Apakah Kekayaan Yayasan Bisa Dialihkan? Begini Ketentuan Hukumnya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Seiring berkembangnya aktivitas yayasan di bidang sosial, pendidikan, dan kemanusiaan, tidak jarang muncul pertanyaan terkait pengelolaan aset atau kekayaan yayasan. Salah satu isu yang sering menimbulkan kebingungan adalah apakah kekayaan yayasan dapat dialihkan atau dijual, terutama ketika yayasan membutuhkan dana operasional atau melakukan pengembangan kegiatan.
Di sisi lain, masih banyak pengurus yayasan yang belum memahami batas kewenangan mereka dalam mengelola dan mengalihkan aset yayasan. Padahal, kesalahan dalam pengelolaan kekayaan yayasan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, bahkan pidana.
PERTANYAAN:
- Apakah pengurus yayasan berwenang mengalihkan atau menjual kekayaan yayasan?
- Apa saja syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum pengalihan kekayaan yayasan dilakukan?
Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan Kekayaan Yayasan
Dalam praktik, beberapa permasalahan yang kerap terjadi antara lain:
- Pengurus yayasan menjual aset yayasan tanpa persetujuan pembina;
- Kekayaan yayasan diperlakukan seolah-olah milik pribadi pendiri atau pengurus;
- Aset yayasan yang berasal dari wakaf dialihkan tanpa memahami ketentuan khusus wakaf;
- Tidak adanya dokumentasi atau persetujuan tertulis dalam pengalihan aset yayasan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan sengketa internal yayasan, gugatan perdata, hingga risiko pidana bagi pengurus.
Kekayaan Yayasan dan Prinsip Pemisahan Harta
Pada dasarnya, kekayaan yayasan merupakan harta yang terpisah dari harta pribadi pendiri, pembina, pengurus, maupun pengawas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Yayasan, yang menyatakan bahwa yayasan didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan.
Kekayaan yayasan dapat berasal dari:
- kekayaan awal pendirian;
- sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
- hibah;
- hibah wasiat;
- wakaf; dan
- perolehan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Seluruh kekayaan tersebut wajib digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Apakah Pengurus Yayasan Boleh Mengalihkan Kekayaan Yayasan?
Secara hukum, pengurus yayasan tidak memiliki kewenangan penuh atas kekayaan yayasan. Undang-Undang Yayasan secara tegas membatasi tindakan pengurus terhadap aset yayasan.
Pengurus tidak berwenang untuk:
- mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
- mengalihkan kekayaan yayasan tanpa persetujuan pembina;
- membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Dengan demikian, pengalihan atau penjualan kekayaan yayasan pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang:
- dilakukan oleh pengurus;
- telah memperoleh persetujuan pembina yayasan; dan
- tidak bertentangan dengan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan.
Tanpa persetujuan pembina, pengalihan kekayaan yayasan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengurus.
Perhatian Khusus: Kekayaan Yayasan yang Berasal dari Wakaf
Hal penting lain yang wajib diperhatikan sebelum mengalihkan aset yayasan adalah sumber kekayaan tersebut. Apabila kekayaan yayasan berasal dari harta wakaf, maka berlaku ketentuan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dalam ketentuan wakaf, harta benda wakaf dilarang untuk:
- dijadikan jaminan;
- disita;
- dihibahkan;
- dijual;
- diwariskan;
- ditukar; atau
- dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Larangan ini bersifat tegas dan mengikat.
Namun, terdapat pengecualian terbatas, yaitu apabila harta wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang dan tidak bertentangan dengan syariah. Pengalihan tersebut hanya dapat dilakukan setelah:
- memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama; dan
- mendapat persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Selain itu, harta wakaf yang dialihkan wajib ditukar dengan harta lain yang manfaat dan nilainya sekurang-kurangnya sama.
Apabila larangan pengalihan harta wakaf dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kesimpulan
Kekayaan yayasan pada prinsipnya bukan milik pribadi pendiri atau pengurus, melainkan milik badan hukum yayasan yang digunakan untuk mencapai tujuan sosialnya.
Pengurus yayasan dapat mengalihkan atau menjual kekayaan yayasan, sepanjang telah memperoleh persetujuan pembina dan aset tersebut bukan berasal dari wakaf. Jika kekayaan yayasan berasal dari wakaf, maka pengalihan pada umumnya dilarang, kecuali memenuhi syarat dan izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pengalihan aset yayasan, pengurus wajib memastikan sumber kekayaan, memperoleh persetujuan yang sah, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum agar terhindar dari risiko sengketa maupun pidana.
Q&A
- Apakah pengurus yayasan boleh menjual aset yayasan?
Boleh, sepanjang telah mendapatkan persetujuan pembina dan aset tersebut bukan berasal dari wakaf. - Apakah semua kekayaan yayasan dapat dialihkan?
Tidak. Kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf pada prinsipnya tidak dapat dialihkan, kecuali dalam kondisi dan prosedur khusus sesuai UU Wakaf.
Apa risiko jika pengurus mengalihkan aset yayasan tanpa izin?
Pengalihan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata maupun pidana bagi pengurus.
Masih ragu soal pengelolaan aset dan legalitas yayasan Anda?
Konsultasikan bersama WaktunyaLegal untuk memastikan pengelolaan yayasan berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;