Mengenal dan Memahami Apa Itu Sertifikat Laik Sehat (SLS) bagi Cafe
Penulis : Ibnu Muas Saputra — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 16 Agustus 2026 — Diperbarui : 8 September 2026
Dalam industri makanan dan minuman (Food & Beverage), kebersihan dan kesehatan merupakan kewajiban hukum yang pasti. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Lantas, mengapa kehadiran SLS sepenting itu? Apakah usaha bisa bermasalah bila tidak memiliki SLS? Yuk, simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Apa itu Sertifikat Laik Sehat?

Sertifikat Laik Sehat (SLS) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah tempat usaha telah memenuhi standar kesehatan lingkungan, proses pengolahan makanan, serta kebersihan fasilitas sesuai ketentuan dinas kesehatan setempat. Ia diatur dalam Permenkes RI Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan itu menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, di mana SLS menjadi prasyarat untuk kegiatan usaha. Pada sistem OSS, sertifikat ini berfungsi sebagai persyaratan standar tambahan agar NIB dianggap berlaku efektif.
Mengapa Cafe Wajib Memiliki Sertifikat SLS?

Tidak semua usaha memerlukan SLS. Tetapi, bagi cafe, kewajiban ini ditekankan karena produknya akan dikonsumsi langsung oleh publik. Dalam Permenkes RI Nomor 11 Tahun 2025, cafe umumnya masuk dalam kategori yang wajib memenuhi setidaknya 5 standar, id est:
- Kebersihan fisik bangunan dan area pelayanan.
- Penanganan sisa makanan dan minuman yang benar.
- Memastikan staf yang mengolah makanan maupun tenaga kerja lainnya dalam kondisi sehat dan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.
- Pengawasan ketat terhadap asal dan mutu bahan baku yang digunakan.
- Melampirkan bukti hasil uji laboratorium secara berkala. Uji laboratorium mencakup baku mutu kesehatan lingkungan pada media air (bersih dan minum), kualitas pangan (bebas cemaran bakteri seperti E. coli), serta udara ruangan.
Apa Risikonya Bila Cafe Tidak Memiliki SLS?

Bila mengabaikan legalitas usaha pada bidang kebersihan dan kesehatan ini dapat mendatangkan konsekuensi hukum yang serius bagi pemilik cafe:
- Menerima sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha melalui sistem OSS.
- Pemerintah berwenang menutup operasional cafe secara permanen jika dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
- Kewajiban membayar denda materi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika konsumen mengalami gangguan kesehatan, pelaku usaha dapat dituntut ganti rugi atau diproses secara pidana.
- Kehilangan kepercayaan konsumen karena dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan resmi yang telah diatur.
Kesimpulan
Memiliki Sertifikat Laik Sehat penting agar Anda bisa tetap menjaga legalitas di mata hukum, keberlanjutan bisnis, dan kepercayaan konsumen. Dengan mematuhi aturan PP Nomor 28 Tahun 2025, Anda tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memitigasi risiko hukum yang dapat menghancurkan bisnis di masa yang akan datang.
Q&A
1. Apakah Sertifikat Laik Sehat (SLS) tetap berlaku jika cafe berpindah lokasi?
Tidak. SLS merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha telah memenuhi standar kesehatan lingkungan dan kebersihan fasilitas fisik di lokasi tersebut, maka perpindahan lokasi cafe mewajibkan pelaku usaha untuk mengajukan penilaian ulang guna mendapatkan sertifikat baru yang sesuai dengan kondisi bangunan di tempat yang baru.
2. Apakah cafe skala UMK mendapatkan keringanan standar kesehatan dibandingkan cafe skala besar?
Tidak. Dalam sistem OSS, cafe umumnya masuk dalam kategori risiko yang wajib memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Meskipun prosedur administrasinya mungkin dipermudah, substansi standar kesehatan—seperti penanganan limbah dan kualitas bahan baku—tetap tidak dapat dikompromi demi melindungi kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
3. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan kapan pelaku usaha harus memperpanjangnya?
Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, masa berlaku SLS berlangsung selama 5 tahun. Tetapi, pelaku usaha tetap wajib konsisten dalam menjaga standar setiap saat karena pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi mendadak atau mencabut izin jika ditemukan pelanggaran di tengah masa berlaku tersebut.
Ingin Bisnis Cafe Anda Berjalan Lancar Tanpa Kendala Izin Kesehatan?
Tim Waktunya Legal hadir sebagai pendamping profesional untuk membantu Anda mengurus NIB, Sertifikat Laik Sehat (SLS), hingga seluruh persyaratan OSS RBA dengan proses yang transparan dan cepat. Kami akan memastikan cafe Anda memiliki fondasi hukum yang kokoh dan memenuhi kriteria PP Nomor 28 Tahun 2025. Dengan pendampingan kami, Anda bisa sepenuhnya fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis tanpa perlu khawatir soal legalitas.
Anda juga bisa berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda sekarang melalui WhatsApp kami atau kunjungi situs web resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang!
Referensi
- Peraturan BPK RI Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan BPK RI PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan BPK RI Permenkes RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan