Syarat PKP Terbaru: Pengurus Wajib Tertib Pajak Pribadi 2 Tahun Terakhir
Penulis : Ibnu Muas Saputra — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 17 Agustus 2026 — Diperbarui : 3 September 2026
Dalam bisnis modern di Indonesia, kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penting untuk legalitas usaha. Banyak pelaku usaha bertanya apakah mungkin mendaftarkan NIB tanpa NPWP atau tidak. Dalam sistem OSS RBA, NPWP adalah hal utama. Tanpa NPWP yang valid, proses penerbitan NIB akan terhenti karena sistem tidak dapat melakukan verifikasi data pada tingkat kementerian.
Daftar Isi
Apa Risiko Bila Tidak Memiliki NPWP?

Mengabaikan kepemilikan NPWP bagi badan usaha membawa risiko serius yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis, seperti:
- NIB tidak akan berstatus berlaku efektif, sehingga kegiatan operasional secara hukum belum dianggap sah dan izin usaha menjadi terhambat.
- Pelaku usaha akan kesulitan membuka rekening atas nama perusahaan atau mengajukan modal usaha.
- Gagal mengesahkan PKP. Tanpa status PKP, Anda tidak memiliki izin untuk memungut PPN, yang berakibat pada sulitnya memenangkan tender atau bekerja sama dengan perusahaan besar.
Bagaimana Syarat Pengukuhan PKP Terbaru?

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, diatur bahwa tarif pemotongan PPh bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan NPWP dikenakan 20% lebih tinggi dibandingkan tarif bagi Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Dalam syarat pengukuhan PKP (berdasarkan aturan perpajakan terbaru seperti PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan validasi berbasis data riil. Data NIB dan izin operasional yang diterbitkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 ditarik secara otomatis oleh DJP untuk membuktikan bahwa aktivitas usaha tersebut nyata dan legal secara hukum.
Syarat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terbaru dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Hal ini dibagi menjadi dua, yakni persyaratan dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (Perusahaan). Ada beberapa yang hal yang perlu dipersiapkan:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Fotokopi KTP untuk WNI atau Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA
- Fotokopi NPWP pribadi
- Bukti pelaporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir (jika sudah kewajibannya) dan tidak ada tunggakan pajak
B. Wajib Pajak Badan (Perusahaan):
- Fotokopi KTP/Paspor penanggung jawab atau seluruh pengurus
- Fotokopi NPWP Badan dan NPWP Direktur/Pengurus
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan usaha
- Peta lokasi dan foto tempat kegiatan usaha
- Dokumen pendukung alamat/domisili usaha atau izin/sewa tempat usaha (jika menggunakan virtual office, berdasarkan Pasal 52 PER-7/PJ/2025, lampirkan NIK/NPWP penyedia jasa, surat pernyataan tertulis yang menerangkan aktivitas nyata serta lokasi kegiatan usaha yang sebenarnya, dan dokumen kontrak atau perjanjian penyediaan jasa kantor virtual dengan masa berlaku minimal 1 tahun)
Pada Coretax, data yang perlu diisi meliputi:
- Status kepemilikan tempat usaha (milik sendiri atau sewa)
- Perkiraan peredaran bruto atau omset dalam 1 tahun (isi nol jika baru terdaftar)
- Tanggal atau bulan mulai efektif melakukan transaksi PPN.
Berdasarkan ketentuan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pengukuhan PKP paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap melalui sistem digital.
Bagaimana Cara Menentukan Kewajiban Pajak Usaha?

Berkat Coretax DJP, administrasi perpajakan usaha kini dilakukan secara lebih terintegrasi. Untuk mengetahui dan memenuhi kewajiban pajak usaha, pelaku usaha dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Daftarkan Wajib Pajak Badan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan dokumen dan informasi yang dipersyaratkan, seperti akta pendirian dan NIB.
- Pastikan data identitas pengurus telah sesuai dan benar, termasuk keterkaitan NIK dengan NPWP. Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan kendala dalam proses administrasi perpajakan.
- Penuhi persyaratan KSWP sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan proses perpajakan yang memerlukannya
- Tentukan apakah usaha wajib atau perlu pengesahan sebagai PKP. Pengukuhan PKP tidak otomatis berlaku untuk semua badan usaha karena terdapat ketentuan mengenai status dan batasan tertentu yang harus dipenuhi.
- Ajukan pengukuhan PKP apabila telah memenuhi persyaratan. Setelah dikukuhkan sebagai PKP dan memenuhi ketentuan administrasi perpajakan, pengusaha dapat menjalankan kewajiban terkait PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak melalui sistem yang ditetapkan DJP.
Kesimpulan
Kepatuhan perpajakan di era digital kini bersifat integratif/menyatu, di mana status legalitas usaha (NIB) sangat bergantung pada validitas NPWP. Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, ketertiban pengurus dalam melapor SPT 2 tahun terakhir menjadi syarat untuk mendapatkan pengukuhan PKP. Memastikan seluruh data identitas dan administrasi sinkron sejak awal adalah hal yang penting agar perusahaan dapat beroperasi secara sah, memenangkan tender, dan menjalin kerja sama profesional.
Q&A
1. Mengapa NPWP sangat penting untuk status NIB dalam sistem OSS RBA?
Tanpa NPWP yang valid, proses penerbitan NIB akan terhenti karena sistem tidak dapat melakukan verifikasi data pada tingkat kementerian. Akibatnya, NIB tidak akan berstatus berlaku efektif, sehingga kegiatan operasional secara hukum belum dianggap sah.
2. Apa dampak nyata jika salah satu pengurus perusahaan tidak lapor SPT Tahunan?
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan sistem KSWP, seluruh pengurus (Direktur dan Komisaris) wajib tertib melapor SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir. Jika ada satu saja pengurus yang tidak patuh, permohonan pengukuhan PKP badan usaha tersebut akan gagal disahkan.
3. Dokumen fisik apa saja yang harus disiapkan untuk verifikasi lokasi usaha dalam sistem Coretax?
Selain dokumen identitas, Anda wajib menyiapkan peta lokasi dan foto tempat kegiatan usaha. Jika menggunakan virtual office, Anda harus melampirkan dokumen pendukung alamat beserta NIK/NPWP dari penyedia jasa tersebut, surat pernyataan tertulis yang menerangkan aktivitas nyata serta lokasi kegiatan usaha yang sebenarnya, dan dokumen kontrak atau perjanjian penyediaan jasa kantor virtual dengan masa berlaku minimal 1 tahun.
4. Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa langsung mengajukan status PKP?
Bisa. Dalam sistem Coretax, perusahaan baru dapat mengisi angka 0 pada bagian perkiraan peredaran bruto satu tahun, selama mereka menentukan dengan jelas tanggal atau bulan mulai efektif melakukan transaksi PPN.
5. Mengapa kesesuaian data NIK dan NPWP pengurus sangat penting?
Data identitas yang tidak sesuai akan menyebabkan kendala otomatis dalam proses administrasi perpajakan di DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas data penganggung jawab di balik badan usaha tersebut.
Khawatir Pengajuan PKP Ditolak Karena Masalah Pajak Bisnis Anda?
Tim Waktunya Legal hadir untuk membantu Anda! Kami akan menangani segala kebutuhan hukum perusahaan Anda—mulai dari pengurusan NIB dengan kode KBLI yang presisi, memastikan kepatuhan pajak pribadi pengurus sesuai regulasi terbaru, hingga pendampingan pengukuhan PKP agar berjalan mulus tanpa kendala sistem. Dengan dukungan tim ahli, Anda bisa sepenuhnya fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis, sementara kami memastikan fondasi legalitas Anda tetap kokoh dan terlindungi.
Anda juga bisa berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda sekarang melalui WhatsApp kami atau kunjungi situs web resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang!
Referensi
- Ortax Pasal 21 ayat (5a) UU PPh tentang tarif pemotongan PPh bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
- Ortax PER-7/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Administrasi NPWP, Pengukuhan PKP, Pendaftaran Objek PBB, serta Perincian Jenis Dokumen dan Saluran Administrasi perpajakan.
- Ortax Pasal 52 PER-7/PJ/2025 tentang Tata Cara, Persyaratan, dan Kelengkapan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Hukum Online PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Menjadi Syarat Kepatuhan Pengurus Untuk Pengukuhan PKP.