CV Sekarang Bisa Mengajukan Hak Guna Bangunan, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Kepemilikan dan pemanfaatan tanah merupakan aspek penting dalam kegiatan usaha, termasuk bagi badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV). Selama bertahun-tahun, muncul anggapan bahwa CV tidak dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Pertanyaan :
Apakah CV sekarang diperbolehkan mengajukan Hak Guna Bangunan?
Mengapa sebelumnya CV tidak bisa memiliki Hak Guna Bangunan?
1. Dasar Hukum CV Mengajukan Hak Guna Bangunan
Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 secara tegas membuka ruang bagi CV untuk mengajukan Hak Guna Bangunan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa CV, meskipun bukan badan hukum, merupakan subjek hukum yang diakui dalam praktik pendaftaran tanah. Oleh karena itu, CV diperbolehkan menjadi pemegang HGB sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan digunakan untuk kepentingan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian HGB kepada CV juga sejalan dengan semangat kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah yang banyak menggunakan bentuk CV.
2. Alasan Sebelumnya CV Tidak Bisa Memiliki HGB
Sebelum terbitnya surat edaran tersebut, terdapat keraguan dalam praktik pertanahan terkait kedudukan CV sebagai pemegang hak atas tanah. Hal ini disebabkan CV tidak berstatus sebagai badan hukum, berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT). Akibatnya, banyak kantor pertanahan yang menolak pendaftaran HGB atas nama CV karena dianggap tidak memenuhi unsur subjek hak.
Ketidakseragaman penafsiran ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat aktivitas usaha CV yang membutuhkan legalitas atas tanah dan bangunan.
3. Implikasi HGB atas Nama CV bagi Dunia Usaha
Dengan diperbolehkannya HGB atas nama CV, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam penggunaan tanah untuk kegiatan komersial. HGB atas nama CV juga memudahkan pembiayaan usaha, kerja sama bisnis, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan lembaga keuangan. Namun demikian, CV tetap wajib memastikan kepengurusan dan perjanjian internal disusun secara jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
QnA
1.Apa risiko jika CV menjalankan usaha di atas tanah tanpa HGB atas nama CV?
Risiko yang dapat timbul antara lain kesulitan pembuktian legalitas aset, hambatan saat pengajuan pembiayaan, serta potensi sengketa di kemudian hari. Legalitas tanah yang tidak selaras dengan subjek usaha juga dapat menimbulkan masalah kepatuhan saat pemeriksaan atau audit.
2. Mengapa sebelumnya CV tidak bisa memiliki Hak Guna Bangunan?
Karena CV tidak berstatus badan hukum sehingga terjadi perbedaan penafsiran terkait kedudukannya sebagai subjek hak atas tanah.
Kesimpulan
CV kini memiliki kepastian hukum untuk mengajukan dan memiliki Hak Guna Bangunan atas nama persekutuan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mendukung iklim usaha dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha berbentuk CV.
Klik tombol WhatsApp WaktunyaLegal sekarang untuk konsultasi pembaruan KBLI dan legalitas bisnis Anda. Pastikan usaha berjalan sesuai regulasi, aman secara hukum, dan siap berkembang tanpa risiko di kemudian hari!
Referensi :
Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer