Pengelolaan Limbah B3 Pasca Aturan Terbaru: Proses, dan Kewajiban Perusahaan
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan oleh aktivitas atau kegiatan operasional perusahaan merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap perusahaan yang menghasilkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, atau menimbun limbah tersebut. Pasca pembaruan regulasi, pemerintah mengatur kewajiban apa saja harus dilaksanakan oleh perusahaan yang menghasilkan Limbah B3.
Dalam kerangka aturan terbaru telah diatur kewajiban perusahaan penghasil limbah B3 meliputi kewajiban penyimpanan, tempat penyimpanan, cara penyimpanan, waktu penyimpanan maupun pemantauan dan pelaporan limbah B3. Artikel ini akan membahas mengenai pengelolaan limbah B3 pasca aturan terbaru: proses dan kewajiban perusahaan.
Pertanyaan
Bagaimana kewajiban penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan operasional perusahaan.?
Bagaimana mekanisme atau prosedur penyimpanan limbah B3?
Apa itu Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan operasional yang dilakukan oleh individu atau perusahaan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. B3 adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup bahkan membahayakan kelangsungan hidup dan makhluk lain.
Perubahan Regulasi Mengenai Pengelolaan Limbah B3
Sejauh ini terdapat regulasi terbaru yang mengatur pengelolaan limbah B3 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, regulasi ini mengatur secara komprehensif terkait persetujuan lingkungan, baku mutu air/udara laut, pengelolaan limbah B3 dan non B3, pengendalian kerusakan lingkungan serta sanksi administratif.
Disamping itu terdapat Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya. Regulasi ini mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan.
Kewajiban Penyimpanan Limbah B3
Setiap orang yang melakukan kegiatan dan menghasilkan Limbah B3 wajib untuk melakukan penyimpanan Limbah B3. Untuk itu setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib untuk melakukan penyimpanan limbah B3 dengan memenuhi:
Standar Penyimpanan Limbah B3 yang telah terintegrasi dengan NIB;
Rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi:
Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kewajiban wajib Amdal atau UKL-UPL dan
Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3
Standar Penyimpanan Limbah B3
Dalam ketentuan terbaru, standar penyimpanan Limbah B3 mewajibkan perusahaan memastikan bahwa limbah disimpan pada tempat yang terlindung dari hujan dan dalam kondisi tertutup guna mencegah pencemaran lingkungan. Tempat penyimpanan wajib memiliki lantai kedap air untuk menghindari rembesan ke tanah serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Limbah B3 harus dikemas menggunakan kemasan berbahan logam atau plastik yang mampu mengungkung limbah secara aman agar tetap berada di dalam kemasan. Kemasan tersebut harus memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat pemindahan dan/atau pengangkutan. Kondisi kemasan juga wajib dipastikan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak sebagai bentuk pengendalian risiko terhadap potensi bahaya.
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Secara administratif dan teknis, perusahaan wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan yang meliputi pencatatan nama, sumber, karakteristik, serta jumlah Limbah B3 yang akan disimpan. Perusahaan juga harus memiliki dokumen yang menjelaskan secara rinci mengenai lokasi dan spesifikasi tempat penyimpanan Limbah B3.
Lebih lanjut, wajib tersedia dokumen terkait tata cara pengemasan Limbah B3 yang digunakan, pemenuhan persyaratan lingkungan hidup, serta bukti kepatuhan terhadap kewajiban rincian teknis penyimpanan sebagaimana diatur dalam regulasi. Kewajiban ini menegaskan bahwa pengelolaan Limbah B3 tidak hanya bersifat teknis operasional, tetapi juga menuntut akuntabilitas administratif yang dapat diawasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Prosedur Penyimpanan Limbah B3
Tempat Penyimpanan Limbah B3
Tempat Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Lokasi, harus berada di area yang bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.
Fasilitas Penyimpanan, dapat berupa bangunan, tangki, kontainer, silo, waste pile, dan/atau waste impoundment, serta wajib dilengkapi sarana bongkar muat, peralatan penanganan tumpahan, dan fasilitas pertolongan pertama.
Peralatan Keadaan Darurat, harus tersedia, termasuk sistem deteksi serta alat pemadam kebakaran dan/atau perlengkapan tanggap darurat lain yang sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
Cara Penyimpanan Limbah B3
Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi persyaratan kemasan sebagai berikut:
Menggunakan kemasan berbahan logam atau plastik yang sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
Kemasan harus mampu menahan dan mengungkung Limbah B3 agar tetap berada di dalamnya.
Dilengkapi penutup yang kuat untuk mencegah tumpahan saat penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan.
Dalam kondisi baik, yakni tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak mengalami kerusakan.
Waktu Penyimpanan Limbah B3
Setiap pihak yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan dengan batas waktu sebagai berikut:
Paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, apabila jumlah yang dihasilkan mencapai 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih.
Paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, apabila jumlah yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1.
Paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, apabila jumlah yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 yang berasal dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
Paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 yang berasal dari sumber spesifik khusus.
Pemantauan dan Pelaporan
Setiap pelaku usaha atau individu yang menghasilkan Limbah B3 harus dan wajib melakukan pemantauan kegiatan penyimpanan limbah B3. Dikarenakan dokumen pencatatan Limbah B3 wajib dilaporkan kepada pejabat yang memberikan persetujuan lingkungan minimal sekali dalam 6 (enam) bulan sejak NIB diterbitkan. Selain itu laporan harus disampaikan secara elektronik melalui laman resmi https://plb3.menlhk.go.id.
Kesimpulan
Pengelolaan Limbah B3 pasca berlakunya regulasi terbaru menegaskan bahwa kewajiban penyimpanan bukan sekadar aspek teknis, melainkan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap perusahaan penghasil Limbah B3. Melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah memperjelas standar penyimpanan, rincian teknis, prosedur, batas waktu, hingga kewajiban pemantauan dan pelaporan secara elektronik. Dengan demikian, kepatuhan terhadap seluruh tahapan tersebut menjadi bagian integral dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab serta upaya pencegahan risiko pencemaran dan sanksi hukum.
Q & A
Apakah setiap perusahaan penghasil Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pihak lain?
Ya. Setiap perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan sesuai standar dan batas waktu yang ditentukan sebelum dilakukan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan lebih lanjut.
Apa konsekuensi jika perusahaan tidak melakukan pemantauan dan pelaporan Limbah B3?
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya.
Website
Begini Pengaturan Bagi Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sesuai dengan Aturan Terbaru, https://www.easybiz.id/begini-pengaturan-bagi-perusahaan-penghasil-limbah-b3-sesuai-dengan-aturan-terbaru, Diakses pada 18 Februari 2026