Legalitas Usaha Produksi Film: KBLI, Perizinan, dan Regulasi yang Berlaku
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Industri perfilman nasional terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan konten untuk bioskop, televisi, dan berbagai platform digital. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha produksi film, baik dalam bentuk rumah produksi independen maupun perusahaan berbadan hukum. Namun, sebelum memulai kegiatan produksi, pelaku usaha perlu memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendirian usaha produksi film tidak hanya berkaitan dengan aspek kreatif namun terdapat tanggung jawab hukum dan administratif yang perlu dipatuhi mulai dari ketentuan perpajakan, penentuan KBLI yang tepat maupun kepatuhan terhadap regulasi perfilman. Artikel ini akan membahas mengenai pengurusan legalitas bagi pelaku usaha yang ingin memulai usaha produksi film.
Pertanyaan
Mengapa perizinan dan kepatuhan regulasi sangat penting bagi industri film?
Apa saja persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas industri film?
Mengapa Perizinan Penting bagi Industri Film?
Dibawah ini terdapat beberapa alasan pentingnya perizinan dan kepatuhan industri film sebagai berikut:
Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI): Produk kreatif merupakan aset utama usaha. Perizinan, khususnya terkait KI, membantu melindungi karya dari pembajakan dan pelanggaran hak cipta.
Akses Pasar dan Kemitraan: Banyak platform, investor, serta klien mensyaratkan badan usaha yang sah dan izin lengkap sebagai prasyarat kerja sama.
Legitimasi Usaha: Legalitas yang terpenuhi mencerminkan profesionalitas dan kepatuhan hukum sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
Akses Pembiayaan: Lembaga keuangan umumnya meminta dokumen legalitas usaha sebelum menyalurkan kredit atau investasi.
Menghindari Sanksi: Operasional tanpa izin berisiko dikenai denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana.
Pilihan KBLI Industri Film
Saat ini pilihan KBLI yang cocok dan tepat bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha industri atau membangun produksi film yaitu KBLI 59112. KBLI 59112 mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Namun perlu diketahui KBLI 59112 ini tidak mencakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pasca produksi (5912).
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Membuat Badan Usaha
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha industri film harus mendirikan badan usaha baik berbadan hukum maupun non-hukum. Proses ini harus diawali dengan penyusunan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum. Nantinya akta ini sebagai identitas pelaku usaha yang didalamnya memuat tujuan, struktur organisasi dan jenis usaha yang dijalankan.
NPWP dan Surat Keterangan Pajak
Pelaku usaha juga harus mengurus NPWP untuk kedepannya mengurus kewajiban perpajakan. Kepemilikan NPWP dapat menunjukkan bahwa perusahaan tunduk pada regulasi fiskal yang berlaku seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam urusan industri film, NPWP menjadi salah satu indikator kredibilitas dan kepatuhan hukum perusahaan.
Persiapan Dokumen Administratif
Pelaku usaha juga harus mempersiapkan dokumen administratif seperti data KTP. Pelaku usaha juga harus memperhatikan keakuratan data yang diberikan apabila tidak sinkron dapat berakibat tidak valid.
Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Untuk badan usaha berbentuk PT atau CV, akta pendirian dan Surat Keputusan Kemenkumham adalah dokumen utama. Dokumen ini berfungsi sebagai legalitas bahwa perusahaan telah didirikan sesuai ketentuan hukum, selain itu dokumen ini juga diperlukan untuk pengurusan izin pada OSS.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Pelaku usaha juga harus meminta penerbitan SKDU kepada pemerintah daerah setempat bahwa akan menyelenggarakan kegiatan usaha di lokasi tersebut sekaligus bukti resmi keberadaan lokasi operasional perusahaan.
Data Kegiatan Produksi Film
Pelaku usaha juga perlu mempersiapkan deskripsi singkat mengenai kegiatan produksinya, hal ini sangat penting ketika terdapat pejabat yang berwenang memintanya atau informasi ini digunakan untuk menentukan apakah usaha tersebut sesuai dengan kode KBLI 59112.
Data Peralatan dan Fasilitas Produksi
Pelaku usaha juga harus mengisi daftar alat perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan produksi
f. Perencanaan Kegiatan Produksi
Pelaku usaha harus membuat rencana kegiatan usaha yang menjelaskan skala usaha sekaligus perkiraan modal yang digunakan. Hal ini bertujuan untuk menentukan klasifikasi risiko usaha. Dokumen ini juga diperlukan untuk diunggah pada sistem OSS
Cara Mengurus KBLI Usaha Industri Film
Setelah membuat badan usaha dan memenuhi beberapa persyaratan administratif, pelaku usaha dapat langsung mengurus KBLI Industri Film. Dibawah ini terdapat beberapa langkah dalam pengurusannya sebagai berikut:
Membuat Akun di OSS
Daftar akun menggunakan NIK dan email aktif. Setelah diverifikasi, masuk ke dashboard untuk memulai pendaftaran izin secara daring tanpa perlu datang ke instansi pemerintah.
Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ajukan NIB sebagai identitas legal usaha. Isi data usaha seperti nama perusahaan, lokasi, dan bidang kegiatan utama. NIB menjadi dasar pencantuman kode KBLI.
Menentukan Kode KBLI
Pilih kode KBLI sesuai kegiatan. Untuk produksi film, gunakan KBLI 59112 (pembuatan film, video, dan program televisi).
Melengkapi Data Kegiatan Usaha
Isi informasi rinci: deskripsi kegiatan, jumlah tenaga kerja, modal, dan fasilitas. Data lengkap mempercepat validasi izin.
Mengunggah Dokumen Pendukung
Unggah KTP, NPWP, akta pendirian, SK Kemenkumham, dan surat domisili usaha dalam format PDF sesuai ketentuan OSS.
Mendapatkan Sertifikat Izin Usaha
Jika lengkap, OSS menerbitkan izin berusaha otomatis, memuat NIB dan KBLI. Dengan izin ini, produksi film bisa dijalankan legal, baik independen maupun komersial.
Kesimpulan
Memulai usaha produksi film membutuhkan kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi yang berlaku. Legalitas usaha melalui OSS, NIB, dan KBLI 59112 memastikan pelaku usaha dapat beroperasi secara sah, melindungi hak kekayaan intelektual, mempermudah kerja sama, serta menghindari risiko hukum. Persiapan dokumen administratif, perencanaan produksi, dan pengurusan izin merupakan langkah penting untuk menjamin profesionalitas dan kelancaran usaha produksi film, baik skala independen maupun komersial.
Q&A
Mengapa kepatuhan regulasi sangat penting bagi usaha produksi film?
Kepatuhan regulasi melindungi karya dari pelanggaran hak cipta, membangun kredibilitas usaha, mempermudah akses pasar dan pendanaan, serta mencegah sanksi hukum.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus legalitas usaha film?
Dokumen utama meliputi akta pendirian dan SK Kemenkumham, NPWP, SK Domisili Usaha, KTP pemilik, data kegiatan produksi, serta daftar peralatan dan fasilitas produksi.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Mau Produksi Film Sendiri? Pastikan Sudah Daftar KBLI Usaha Pembuatan Film Ini!, https://officenow.co.id/kbli-usaha-pembuatan-film/ Diakses pada 18 Februari 2026