah pertambangan di kawasan konservasi dan sejauh mana batasan hukum dan risiko bagi Pelaku Usaha.
Pertanyaan
Apakah diperbolehkan aktivitas tambang di kawasan konservasi oleh pelaku usaha?
Bagaimana risiko bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan kegiatan pertambangan di kawasan konservasi?
Apa itu Kawasan Konservasi?
Kawasan konservasi adalah wilayah yang dilindungi oleh pemerintah karena memiliki nilai penting bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan fungsi lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kawasan ini mencakup taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, dan kawasan suaka alam lainnya.
Tujuan menetapkan suatu kawasan sebagai wilayah konservasi tidak lain diperuntukkan untuk menjaga keberlangsungan makhluk hidup seperti spesies flora dan fauna yang dilindungi. Kawasan konservasi digunakan juga untuk kepentingan ekosistem masa depan.
Dasar Hukum mengenai Penambangan di Kawasan Konservasi
Adapun dasar hukum utama yang mengatur pembatasan dan pengecualian tersebut adalah:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Aktivitas Tambang di Kawasan Konservasi
Pada dasarnya, kegiatan pertambangan tidak diperkenankan dilakukan di kawasan konservasi, khususnya pada zona inti atau area yang memiliki tingkat perlindungan paling ketat. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan ekosistem serta fungsi lindung yang melekat pada kawasan tersebut.
Namun demikian, peraturan perundang-undangan membuka kemungkinan dilakukannya kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara terbatas. Kondisi ini umumnya ditemukan pada zona pemanfaatan di kawasan hutan, dengan tetap tunduk pada persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan membuka peluang kegiatan di hutan lindung melalui skema pinjam pakai kawasan hutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Penyelenggaraan Kehutanan, dalam Pasal 92 peraturan pemerintah tersebut diperbolehkan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dengan metode penambangan dengan pola terbuka maupun penambangan dengan pola bawah tanah.
Walaupun demikian, setiap kegiatan tetap wajib memenuhi persyaratan yang ketat, terutama melalui penyusunan dan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, mekanisme pengawasan harus dilaksanakan secara konsisten guna memastikan fungsi utama kawasan tetap terlindungi dan tidak mengalami degradasi.
Perizinan Kegiatan Tambang di Kawasan Konservasi
Merujuk pada Pasal 96 PP 23/2021 persetujuan penggunaan kawasan hutan diajukan oleh menteri berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha. Nantinya menteri akan melimpahkan wewenang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan luas tertentu akan diserahkan kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas yang bersifat non komersial dan pertambangan rakyat.
Permohonan penggunaan kawasan hutan dapat diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota, pimpinan badan hukum atau perseorangan maupun kelompok orang dan/atau masyarakat. Permohonan penggunaan kawasan hutan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Nantinya permohonan tersebut akan dilakukan penilaian oleh menteri, apabila disetujui maka akan menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Sedangkan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.
Risiko bagi Pelaku Usaha Pertambangan yang Melakukan Pelanggaran
Kegiatan pertambangan di kawasan konservasi tanpa izin atau yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi tegas. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ekosistem yang dilindungi. Sanksi yang dikenakan bisa berupa administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Merujuk pada Pasal 277 PP 23/2021 Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran dapat diberikan Sanksi Administratif berupa: teguran tertulis; pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan pencabutan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Selain ancaman sanksi hukum, pelanggaran juga berpotensi merusak reputasi perusahaan. Tekanan publik, penolakan masyarakat adat, serta kampanye dari LSM dapat semakin memperburuk citra korporasi. Dalam situasi yang berat, pemerintah bahkan dapat mencabut izin usaha pertambangan tersebut. Karena itu, setiap aktivitas tambang di kawasan konservasi harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Kepatuhan hukum bukan hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha perusahaan.
Kesimpulan
Secara prinsip, kegiatan pertambangan di kawasan konservasi pada dasarnya dilarang, khususnya pada zona inti dan wilayah dengan perlindungan ketat. Namun, regulasi kehutanan dan pertambangan masih membuka ruang terbatas melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan (pinjam pakai) dengan syarat yang sangat ketat, termasuk kewajiban Amdal dan pengawasan berkelanjutan. Merujuk pada Pasal 277 PP 23/2021 Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran dapat diberikan Sanksi Administratif berupa: teguran tertulis; pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan pencabutan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Q&A
Apakah semua kawasan konservasi dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan?
Tidak. Pada dasarnya kawasan konservasi, terutama zona inti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa, tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang hanya dimungkinkan secara terbatas di area tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui persetujuan resmi pemerintah.
Apa risiko terbesar bagi pelaku usaha jika melanggar ketentuan pertambangan di kawasan konservasi?
Risikonya meliputi sanksi administratif (teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin), potensi gugatan perdata dan pidana, serta kerugian reputasi yang dapat berdampak pada keberlanjutan operasional dan hubungan dengan investor maupun masyarakat.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah sebagian dengan Undang Undang Nomor. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Website
Alvia, Kawasan Konservasi untuk Tambang: Batas Legal dan Risiko, https://citramelati.co.id/artikel/kawasan-konservasi-untuk-tambang-batas-legal-dan-risiko/, Diakses pada 26 Februari 2026