Iklan Digital Menyesatkan: Hak Konsumen dan Risiko Gugatan terhadap Perusahaan
Penulis : Muhammad Rakasyah Pratama
Perkembangan iklan digital saat ini sangat pesat, mulai dari media sosial, marketplace, hingga berbagai platform online. Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha menggunakan strategi seperti klaim berlebihan (overclaim), diskon semu, hingga testimoni yang tidak valid untuk menarik perhatian dan meningkatkan penjualan. Namun, tidak semua informasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan fakta. Akibatnya, tidak sedikit konsumen yang merasa dirugikan karena keputusan membeli didasarkan pada informasi yang menyesatkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah iklan digital yang menyesatkan hanya sebatas masalah etika marketing, atau sudah masuk ke ranah hukum? Untuk itu, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan :
- Iklan digital menyesatkan menurut hukum?
- Apa saja hak konsumen atas informasi yang tidak benar?
- Apakah perusahaan dapat digugat atas praktik tersebut?
Pengertian dan Bentuk Iklan Digital Menyesatkan
Iklan digital menyesatkan adalah iklan yang memuat informasi tidak benar, tidak lengkap, atau disajikan sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi keliru bagi konsumen. Artinya, apa yang dipahami konsumen tidak sesuai dengan kondisi produk atau layanan yang sebenarnya.
Dalam praktiknya, bentuk iklan menyesatkan cukup beragam. Mulai dari klaim berlebihan seperti “100% aman” atau “pasti berhasil”, diskon palsu dengan harga yang dimanipulasi, penggunaan testimoni yang tidak valid atau tidak dapat diverifikasi, hingga clickbait yang tidak sesuai dengan isi atau kualitas produk yang ditawarkan.
Secara karakteristik, iklan seperti ini mengandung informasi yang menyesatkan (misleading), tidak transparan, dan secara langsung mempengaruhi keputusan konsumen dalam melakukan transaksi.
Media yang digunakan pun sangat luas, mulai dari media sosial, marketplace, website resmi perusahaan, hingga promosi melalui influencer atau endorsement, yang sering kali menjadi titik rawan karena tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Risiko awal dari praktik ini cukup serius, yaitu konsumen mengalami kerugian, menurunnya kepercayaan publik terhadap pelaku usaha, serta terbukanya potensi sengketa hukum yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri.
Dasar Hukum
- Undang-undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik
- Peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Apakah Perusahaan Bisa Digugat atas Iklan Digital Menyesatkan?
Tidak semua iklan yang “terlihat berlebihan” otomatis melanggar hukum. Dalam praktik pemasaran, masih ada ruang untuk promosi. Namun, ketika informasi yang disampaikan menyesatkan, tidak akurat, atau menciptakan persepsi keliru, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
Dasar Gugatan
- Perlindungan Konsumen. Iklan yang tidak benar melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur dan jelas.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika iklan tersebut menimbulkan kerugian, maka dapat menjadi dasar gugatan karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
- Transaksi Elektronik. Dalam konteks digital, setiap informasi yang disampaikan wajib akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konstruksi Hukum
Secara sederhana, alur hukumnya adalah: iklan tidak benar → konsumen percaya → terjadi transaksi → konsumen dirugikan → muncul dasar untuk gugatan hukum.
Hak Konsumen
Konsumen memiliki hak untuk:
- mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,
- memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami,
- mengajukan pengaduan atau gugatan terhadap pelaku usaha.
Implikasi Hukum
- Perdata
- Gugatan ganti rugi
- Pembatalan transaksi
- Administratif
- Sanksi dari regulator
- Perintah penarikan atau penghentian iklan
- Pidana (kondisional)
- Dapat dikenakan jika terdapat unsur penipuan atau manipulasi
Tanggung Jawab
Tanggung jawab utama berada pada perusahaan sebagai pelaku usaha. Namun, dalam kondisi tertentu, tanggung jawab juga dapat meluas ke:
- pihak pengiklan,
- platform digital,
- pihak endorsement atau influencer (jika turut menyebarkan informasi menyesatkan).
Prinsip Hukum yang Digunakan
- Transparansi (transparency)
- Itikad baik (good faith)
- Perlindungan konsumen (consumer protection)
Tidak semua iklan bermasalah. Iklan tetap sah secara hukum selama:
- tidak mengandung informasi menyesatkan,
- dapat dibuktikan kebenarannya, dan
- tidak menggunakan klaim berlebihan (overclaim) yang tidak realistis.
Kesimpulan
Iklan digital memang menjadi alat pemasaran yang sangat efektif, tetapi juga memiliki risiko hukum yang tinggi. Masalah muncul ketika iklan tidak lagi sekadar promosi, melainkan mengandung informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari gugatan hukum, sanksi administratif, hingga kerugian reputasi yang berdampak pada kepercayaan pasar. Sayangnya, masih banyak bisnis yang terlalu fokus pada strategi marketing, tetapi mengabaikan aspek legal dari materi iklan yang digunakan. Padahal, setiap konten promosi seharusnya telah melalui proses review, sesuai dengan ketentuan hukum, dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penting bagi perusahaan untuk melakukan review materi iklan secara berkala, memastikan kepatuhan terhadap regulasi digital, serta menyiapkan langkah mitigasi risiko sejak awal.
Waktunya Legal Indonesia siap membantu dalam review materi iklan, memastikan compliance hukum, serta memberikan pendampingan legal bisnis agar aktivitas pemasaran tetap efektif tanpa menimbulkan risiko hukum.
Q&A Singkat
- Apa yang dimaksud iklan digital menyesatkan? Iklan digital menyesatkan adalah iklan yang berisi informasi tidak benar, tidak lengkap, atau membuat konsumen memiliki persepsi yang keliru tentang produk atau layanan.
- Apa hak konsumen jika dirugikan oleh iklan digital? Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, mengajukan komplain, serta menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian.
- Apakah perusahaan bisa digugat? Bisa. Jika iklan terbukti menyesatkan dan menimbulkan kerugian, perusahaan dapat digugat secara perdata, dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi pidana dalam kondisi tertentu.
Referensi
- Undang-undang 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik
- Undang-undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik