Apakah Yayasan Wajib Melaporkan LKPM? Ini Penjelasan Hukumnya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pengurus yayasan merasa tenang dengan anggapan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hanya berlaku bagi perusahaan besar atau badan usaha yang murni berorientasi komersial.
Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit yayasan yang menjalankan kegiatan usaha atau menerima penanaman modal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi inilah yang sering luput diperhatikan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Lalu, apakah yayasan benar-benar bebas dari kewajiban LKPM? Atau justru ada kondisi tertentu yang membuat yayasan wajib melaporkannya? Artikel ini akan mengulasnya secara ringkas dan sistematis.
PERTANYAAN
- Dalam kondisi apa yayasan dikenakan kewajiban pelaporan LKPM?
- Apa konsekuensi hukum bagi yayasan yang tidak melaporkan LKPM?
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi Terkait LKPM Yayasan
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menyamakan yayasan sebagai entitas non-profit yang sepenuhnya terlepas dari rezim perizinan berusaha. Akibatnya, banyak yayasan yang tidak menyadari bahwa saat mereka menjalankan kegiatan usaha tertentu atau menerima penanaman modal, kewajiban pelaporan LKPM dapat melekat.
Kesalahan pemahaman ini berisiko menimbulkan:
- kelalaian pelaporan LKPM;
- perizinan usaha yang bermasalah;
- hingga sanksi administratif dari instansi berwenang.
Apa Itu LKPM dan Mengapa Relevan bagi Yayasan?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala yang disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah untuk memberikan gambaran realisasi kegiatan investasi, termasuk penggunaan modal, tenaga kerja, dan perkembangan usaha.
Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, LKPM menjadi instrumen pengawasan pemerintah terhadap seluruh pelaku usaha yang terdaftar dalam OSS. Artinya, status badan hukum bukan satu-satunya penentu, melainkan apakah entitas tersebut melakukan kegiatan usaha atau penanaman modal.
Dasar Hukum Kewajiban LKPM bagi Yayasan
Ketentuan mengenai LKPM tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , yang menata ulang sistem perizinan dan pengawasan usaha.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban pelaporan LKPM bagi pelaku usaha sesuai tingkat risiko.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang terdaftar dalam OSS dan melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan LKPM, termasuk yayasan apabila menjalankan aktivitas komersial atau menerima penanaman modal.
Sebaliknya, yayasan yang murni menjalankan kegiatan sosial tanpa kegiatan usaha tidak dibebani kewajiban pelaporan LKPM.
Konsekuensi Jika Yayasan Tidak Melaporkan LKPM
Bagi yayasan yang seharusnya melaporkan LKPM tetapi mengabaikannya, terdapat sejumlah risiko hukum dan administratif yang perlu diwaspadai, antara lain:
- Peringatan Tertulis
Teguran resmi dari instansi berwenang sebagai bentuk pengawasan awal. - Pembekuan Perizinan Berusaha
Izin usaha yayasan dapat dibekukan sehingga aktivitas usaha tidak dapat dijalankan secara legal. - Pencabutan Izin Usaha
Jika pelanggaran berlanjut, izin usaha yayasan berpotensi dicabut sepenuhnya. - Hambatan Akses Fasilitas Investasi
Yayasan dapat kesulitan memperoleh insentif, fasilitas perizinan, atau kemudahan investasi. - Dampak Reputasi
Ketidakpatuhan administratif dapat menurunkan kepercayaan pemerintah, mitra, dan investor.
Kesimpulan
Kewajiban pelaporan LKPM tidak ditentukan semata-mata oleh bentuk badan hukum, melainkan oleh ada atau tidaknya kegiatan usaha dan penanaman modal.
Yayasan yang menjalankan aktivitas usaha atau menerima investasi tetap wajib patuh terhadap ketentuan LKPM sebagaimana pelaku usaha lainnya. Mengabaikan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif yang berdampak langsung pada keberlangsungan kegiatan yayasan.
Memahami posisi hukum yayasan dalam sistem OSS dan LKPM merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan, reputasi, dan keberlanjutan organisasi.
Q&A
- Dalam kondisi apa yayasan dikenakan kewajiban pelaporan LKPM?
Yayasan wajib melaporkan LKPM apabila terdaftar dalam OSS dan menjalankan kegiatan usaha atau menerima penanaman modal, baik secara langsung maupun melalui unit usaha yang dimilikinya. - Apa konsekuensi hukum bagi yayasan yang tidak melaporkan LKPM?
Yayasan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta hambatan dalam memperoleh fasilitas dan kepercayaan dari pemerintah maupun investor.
Masih ragu apakah yayasan Anda wajib melaporkan LKPM atau tidak?
Kesalahan memahami kewajiban perizinan berusaha bisa berdampak serius pada operasional dan reputasi yayasan.
WaktunyaLegal siap membantu meninjau status perizinan yayasan Anda, memastikan kepatuhan LKPM, serta mendampingi proses pelaporan melalui OSS secara tepat dan aman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan tunggu hingga izin dibekukan atau dicabut.
Konsultasikan kebutuhan legal yayasan Anda sekarang bersama WaktunyaLegal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko