Jualan Online Wajib Punya KBLI? Begini Cara Menentukan KBLI di OSS
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Di era digital, kegiatan jual beli secara online semakin berkembang pesat. Mulai dari online shop skala kecil di media sosial hingga marketplace besar berbasis aplikasi, semuanya memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aspek legalitas usahanya, khususnya terkait penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Padahal, KBLI merupakan elemen penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat berakibat serius, mulai dari tidak terbitnya izin usaha, kesulitan mengurus izin lanjutan, hingga sanksi administratif. Oleh karena itu, pemahaman mengenai KBLI e-commerce menjadi hal yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha online.
PERTANYAAN:
- KBLI apa saja yang dapat digunakan untuk kegiatan e-commerce, marketplace, dan online shop?
- Bagaimana cara menentukan KBLI yang sesuai dengan model bisnis e-commerce di OSS?
Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Penentuan KBLI E-Commerce
Dalam praktik, terdapat beberapa permasalahan yang sering dialami oleh pelaku usaha online, antara lain:
- Pelaku usaha telah memiliki NIB, tetapi KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya;
- Online shop yang menjual produk tertentu belum menyesuaikan KBLI dengan jenis barang yang diperdagangkan;
- Marketplace disamakan dengan online shop biasa, padahal model bisnisnya berbeda;
- Pelaku usaha tidak memahami bahwa satu usaha dapat memiliki lebih dari satu KBLI.
Permasalahan tersebut dapat menghambat legalitas usaha dan menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Kewajiban Perizinan bagi Pelaku Usaha Perdagangan Online
Secara umum, kewajiban perizinan bagi pelaku usaha perdagangan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menegaskan bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki izin usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pengajuan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS dengan pendekatan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dalam sistem ini, penentuan KBLI menjadi dasar utama dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting bagi Online Shop?
KBLI adalah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonominya. Ketentuan KBLI diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017.
Bagi pelaku usaha online shop dan e-commerce, KBLI memiliki peran penting karena:
- Menjadi dasar penerbitan izin usaha dan NIB;
- Menentukan apakah usaha memerlukan izin tambahan atau tidak;
- Menjadi acuan pengawasan dan pembinaan usaha;
- Berkaitan dengan kewajiban pajak dan perizinan sektoral lainnya.
Tanpa KBLI yang sesuai, usaha dapat dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
Jenis KBLI yang Umum Digunakan dalam E-Commerce
KBLI untuk Marketplace dan Platform Digital
KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
KBLI ini digunakan oleh pelaku usaha yang menyediakan platform atau marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli, tanpa menjual barang secara langsung. Contohnya adalah penyelenggara marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak.
KBLI 62012 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
KBLI ini diperuntukkan bagi usaha yang fokus pada pengembangan aplikasi, website, atau sistem e-commerce, termasuk pembuatan aplikasi marketplace dan sistem transaksi online.
KBLI untuk Online Shop (Penjual Barang)
KBLI 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang
Digunakan oleh online shop yang menjual berbagai jenis barang secara umum, seperti pakaian, aksesori, alat rumah tangga, dan elektronik.
KBLI 47912 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Makanan dan Minuman
Diperuntukkan bagi penjual makanan dan minuman secara online, termasuk frozen food, snack, dan minuman kemasan.
KBLI 47913 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Produk Khusus
Digunakan untuk penjualan produk tertentu yang memerlukan izin khusus, seperti obat tradisional, alat kesehatan, atau produk herbal.
Cara Menentukan KBLI yang Tepat di OSS
Untuk menghindari kesalahan dalam menentukan KBLI, pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Memahami model bisnis secara menyeluruh, apakah sebagai penjual langsung atau sebagai penyedia platform.
- Menggunakan fitur pencarian KBLI di OSS dengan memasukkan kata kunci yang relevan dengan kegiatan usaha.
- Membaca deskripsi KBLI secara detail, termasuk ruang lingkup dan batasan kegiatannya.
- Menyesuaikan KBLI dengan pengembangan usaha, karena satu usaha dapat memiliki lebih dari satu KBLI.
- Berkonsultasi dengan konsultan perizinan atau hukum, jika terdapat keraguan dalam pemilihan KBLI.
KBLI dan Izin Usaha Industri pada E-Commerce
Dalam praktik tertentu, terutama pada perusahaan marketplace besar, kegiatan usaha juga dapat mencakup pengembangan perangkat lunak dan sistem teknologi. Hal ini dapat mewajibkan perusahaan memiliki Izin Usaha Industri (IUI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.
Selain itu, pengembangan atau perluasan kegiatan industri juga dapat memerlukan Izin Perluasan, serta kewajiban penyampaian data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019.
Kesimpulan
KBLI merupakan fondasi utama dalam legalitas usaha e-commerce dan online shop di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki izin usaha dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Pemilihan KBLI yang tepat tidak hanya memastikan legalitas usaha, tetapi juga mempermudah pengurusan izin lanjutan, menghindari sanksi, dan mendukung keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib cermat dan teliti dalam menentukan KBLI sejak awal pendirian usaha.
Q&A
- Apakah jualan online wajib memiliki KBLI?
Ya. Setiap pelaku usaha online wajib menentukan KBLI saat mendaftarkan usaha di OSS untuk memperoleh NIB. - Apakah satu usaha boleh memiliki lebih dari satu KBLI?
Boleh. OSS memungkinkan pelaku usaha memiliki beberapa KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. - Apa risiko jika KBLI tidak sesuai dengan kegiatan usaha?
Usaha dapat dikenai sanksi administratif dan dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
Masih bingung menentukan KBLI dan izin usaha online Anda?
Konsultasikan bersama WaktunyaLegal agar usaha Anda berjalan aman, legal, dan sesuai ketentuan hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019