Jangan Salah Urus Izin! Ini Dia Perbedaan PKRT dan PIRT bagi Produk UMKM
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Seiring berkembangnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), semakin banyak produk rumah tangga yang beredar di pasaran, baik melalui toko fisik maupun platform e-commerce.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam menentukan jenis izin edar yang harus dimiliki produknya.
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menyamakan izin PKRT dan PIRT, padahal keduanya mengatur jenis produk yang berbeda dan berada di bawah pengawasan instansi yang berbeda pula.
Kekeliruan dalam pengurusan izin ini dapat berakibat serius, mulai dari penolakan produk di marketplace, penarikan barang dari peredaran, hingga sanksi administratif.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan PKRT dan PIRT menjadi kunci penting bagi UMKM agar produknya aman, legal, dan dapat dipasarkan secara luas.
PERTANYAAN:
- Jenis produk apa saja yang wajib memiliki izin PKRT atau PIRT?
- Apa perbedaan fungsi dan peran izin PKRT dan PIRT dalam mendukung legalitas serta pemasaran produk UMKM, khususnya di e-commerce?
Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Perizinan Produk UMKM
Dalam praktiknya, beberapa persoalan yang kerap ditemui antara lain:
- Produk non-pangan justru didaftarkan menggunakan izin PIRT;
- Pelaku usaha mengira NIB saja sudah cukup tanpa izin edar;
- Komposisi bahan tidak dicantumkan secara lengkap pada label;
- Produk dipasarkan di marketplace tanpa izin yang sesuai kategori.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen dan menimbulkan sanksi hukum.
Pengertian PKRT dan PIRT
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah produk non-pangan yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi di lingkungan rumah tangga maupun fasilitas umum. Contohnya antara lain sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, disinfektan, tisu basah antiseptik, hingga pengharum ruangan.
Sementara itu, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman olahan dalam skala rumah tangga, seperti keripik, sambal kemasan, kue kering, minuman herbal, dan produk pangan sejenis.
Perbedaan mendasarnya terletak pada jenis produk. PKRT mengatur produk non-pangan yang mengandung bahan kimia tertentu, sedangkan PIRT hanya berlaku untuk produk pangan olahan.
Lembaga yang Berwenang Menerbitkan Izin
Perbedaan izin juga tercermin dari lembaga penerbitnya:
- Izin PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
- Izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, setelah pelaku usaha mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memenuhi persyaratan administratif.
Perbedaan lembaga ini berpengaruh pada mekanisme pengajuan, dokumen yang dibutuhkan, serta proses evaluasi produk.
Jenis Produk yang Wajib PKRT dan PIRT
Produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
- Pembersih lantai, kaca, dan kamar mandi;
- Sabun cuci piring dan sabun tangan;
- Disinfektan dan antiseptik;
- Pewangi ruangan;
- Pestisida rumah tangga.
Sedangkan produk yang masuk kategori PIRT meliputi:
- Makanan ringan dan camilan;
- Minuman olahan;
- Sambal dan bumbu siap saji;
- Produk pangan kering atau semi-basah lainnya.
Produk pembersih atau berbahan kimia tidak dapat didaftarkan sebagai PIRT karena pengawasannya berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Tujuan dan Fungsi Izin PKRT dan PIRT
Pada prinsipnya, kedua izin ini bertujuan melindungi konsumen. Namun fokus pengawasannya berbeda:
- PKRT bertujuan memastikan produk non-pangan aman digunakan dan tidak membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
- PIRT bertujuan menjamin keamanan pangan agar layak dikonsumsi dan diproduksi secara higienis.
Di era perdagangan digital, izin ini juga menjadi syarat utama agar produk dapat dijual di marketplace dan toko modern.
Dasar Hukum PKRT dan PIRT
Dasar Hukum PKRT:
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998.
Dasar Hukum PIRT:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019;
- Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Persyaratan Mengurus Izin PKRT dan PIRT
Secara umum, syarat pengurusan PKRT meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Data dan komposisi produk;
- Hasil uji laboratorium;
- Label dan desain kemasan;
- Formulir permohonan izin edar.
Sedangkan syarat PIRT meliputi:
- KTP pemilik usaha;
- NIB dan NPWP;
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan;
- Denah lokasi produksi;
- Label dan kemasan produk.
Kesimpulan
PKRT dan PIRT merupakan dua jenis izin yang berbeda baik dari sisi produk, lembaga penerbit, maupun tujuan pengawasannya. PKRT diperuntukkan bagi produk non-pangan yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan rumah tangga, sedangkan PIRT khusus untuk produk pangan olahan skala rumah tangga.
Memahami perbedaan ini sangat penting bagi pelaku UMKM agar tidak salah urus izin, terhindar dari sanksi hukum, serta mampu memasarkan produknya secara legal di pasar konvensional maupun e-commerce.
Q&A
- Apakah semua produk UMKM bisa menggunakan PIRT?
Tidak. PIRT hanya berlaku untuk produk pangan olahan, bukan produk pembersih atau kimia rumah tangga. - Apakah NIB saja sudah cukup untuk jualan online?
Belum tentu. Untuk produk tertentu, NIB harus dilengkapi izin edar PKRT atau PIRT
Konsultasikan kebutuhan perizinan produk Anda dengan WaktunyaLegal agar proses pengurusan izin berjalan sesuai ketentuan hukum dan produk Anda dapat beredar secara aman, sah, dan terpercaya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 sebagaimana diubah dengan Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan