Omzet 4,8 Miliar? Segera Buat CV untuk Online Shop
Penulis : Ibnu Muas Saputra — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 16 Agustus 2026 — Diperbarui : 5 September 2026
Banyak pelaku online shop memulai bisnis mereka dari skala kecil dengan hanya bermodalkan media sosial atau marketplace. Namun, seiring berkembangnya usaha, tantangan yang dihadapi bukan lagi hal-hal sepele atau kecil. Saat bisnis Anda mulai mendekati jumlah omzet Rp4,8 miliar per tahun, legalitas usaha sudah diperlukan sebagai kebutuhan mendasar untuk melindungi dan mengembangkan bisnis.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk pemilik bisnis online, wajib memiliki identitas usaha dan perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Memilih bentuk badan usaha, seperti CV (Commanditaire Vennootschap), sering kali menjadi langkah paling terbaik bagi pebisnis online untuk “naik kelas”.
Daftar Isi
Mengapa Rp4,8 Miliar Itu Penting?

Dalam dunia perpajakan dan bisnis di Indonesia, angka Rp4,8 miliar adalah ambang batas bagi pelaku usaha di Indonesia untuk menentukan kewajiban perpajakan, PPh Final UMKM, dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika omzet mencapai angka tersebut, bisnis Anda mulai masuk ke pengawasan yang lebih ketat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beberapa hal yang terjadi bila omzet mendekati atau menyentuh Rp4,8 miliar antara lain:
- Muncul potensi kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Administrasi perpajakan menjadi lebih rumit dan membutuhkan sistem/pencatatan yang rapi.
- Langsung diawasi oleh sistem digital seperti Coretax, dan setiap ketidaksesuaian transaksi akan lebih mudah terdeteksi olehnya.
Apa Keuntungan Mendirikan CV untuk Bisnis Online?

Secara hukum, bisnis online bisa berjalan sebagai usaha perorangan. Namun, mendirikan CV dapat memberikan fondasi yang jauh lebih kokoh. Hal tersebut dikarenakan:
- CV memberikan identitas hukum yang jelas, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan di mata pelanggan, mitra, maupun supplier besar.
- CV sebagai badan usaha akan mempermudah pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan, sehingga pengelolaan keuangan lebih transparan dan aman dari risiko pemeriksaan pajak pribadi yang membingungkan.
- Perbankan dan investor cenderung lebih mempercayai bisnis yang sudah berbadan hukum dibandingkan usaha pribadi saat pengajuan modal usaha karena risiko yang dapat diminimalkan, diukur, dan terlokalisasi.
- Dengan bentuk CV, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS menjadi lebih terstruktur sesuai dengan kode KBLI yang tepat karena sistem mencocokkan data akta pendirian badan usaha dengan kode yang dipilih.
Apa Risiko Menjalankan Bisnis Dengan Omzet Besar Tanpa Legalitas?

- Sulit menjalin kontrak dengan distributor besar yang biasanya hanya mau bekerja sama dengan badan usaha.
- Melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 yang dapat berujung pada denda atau sanksi lainnya hingga pencabutan izin usaha.
- Tanpa administrasi yang baik, risiko salah melaporkan pajak yang memicu denda memberatkan akan meningkat tajam.
- Jika terjadi sengketa dengan konsumen atau mitra, pelaku usaha akan memiliki perlindungan hukum yang lebih terbatas.
Kesimpulan
Mendirikan CV saat omzet mendekati Rp4,8 miliar adalah langkah penting untuk membawa bisnis online Anda menuju tingkat yang selanjutnya dan lebih terlindungi secara hukum. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, kepemilikan identitas usaha yang jelas melalui CV menjamin pemisahan aset pribadi dan perusahaan secara tegas, sehingga menghindari deteksi otomatis dari sistem Coretax terhadap aliran dana bisnis di rekening pribadi yang berisiko memicu pemeriksaan pajak. Selain meningkatkan kredibilitas di mata perbankan dan mitra besar, legalitas ini juga memberikan fondasi yang aman dari sanksi administratif dan denda, sehingga memastikan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Q&A
1. Apakah bisa menggunakan bentuk PT?
Bisa. Namun, bila ingin mulai menggunakan status badan hukum dalam tahap awal pengembangan, CV adalah pilihan yang lebih disarankan karena lebih sederhana, fleksibel, dan terjangkau dibandingkan PT.
2. Kapan waktu terbaik untuk mendirikan CV?
Saat omzet mulai stabil, transaksi semakin kompleks/besar, dan Anda berencana memperluas jaringan kerja sama atau membutuhkan tambahan modal dari bank.
3. Apakah CV cocok untuk semua jenis produk online?
Tidak semua. Sebagian besar kategori usaha online dapat menggunakan badan usaha CV. Namun, bagi skala mikro akan lebih efisien menggunakan UMKM dan produk dengan risiko tinggi atau regulasi yang ketat lebih aman atau dipersyaratkan langsung PT.
4. Mengapa PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar bagi pemilik online shop saat ini?
Karena peraturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk bisnis online, wajib memiliki identitas dan perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Tanpa legalitas ini, bisnis berisiko terkena sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha karena dianggap melanggar ketentuan perizinan berbasis risiko.
5. Apakah pembentukan CV membantu pemilik bisnis menghindari deteksi sistem Coretax?
Ya. Dengan bentuk CV, aset pribadi dan aset perusahaan terpisah secara tegas sehingga pengelolaan keuangan lebih transparan. Hal ini mencegah sistem Coretax mendeteksi aliran dana bisnis di rekening pribadi sebagai omzet yang tidak dilaporkan, yang biasanya dapat memicu alarm sistem pemeriksaan pajak.
6. Seberapa besar pengaruh legalitas CV terhadap kepercayaan pihak ketiga seperti distributor atau bank?
Sangat besar. Distributor besar umumnya hanya bersedia menjalin kontrak dengan badan usaha resmi. Selain itu, perbankan dan investor cenderung lebih mempercayai CV karena risiko bisnisnya dapat diukur, diminimalkan, dan terlokalisasi, sehingga memudahkan pengajuan modal untuk mengembangkan usaha.
Ingin Online Shop Anda “Naik Kelas” namun Juga Aman dari Risiko Pajak?
Tim Waktunya Legal siap membantu Anda dalam memberi solusi profesional untuk transformasi dari bisnis online menjadi badan usaha CV yang legal dan kredibel. Kami akan mendampingi Anda dalam pengurusan akta pendirian, memastikan NIB dengan kode KBLI yang sesuai, hingga menjaga kepatuhan pajak agar pemisahan aset pribadi dan perusahaan tetap terjaga untuk menghindari deteksi sistem Coretax.
Anda juga bisa berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda sekarang melalui WhatsApp kami atau kunjungi situs web resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang!
Referensi
- Hukum Online Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Hukum Online Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko