Pengalihan Hak atas Merek dalam Kegiatan Bisnis
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis tinggi dalam dunia bisnis. Seiring dengan perkembangan usaha, hak atas merek yang telah terdaftar tidak jarang dialihkan kepada pihak lain, baik melalui proses jual beli, hibah, maupun karena alasan hukum lainnya. Namun, proses pengalihan ini tidak sekadar berpindah tangan secara fisik atau lisan, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang ketat agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak ketiga dan negara.
Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak lain secara sah?
Apa akibat hukum jika pengalihan merek tidak dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku?
Prosedur Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar
Pengalihan hak atas merek diatur secara spesifik dalam regulasi hak kekayaan intelektual di Indonesia. Agar peralihan tersebut diakui secara legal, pelaku bisnis harus melewati beberapa tahapan administratif dan substantif, yaitu:
Kesepakatan tertulis berupa akta otentik atau dokumen resmi lainnya yang menyatakan adanya pemindahan hak dari pemilik lama ke pemilik baru;
Permohonan pencatatan pengalihan hak kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI);
Melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat merek asli, bukti pengalihan hak (seperti akta jual beli atau hibah), serta bukti identitas para pihak;
Pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan tarif yang berlaku untuk administrasi pencatatan pengalihan.
Prosedur ini memastikan bahwa basis data merek nasional tetap akurat dan mencerminkan siapa pemegang hak yang sah saat ini.
Akibat Hukum Pengalihan Merek yang Tidak Dicatatkan
Banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa cukup dengan adanya bukti bayar atau kuitansi jual beli, maka hak merek sudah berpindah sepenuhnya. Secara hukum, pandangan ini kurang tepat karena pengalihan hak atas merek memiliki sifat konstitutif dalam hal pencatatannya. Jika tidak dicatatkan, maka akan timbul risiko hukum sebagai berikut:
Pengalihan hak tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, sehingga pemilik lama masih dianggap sebagai pemilik sah di mata hukum dan publik;
Pemilik baru tidak memiliki legal standing yang kuat untuk melakukan penuntutan hukum jika terjadi pelanggaran merek oleh pihak lain;
Kesulitan dalam melakukan perpanjangan masa perlindungan merek atau lisensi karena data pemohon tidak sinkron dengan data di pangkalan data DJKI;
Berisiko terjadi sengketa kepemilikan ganda jika pemilik lama (secara sengaja atau tidak) mengalihkan kembali merek tersebut kepada pihak lain yang kemudian melakukan pencatatan secara resmi.
Oleh karena itu, pencatatan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang bersifat wajib bagi penerima hak.
(Q&A)
Q: Apakah merek yang masih dalam proses pendaftaran bisa dialihkan?
A: Bisa, pengalihan hak dapat dilakukan terhadap merek terdaftar maupun merek yang masih dalam status permohonan pendaftaran.
Q: Apakah pengalihan hak atas merek harus dilakukan untuk seluruh jenis barang/jasa?
A: Bergantung pada kesepakatan, namun umumnya pengalihan dilakukan untuk seluruh jenis barang atau jasa yang tertera dalam satu nomor pendaftaran.
Q: Jika pemilik merek meninggal dunia, apakah merek otomatis beralih ke ahli waris?
A: Ya, pengalihan hak bisa terjadi karena pewarisan, namun ahli waris tetap wajib melakukan permohonan pencatatan pengalihan hak ke DJKI dengan melampirkan surat keterangan waris.
Kesimpulan
Pengalihan hak atas merek merupakan langkah strategis dalam kegiatan bisnis yang harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas yang ketat. Proses ini mewajibkan adanya dokumen tertulis dan pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pemilik baru. Tanpa adanya pencatatan, pemindahan hak tersebut tidak memiliki kekuatan terhadap pihak ketiga dan rentan terhadap sengketa hukum di masa mendatang.
Ingin Pengalihan Merek Bisnis Anda Aman dan Terjamin Secara Hukum?
Klik tombol WhatsApp WaktunyaLegal untuk konsultasi prosedur pengalihan hak merek, pendaftaran merek, dan perlindungan aset kekayaan intelektual bisnis Anda sekarang juga.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.