SPT Tahunan Kurang Bayar: Cara Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak Sesuai Aturan Terbaru
Author : M. Fahrurrozi Rangkuti – Profil LinkedIn — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 27 Agustus 2026
Bagi banyak wajib pajak, mendapati status SPT Tahunan kurang bayar (PPh Pasal 29) sering kali menjadi beban finansial yang berat, terutama jika kondisi arus kas perusahaan atau pribadi sedang tidak stabil. Namun, sistem perpajakan di Indonesia telah bereformasi untuk memberikan fleksibilitas melalui skema pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Melalui mekanisme pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas mengenai cara mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuai aturan terbaru.
Daftar Isi
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Implementasi sistem Coretax bertujuan untuk mendigitalisasi layanan sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban mereka dengan lebih pruden tanpa harus mengganggu operasional usaha.
Pemerintah menyadari bahwa kendala likuiditas dapat menghambat kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, fasilitas ini diberikan agar:
- Wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban hukumnya secara bertahap.
- Arus kas (cash flow) perusahaan tetap terjaga untuk kegiatan produktif.
- Memberikan ruang bagi wajib pajak yang terdampak keadaan darurat (force majeure) untuk menata kembali keuangannya.
Syarat dan Ketentuan Permohonan

Fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua orang. Hanya wajib pajak yang dapat membuktikan adanya masalah likuiditas atau keadaan kahar yang berhak mengajukannya. Berikut adalah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi:
- Kepatuhan Pelaporan: Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir serta SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
- Surat Permohonan Resmi: Dokumen yang mencantumkan alasan spesifik kesulitan keuangan, jumlah pajak yang diajukan untuk diangsur/ditunda, serta detail periode dan skema pembayarannya.
- Bukti Keadaan Kahar: Melampirkan surat keterangan dari otoritas berwenang jika permohonan didasari oleh bencana atau keadaan darurat.
- Transparansi Keuangan: Melampirkan laporan keuangan sementara (bagi yang menyelenggarakan pembukuan) atau laporan omzet bruto (bagi yang melakukan pencatatan).
- Jaminan Aset: Menyediakan jaminan berupa aset berwujud milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan sah dan tidak sedang dalam status agunan di bank atau pihak lain.
Cara Pengajuan Melalui Coretax

Transformasi digital memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Coretax DJP tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Akses laman resmi Coretax.
2. Masuk (login) menggunakan 16 digit Nomor Pokok Wajib Pajak dan kata sandi yang telah terdaftar.
3. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke sub-menu Layanan Administrasi, dan klik opsi untuk pembuatan permohonan layanan baru.
4. Pilih jenis layanan AS.21 (Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29).
5. Tentukan jenis permohonan:
a. LA.21-01 untuk pengangsuran pembayaran.
b. LA.21-02 untuk penundaan pembayaran.
6. Lengkapi data permohonan dan unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
7. Klik tombol kirim.
Permohonan harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. Setelah permohonan diterima secara lengkap, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan (persetujuan atau penolakan) dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi
Penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa persetujuan pengangsuran atau penundaan tidak menghapuskan sanksi administratif. Sanksi bunga tetap akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kesimpulan
Mekanisme pengangsuran dan penundaan pajak merupakan bentuk kemudahan administrasi yang mendukung keberlangsungan bisnis di tengah kendala keuangan. Dengan memanfaatkan sistem Coretax, wajib pajak dapat mengurus permohonan secara lebih transparan dan efisien. Kunci utama agar permohonan disetujui adalah ketepatan waktu pengajuan dan kelengkapan dokumen bukti kesulitan likuiditas atau jaminan aset yang dipersyaratkan.
Q&A
1. Dapatkah semua wajib pajak mengajukan permohonan pembayaran pajak secara angsuran atau penangguhan?
Tidak. Fasilitas ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang dapat membuktikan mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan kahar (force majeure), dan telah memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.
2. Apakah pengajuan pembayaran pajak secara angsuran atau penangguhan membebaskan dari sanksi pajak?
Tidak. Meskipun permohonan disetujui, wajib pajak tetap akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
3. Apa perbedaan antara kode permohonan LA.21-01 dan LA.21-02 di sistem Coretax?
Dalam sistem Coretax, kode LA.21-01 digunakan khusus untuk pengajuan pembayaran secara angsuran, sedangkan kode LA.21-02 digunakan untuk pengajuan penundaan pembayaran.
4. Berapa lama jangka waktu bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan?
Setelah permohonan diterima secara lengkap melalui sistem, DJP akan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
5. Dokumen keuangan apa yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang melakukan pencatatan (bukan pembukuan)?
Bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan, mereka wajib melampirkan laporan omzet bruto sebagai bagian dari persyaratan transparansi keuangan dalam permohonan tersebut.
Bingung Kelola Pajak Kurang Bayar & Likuiditas Perusahaan
Tim WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami memberikan pendampingan ahli dalam mengelola administrasi pajak perusahaan Anda, sehingga arus kas (cash flow) tetap terjaga untuk produktivitas bisnis Anda. Lihat juga layanan kami untuk selengkapnya.
Konsultasikan kebutuhan anda kepada ahli pajak kami dengan gratis melalui WhatsApp kami. Dengan demikian, pengurusan pajak dan legalitas Anda menjadi lebih mudah di Waktunya Legal.
Referensi
1. peraturan.bpk.go.id Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
2. peraturan.bpk.go.id Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
3. peraturan.bpk.go.id Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Pajak