Kapan Pelaku Usaha Wajib Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Pertanyaan Utama
Apa saja syarat dan prosedur untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi pelaku usaha?
Apakah semua jenis gudang wajib memiliki TDG atau terdapat pengecualian tertentu?
Gudang sebagai Aset Usaha yang Wajib Dilindungi Secara Hukum
Gudang bukan sekadar tempat penyimpanan barang. Dalam ekosistem bisnis modern, gudang adalah bagian integral dari rantai distribusi yang menentukan kelancaran operasional usaha. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang masih mengabaikan aspek legalitasnya.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan setiap penyelenggara gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bentuk pengakuan hukum atas keberadaan dan fungsi gudang dalam kegiatan usaha. Kewajiban ini diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021.
Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?
TDG adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan penyimpanan barang dalam gudang, baik untuk keperluan distribusi, perdagangan, maupun logistik.
TDG merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola melalui portal OSS RBA dan dikategorikan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Dengan memiliki TDG, pelaku usaha mendapatkan:
Pengakuan legal atas operasional gudang;
Kemudahan pengajuan kredit dan pembiayaan usaha;
Akses kerja sama distribusi dengan mitra bisnis besar;
Keikutsertaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kapan Pelaku Usaha Wajib Memiliki TDG?
Kewajiban memiliki TDG berlaku ketika pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan berikut:
Menyimpan barang dagangan dalam gudang untuk tujuan distribusi atau penjualan;
Mengelola gudang sebagai fasilitas logistik pihak ketiga atau jasa pergudangan;
Menggunakan gudang sebagai tempat penampungan barang sebelum diekspor atau setelah diimpor;
Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar yang memerlukan fasilitas penyimpanan tetap;
Menyimpan bahan baku atau produk jadi dalam skala tertentu yang berkaitan dengan kegiatan industri dan distribusi.
Kewajiban TDG tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pelaku usaha skala menengah yang mengoperasikan gudang dengan kapasitas dan fungsi tertentu juga wajib memenuhi ketentuan ini.
Apakah Semua Gudang Wajib Memiliki TDG?
Tidak semua jenis gudang wajib memiliki TDG. Terdapat pengecualian yang diatur dalam regulasi, antara lain:
Gudang yang digunakan semata-mata untuk keperluan pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha;
Gudang milik instansi pemerintah yang digunakan untuk keperluan pelayanan publik dan tidak bersifat komersial;
Fasilitas penyimpanan sementara yang bersifat darurat atau tidak permanen, sepanjang tidak digunakan secara reguler dalam kegiatan usaha;
Ruang penyimpanan kecil yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari lokasi usaha ritel berskala mikro, sesuai batasan yang ditetapkan dalam peraturan teknis.
Apabila terdapat keraguan mengenai kewajiban TDG atas gudang yang Anda operasikan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau mengecek secara mandiri melalui portal OSS RBA berdasarkan kode KBLI usaha Anda.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan TDG
Dokumen yang Diperlukan
NIB yang masih aktif dan sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan kegiatan pergudangan;
Dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan dan bangunan gudang, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, atau perjanjian sewa;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan gudang;
Denah atau gambar tata letak gudang yang menunjukkan luas dan pembagian ruang;
Surat pernyataan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan gudang;
Data teknis gudang meliputi kapasitas penyimpanan, jenis barang yang disimpan, dan sistem pengelolaan.
Prosedur Pengajuan TDG
Akses portal OSS RBA di oss.go.id menggunakan akun yang terdaftar;
Pilih jenis perizinan PB UMKU dan pilih kategori Tanda Daftar Gudang;
Lengkapi formulir data gudang secara daring sesuai informasi teknis yang tersedia;
Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan;
Sistem OSS RBA akan memproses pengajuan dan menerbitkan TDG apabila seluruh persyaratan terpenuhi;
TDG yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Tanya Jawab seputar TDG
T: Apakah TDG memiliki masa berlaku?
TDG berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usaha pergudangan dan tidak terdapat perubahan data yang memerlukan pembaruan. Apabila terjadi perubahan seperti alamat gudang, kapasitas, atau jenis barang yang disimpan, TDG wajib diperbarui melalui sistem OSS RBA.
T: Apakah ada biaya untuk mendapatkan TDG?
Pengajuan TDG melalui sistem OSS RBA tidak dipungut biaya pendaftaran. Biaya yang mungkin timbul adalah biaya pengurusan dokumen pendukung seperti PBG atau jasa konsultan apabila pelaku usaha menggunakan bantuan profesional.
T: Apa yang terjadi jika gudang beroperasi tanpa TDG?
Pelaku usaha yang mengoperasikan gudang tanpa TDG dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha terkait. Selain itu, operasional gudang tanpa TDG berisiko menghambat proses distribusi, pengajuan kredit, dan keikutsertaan dalam tender pemerintah.
Kesimpulan: TDG adalah Perlindungan Hukum atas Operasional Gudang Anda
Tanda Daftar Gudang bukan sekadar formalitas administratif. TDG adalah bukti kepatuhan hukum yang melindungi operasional usaha Anda dari risiko sanksi, sekaligus membuka akses pada berbagai fasilitas bisnis yang tidak tersedia bagi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas gudang secara lengkap.
Urus TDG dan Legalitas Gudang Anda Bersama Waktunyalegal
Jangan biarkan ketidaklengkapan dokumen menghambat kelancaran operasional gudang dan distribusi usaha Anda. Waktunyalegal siap membantu pengurusan TDG, konsultasi legalitas gudang, pembaruan NIB, hingga pendampingan penyesuaian perizinan berbasis risiko secara menyeluruh.
✅ Konsultasi Gratis · ✅ Proses Cepat dan Transparan · ✅ Ditangani Profesional Hukum
Kunjungi sekarang: www.waktunyalegal.com
Jadikan legalitas gudang Anda bukan beban, melainkan fondasi kokoh operasional bisnis yang terlindungi secara hukum.
Referensi Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan