Bentuk Badan Hukum SPPG Lebih Tepat PT atau Yayasan?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Pemilihan bentuk badan hukum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menentukan karakter hukum, tata kelola, hingga risiko pertanggungjawaban ke depan. Dalam praktik, kegiatan yang bersifat sosial sekaligus operasional sering menimbulkan pertanyaan: apakah lebih tepat dijalankan melalui Perseroan Terbatas (PT) atau melalui Yayasan?
Hal ini juga relevan dalam konteks SPPG (Satuan/Program Pelayanan/ Pengelolaan Gizi, atau entitas sejenis yang bergerak dalam layanan publik berbasis program sosial). Apabila kegiatan SPPG memiliki dimensi pelayanan sekaligus pengelolaan dana dan operasional, maka bentuk badan hukumnya harus selaras dengan tujuan dan model kegiatannya.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas beberapa permasalahan sebagai berikut:
Apa perbedaan karakteristik hukum PT dan Yayasan dalam menjalankan SPPG?
Apakah kegiatan SPPG lebih tepat berbentuk badan usaha atau badan sosial?
Apa risiko hukum jika bentuk badan hukum tidak sesuai dengan kegiatan?
Dasar Hukum
· Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
· Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
Perbedaan Karakteristik Hukum PT dan Yayasan
Secara hukum, PT dan Yayasan memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan struktur pengelolaan.
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. Tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan yang kemudian dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Organ PT terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Sebaliknya, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki pemegang saham dan tidak boleh membagikan keuntungan kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas. Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Dengan demikian, dari segi karakter hukum, PT berorientasi profit, sedangkan Yayasan berorientasi nirlaba.
Apakah SPPG Lebih Tepat Berbentuk Badan Usaha atau Badan Sosial?
Penentuan bentuk badan hukum SPPG harus dilihat dari substansi kegiatannya.
Apabila SPPG menjalankan program pelayanan sosial, pendanaan hibah, atau program bantuan masyarakat tanpa tujuan pembagian keuntungan, maka secara prinsip lebih selaras dengan karakter Yayasan. Dalam struktur ini, seluruh surplus harus digunakan kembali untuk mendukung tujuan sosial.
Namun, apabila SPPG menjalankan kegiatan yang bersifat komersial, menerima pembayaran jasa secara berkelanjutan, memiliki target keuntungan, dan membagikan hasil usaha kepada pemilik modal, maka bentuk PT lebih tepat secara hukum.
Dalam praktik, beberapa entitas sosial memilih membentuk Yayasan yang kemudian mendirikan unit usaha berbentuk PT. Pola ini memungkinkan pemisahan antara kegiatan sosial dan kegiatan komersial sehingga lebih aman secara hukum.
Risiko Hukum Jika Bentuk Badan Hukum Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian antara bentuk badan hukum dan kegiatan aktual dapat menimbulkan sejumlah risiko.
Jika Yayasan menjalankan kegiatan usaha secara dominan dan membagikan keuntungan kepada pengurus atau pihak terkait, hal tersebut dapat dianggap melanggar prinsip nirlaba dan berpotensi melanggar ketentuan UU Yayasan.
Sebaliknya, jika PT menjalankan kegiatan yang sepenuhnya bersifat sosial tetapi tetap berstruktur profit-oriented, maka dapat timbul persoalan tata kelola dan perpajakan, terutama terkait penggunaan dana dan pembagian hasil.
Selain itu, ketidaksesuaian bentuk badan hukum dapat berdampak pada:
perizinan usaha;
status perpajakan;
kepercayaan donor atau investor;
hingga potensi sengketa internal terkait pengelolaan dana.
Dalam kondisi tertentu, penyimpangan dari tujuan badan hukum bahkan dapat menjadi dasar pembubaran atau tindakan administratif oleh pemerintah.
Kesimpulan
Pemilihan bentuk badan hukum SPPG harus disesuaikan dengan karakter dan tujuan kegiatan yang dijalankan. PT tepat digunakan apabila kegiatan bersifat komersial dan berorientasi keuntungan. Yayasan lebih sesuai apabila kegiatan bersifat sosial, kemanusiaan, dan nirlaba.
Kesalahan dalam menentukan bentuk badan hukum bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menimbulkan risiko hukum, tata kelola, dan reputasi. Oleh karena itu, analisis terhadap model operasional dan tujuan utama SPPG menjadi langkah awal yang krusial sebelum menentukan bentuk badan hukum yang tepat.
Dalam lanskap regulasi investasi yang semakin dinamis, kepatuhan hukum menjadi elemen krusial bagi keberlanjutan usaha. PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendirian PT, PT PMA, CV, dan Yayasan, pengurusan OSS RBA dan NIB, perubahan anggaran dasar, hingga pendampingan LKPM dan audit kepatuhan investasi, guna memastikan struktur usaha Anda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terlindungi secara strategis.
Q&A
1. Apa perbedaan utama PT dan Yayasan?
PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan membagikan laba kepada pemegang saham. Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada pendirinya.
2. SPPG sebaiknya berbentuk apa?
Tergantung pada tujuan utamanya. Jika orientasinya pelayanan sosial tanpa pembagian keuntungan, Yayasan lebih tepat. Jika bersifat komersial dan menghasilkan profit, PT lebih sesuai.
3. Apa risikonya jika salah memilih bentuk badan hukum?
Risikonya dapat berupa pelanggaran prinsip nirlaba, sengketa internal, pembatalan izin, hingga sanksi administratif atau pajak.
Referensi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004