Cara Menjual Saham PT ke Pihak Asing (PMA) Tanpa Melanggar Aturan
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Dalam iklim investasi saat ini, masuknya modal asing melalui akuisisi saham merupakan langkah besar untuk ekspansi perusahaan. Namun, transisi dari PT Lokal (PMDN) menjadi PT PMA bukanlah sekadar urusan komersial, melainkan proses hukum yang ketat.
Berikut adalah artikel yang disusun secara sistematis dengan format poin-poin dan penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami:
Pertanyaan :
1. Apa saja batasan persentase kepemilikan asing berdasarkan daftar prioritas investasi terbaru?
2. Bagaimana prosedur perubahan status dari PT Lokal menjadi PT PMA di sistem OSS?
Batasan Persentase Kepemilikan Asing
Berdasarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) terbaru, aturan kepemilikan modal asing kini jauh lebih terbuka namun tetap memiliki klasifikasi tertentu:
Sektor Terbuka 100%: Mayoritas industri manufaktur dan teknologi kini memperbolehkan asing memiliki saham sepenuhnya;
Sektor dengan Persyaratan: Beberapa sektor seperti transportasi atau jasa kesehatan tertentu membatasi modal asing pada angka 49% atau 67% (tergantung kode KBLI);
Sektor Cadangan UMKM: Pihak asing dilarang masuk pada bidang usaha yang khusus dicadangkan untuk UMKM dan koperasi;
Sektor Tertutup: Bidang usaha yang berkaitan dengan keamanan negara atau zat berbahaya tetap tertutup total bagi modal asing.
Prosedur Perubahan Status di Sistem OSS
Untuk mengubah status PT Lokal menjadi PT PMA secara legal, pelaku usaha harus mengikuti tahapan berikut:
RUPS dan Akta Perubahan: Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui masuknya modal asing dan menuangkannya dalam akta notaris;
Persetujuan AHU: Notaris mendaftarkan perubahan melalui Kemenkumham untuk mendapatkan SK pengesahan;
Update Modal di OSS RBA: Masuk ke akun OSS perusahaan dan lakukan pemutakhiran data modal. PT PMA wajib memenuhi syarat modal ditempatkan minimal Rp10 Miliar;
Validasi Sistem Sistem OSS akan memverifikasi data. Jika sesuai, status perusahaan akan berubah dari PMDN ke PMA, dan NIB baru akan diterbitkan.
Proses perubahan status dari PT Lokal (PMDN) menjadi PT PMA dilakukan melalui serangkaian tahapan legal dan administratif yang dimulai dengan penyelenggaraan RUPS untuk memperoleh kesepakatan pemegang saham, yang kemudian diformalisasikan ke dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham guna mendapatkan pengesahan resmi.
Perusahaan wajib melakukan pemutakhiran data pada sistem OSS RBA dengan memperhatikan syarat modal disetor minimal Rp10 Miliar, hingga akhirnya sistem melakukan validasi otomatis yang mengubah status perusahaan secara digital dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru yang mencerminkan identitas perusahaan sebagai PT PMA yang sah.
Q&A
Berapa masa berlaku NIB?
NIB berlaku selamanya selama perusahaan masih beroperasi dan tidak ada perubahan data yang besar.
Berapa biaya pembuatan NIB?
Proses di OSS RBA adalah gratis. Biaya biasanya hanya muncul untuk jasa notaris (akta) atau konsultan hukum.
Pentingnya PP No. 28 Tahun 2025?
Regulasi ini mengatur pengawasan bisnis berbasis risiko. Pengusaha harus memahaminya agar izin usaha tidak dicabut akibat kelalaian pemenuhan standar teknis.
Kesimpulan:
Keberhasilan transisi PT Lokal menjadi PT PMA sangat bergantung pada sinkronisasi antara kepatuhan terhadap Daftar Prioritas Investasi dan ketepatan prosedur di sistem OSS RBA. Pengusaha harus memastikan persentase saham asing yang dijual tidak melanggar batasan KBLI (seperti sektor yang dicadangkan untuk UMKM atau dibatasi modal asingnya), sekaligus wajib memenuhi syarat modal minimum Rp10 Miliar agar status alih modal dapat tervalidasi secara hukum dalam NIB.
Butuh Bantuan Legalitas? Proses jual saham ke asing dan perubahan status PMA sangat teknis. Jangan sampai salah langkah yang mengakibatkan izin usaha dibekukan.
Segera hubungi Waktunyalegal untuk konsultasi pembaruan KBLI, pengurusan NIB, dan legalitas PT PMA Anda sekarang juga!
Referensi :
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang