Cara Mendirikan Usaha Freight Forwarding di Indonesia Secara Legal
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Perkembangan perdagangan telah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir sejak maraknya transaksi jual beli melalui platform e-commerce. Perubahan ini membuat transaksi jual beli tidak lagi sebatas lintas nasional melainkan hingga melewati batas negara. Oleh karena itu peran perusahaan freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi semakin penting untuk mendorong kebutuhan akan sistem distribusi barang yang cepat, efisien dan terintegrasi.
Semakin kedepannya volume pengiriman akibat transaksi jual beli e-commerce akan melonjak tinggi, peluang usaha di bidang freight forwarding terbuka semakin luas. Namun untuk menjalankan usaha ini secara sah diperlukan pemahaman ketentuan perizinan dan klasifikasi kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku, pilihan KBLI yang tepat maupun pemenuhan persyaratan perizinan. Artikel ini akan membahas menjalankan kegiatan usaha freight forwarding di Indonesia secara legal
Pertanyaan
Apa saja ruang lingkup kegiatan freight forwarding?
Bagaimana Syarat dan Izin Menjalankan Kegiatan Usaha Freight Forwarding?
Pengertian Freight Forwarding
Freight forwarding adalah kegiatan yang menjalankan usahanya di bidang jasa pengurusan pengiriman barang, baik untuk pengiriman domestik maupun internasional. Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (Permenhub 59/2021), usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
Ruang Lingkup Kegiatan Freight Forwarding
Freight Forwarding atau kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Adapun ruang lingkup freight forwarding sangat banyak meliputi; penerimaan, pengelolaan penyimpanan barang pada gudang tertutup atau terbuka, pemisahan, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengelolaan transportasi maupun penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut dan/atau udara. Lebih lanjut terkait dengan ruang lingkup kegiatan freight forwarding dapat dilihat pada Pasal 15 Permenhub 59/2021.
Syarat dan Izin Menjalankan Kegiatan Usaha Freight Forwarding
Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan freight forwarding terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memulai kegiatan usaha freight forwarding
Membuat Badan Usaha
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha freight forwarding harus mendirikan badan usaha khusus untuk jasa pengurusan transportasi. Hal ini berarti perusahaan tersebut hanya dapat mencantumkan kegiatan usaha freight forwarding saja di dalam akta pendiriannya sehingga tidak dibolehkan melakukan kegiatan usaha lainnya.
Izin Usaha Freight Forwarding
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No 28 Tahun 2025), penerapan perizinan berusaha didasarkan pada risiko usaha (PBBR). Merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 PP No 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha (PB) untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
PB diperoleh pelaku usaha ketika telah memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP No 28 Tahun 2025. Adapun persyaratan dasar meliputi:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”);
Persetujuan Lingkungan (“PL”);
Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”).
Selain itu bagi kegiatan usaha yang memerlukan PB sekaligus perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) maka pelaku usaha wajib melengkapinya. Baik persyaratan dasar, PB serta PB UMKU, diproses secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).
Pilihan Kode KBLI Usaha Freight Forwarding
Untuk menjalankan kegiatan usaha freight forwarding terdapat dua kode KBLI yang dapat digunakan jika merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025).
Kode KBLI 52291– Angkutan Multimoda
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Kelompok ini juga mencakup: jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda.
KBLI 52311 – Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara. Kelompok ini juga mencakup pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atan nama klien.
Pelaku usaha perlu mencermati secara tepat pemilihan kode KBLI dalam menjalankan kegiatan usahanya. Khusus untuk kegiatan freight forwarding, kode yang digunakan bersifat single purpose, sehingga tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lain atau dengan kode KBLI yang berbeda dalam satu entitas usaha.
Merujuk pada Lampiran I.I tentang Perizinan Berusaha Sektor Transportasi dalam PP 28/2025 (hal. I.I.152 dan I.I.267), kedua KBLI tersebut dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Dengan demikian, perizinan berusaha (PB) yang wajib dipenuhi untuk menjalankan usaha freight forwarding meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar.
Syarat Izin Usaha Freight Forwarding
Kedua KBLI diatas juga memiliki syarat yang berbeda sebagaimana diatur PP 28/2025. Adapun persyaratan bagi KBLI 52295 Angkutan Multimoda sebagai berikut:
memiliki dan/atau menguasai kantor tetap sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha;
memiliki dan/atau menguasai sekurang-kurangnya 1 (satu) unit sarana angkutan barang, yang dapat berupa mobil truk, dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif beserta gerbong/kereta), kapal laut, atau pesawat udara, yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang sah;
memiliki dan/atau menguasai minimal 1 (satu) unit peralatan bongkar muat, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang angkutan multimoda, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Sedangkan persyaratan bagi KBLI 52231 Jasa Pengurusan Transportasi memiliki beberapa syarat yang cukup banyak dan perlu diperhatikan yaitu:
memiliki bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha minimal 2 tahun, serta dilengkapi peralatan kantor, akses internet, dan perlengkapan keselamatan;
memiliki tenaga ahli WNI dengan kualifikasi minimal D-III pelayaran/maritim/penerbangan/transportasi/IATA diploma/FIATA diploma, atau S-1 logistik, atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder, manajemen supply chain, kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif/kumulatif);
memiliki minimal 1 (satu) tenaga operasional dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 tahun di bidang pelayaran serta memiliki sertifikat kompetensi/keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi;
memiliki sistem manajemen mutu dari lembaga sertifikasi nasional/internasional atau sistem manajemen usaha yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau gubernur sesuai kewenangan;
memiliki atau menguasai minimal 1 (satu) kendaraan operasional roda empat yang dibuktikan dengan kepemilikan atau sewa yang sah;
memiliki sistem perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian;
memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai kebutuhan operasional;
memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau instansi perhubungan daerah terkait keseimbangan penyediaan dan permintaan jasa pengurusan transportasi di wilayah setempat;
dalam hal membuka kantor cabang operasional, wajib menunjuk penanggung jawab pada masing-masing lokasi serta memperoleh rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang, wajib memiliki perizinan berusaha di bidang pengangkutan barang;
apabila menjalankan usaha pergudangan secara komersial, wajib memiliki perizinan berusaha di bidang pergudangan.
Kesimpulan
Mendirikan usaha freight forwarding di Indonesia tidak hanya sekadar melihat peluang dari meningkatnya transaksi e-commerce, tetapi juga harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku usaha wajib menentukan kode KBLI yang tepat baik Angkutan Multimoda maupun Jasa Pengurusan Transportasi karena masing-masing memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda. Selain itu, sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, freight forwarding mewajibkan pemenuhan NIB dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS, serta berbagai persyaratan teknis dan administratif lainnya. Dengan persiapan legalitas yang tepat, kegiatan usaha dapat berjalan lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.
Q&A
Apakah usaha freight forwarding bisa digabung dengan kegiatan usaha lain dalam satu perusahaan?
Tidak. Kegiatan freight forwarding bersifat single purpose, sehingga tidak dapat digabungkan dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha.
Apakah freight forwarder harus memiliki kendaraan atau alat angkut sendiri?
Tergantung pada KBLI yang dipilih. Untuk Angkutan Multimoda, wajib memiliki atau menguasai sarana angkutan. Sedangkan untuk Jasa Pengurusan Transportasi, fokusnya lebih pada pengurusan dan koordinasi pengiriman, dengan persyaratan administratif dan teknis yang lebih kompleks.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Website
Izin Usaha Freight Forwarding dan Syaratnya, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perizinan-berusaha-ifreight-forwarding-i-dan-syaratnya-lt6231e12d77d08/#_ftn22, Diakses pada 18 Februari 2026