Panduan Lengkap Pendirian LKP dari Perizinan sampai Kegiatan Operasional
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Perkembangan pendidikan maupun dunia kerja yang semakin kompetitif menuntut setiap orang agar memiliki keahlian khusus yang relevan dengan kebutuhan industri. Namun keahlian khusus sangat jarang diperoleh secara optimal melalui pendidikan formal. Sehingga saat ini banyak siswa dan lulusan sekolah di Indonesia memilih untuk mengikuti pelatihan tambahan seperti keahlian digital, bahasa asing, tata boga maupun keahlian yang lebih aplikatif dan berorientasi pada praktik.
Hal ini menjadikan keberadaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjadi solusi strategis untuk menutupi kekurangan pendidikan formal kaitannya dengan kebutuhan dunia kerja. LKP memberikan pelatihan praktis yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja atau pengembangan usaha dan lebih fleksibel dibandingkan pendidikan formal. Artikel ini akan membahas mengenai panduan lengkap pendirian LKP dari perizinan sampai kegiatan operasional.
Pertanyaan
Apa saja hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan LKP?
Bagaimana mekanisme dan prosedur pendirian LKP?
Apa itu LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)
LKP adalah lembaga pendidikan non formal yang berfokus pada pengembangan keahlian praktis yang dibutuhkan setelah lulus dari pendidikan formal untuk kebutuhan dunia kerja. LKP memberikan pelatihan praktis dan terarah untuk meningkatkan keahlian peserta di bidang tertentu sebagai contoh yaitu kursus bahasa, pelatihan digital, tata boga maupun seni dan kerajinan.
Keunggulan dari LKP dibandingkan pendidikan formal selain memberikan pelatihan praktis ialah akses yang lebih fleksibel bagi peserta didik yaitu pekerja atau mahasiswa yang ingin mengembangkan keahlian mereka di luar jam kerja atau sekolah.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendirikan LKP
Sebelum mendirikan dan menjalankan kegiatan operasional LKP alangkah lebih baiknya memperhatikan hal-hal berikut dibawah ini:
Persiapan Dokumen Administratif
Meskipun terlihat sepele, pelaku usaha juga harus mempersiapkan dokumen administratif seperti data KTP, NPWP, Kartu Keluarga Pengurus dan Pendiri LKP. Saat ini perizinan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), oleh karena itu data menjadi hal utama yang harus dipenuhi. Pelaku usaha juga harus memperhatikan keakuratan data yang diberikan apabila tidak sinkron dapat berakibat tidak valid.
Ketentuan zonasi lokasi
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital sehingga pelaku usaha dapat mengetahuinya
Oleh karena itu pelaku usaha yang ingin mendirikan LKP harus memperhatikan zonasi lokasi daerah yang diperuntukkan untuk LKP. Apabila ditemukan bahwa domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau persyaratan dokumen telah dilengkapi.
Fasilitas LKP
Pelaku usaha juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan LKP. Terkait dengan sarana dan prasarana telah diatur lebih lanjut dalam Permendikbud.
Koordinasi dengan Masyarakat sekitar
Pengurus LKP juga harus berkoordinasi dan meminta persetujuan dengan masyarakat disekitar lokasi LKP. Bahkan persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal namun juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti persetujuan
Perencanaan Pengembangan Pendidikan Non-Formal
Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis yang dibuat berdasarkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Prosedur Pendirian LKP
Setelah memperhatikan beberapa hal penting sebelum mendirikan LKP, selanjutnya langkah-langkah pendirian menjadi proses selanjutnya yang harus dilalui dengan cermat yaitu:
Pendirian Badan Usaha
Pelaku usaha harus membentuk badan usaha terlebih dahulu sebagai naungan LKP baik badan usaha berbadan hukum maupun non berbadan hukum. Proses ini harus diawali dengan penyusunan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum.
Nantinya akta ini sebagai identitas legalitas LKP yang didalamnya memuat tujuan, struktur organisasi dan jenis usaha yang dijalankan. Perlu diketahui memilih badan usaha yang tepat sangat penting, apabila pelaku usaha berfokus untuk mencari keuntungan dengan mendirikan LKP maka badan usaha PT lebih baik untuk dipilih sedangkan apabila berfokus untuk tujuan sosial dapat menggunakan badan usaha yayasan.
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selanjutnya pengurus LKP mendaftarkan secara online badan usaha LKP kedalam sistem platform OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan menjadi prasyarat mengurus perizinan usaha lainnya.
Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha
SKDU dapat diurus melalui kelurahan atau kecamatan setempat sesuai dengan lokasi LKP. Pengurus dapat melampirkan dokumen yang membuktikan alamat operasional LKP. Surat ini berfungsi untuk dokumen yang membuktikan LKP memiliki tempat operasional yang tetap dan tidak berpindah-pindah
Permohonan Izin Operasional
Setelah memiliki dokumen dasar seperti NIB dan SKDU, pengurus dapat mengajukan izin operasional kepada Dinas Pendidikan setempat di wilayah LKP beroperasi. Terkait pengurusan izin telah diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Penyusunan Kurikulum, Fasilitas dan Tenaga Pengajar
LKP harus menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan keahlian tertentu. Penyusunan kurikulum dapat berupa materi pelatihan, metode pembelajaran serta evaluasi peserta didik. Disamping itu LKP juga harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan pembelajaran atau pelatihan seperti ruang kelas, peralatan pelatihan dan alat bantu belajar lainnya yang memadai.
Perlu diketahui juga kualitas tenaga pendidik harus berlatar pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang diberikan dengan minimal pendidikan Diploma 3. Ketersediaan fasilitas yang memadai akan mendukung terciptanya proses pembelajaran yang optimal serta meningkatkan mutu pelatihan yang diselenggarakan. Di samping itu, tenaga pengajar yang profesional dan kompeten memegang peranan krusial dalam menjamin efektivitas serta keberhasilan program pelatihan di LKP.
Kesimpulan
Pendirian LKP tidak hanya sekadar membuka tempat kursus, tetapi merupakan proses yang harus dipersiapkan secara matang dari aspek legalitas, teknis, hingga operasional. Mulai dari pembentukan badan usaha, pengurusan NIB melalui OSS, pemenuhan ketentuan zonasi, hingga permohonan izin operasional kepada Dinas Pendidikan, seluruh tahapan harus dilalui sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, kesiapan kurikulum, fasilitas yang memadai, serta tenaga pengajar yang kompeten menjadi faktor penentu kualitas dan keberlanjutan LKP. Dengan perencanaan yang tepat dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, LKP dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan keterampilan masyarakat serta menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Q&A
Apakah mendirikan LKP wajib berbentuk badan usaha?
Ya. LKP harus memiliki badan usaha sebagai dasar legalitas, baik berbadan hukum seperti PT atau yayasan maupun bentuk lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Apakah NIB saja sudah cukup untuk menjalankan operasional LKP?
Belum. Selain NIB, LKP juga wajib memperoleh izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat serta memenuhi persyaratan teknis seperti kurikulum, fasilitas, dan tenaga pengajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Website
Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan https://www.easybiz.id/begini-prosedur-dan-syarat-mendapatkan-izin-operasional-lembaga-kursus-dan-pelatihan-lkp, Diakses pada 19 Februari 2026
Langkah-Langkah dan Syarat Mendirikan LKP: Dari Izin hingga Operasional, https://www.hukumku.id/post/syarat-dan-langkah-mendirikan-lkp Diakses pada 19 Februari 2026